Pedagang Sebut Kawasan Tanpa Rokok Bakal Gerus Ekonomi Rakyat Kecil

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 07 Oktober 2025
Pedagang Sebut Kawasan Tanpa Rokok Bakal Gerus Ekonomi Rakyat Kecil

Ilustrasi: Sejumlah warga menikmati libur akhir pekan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Taman Ranggon Wijaya Kusuma, Jakarta Timur, Minggu (19/5/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pedagang di Jakarta menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta sebagai bentuk kekecewaan terhadap draf Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI), Ali Mahsun, menyatakan bahwa aksi ini digelar sebagai penolakan yang telah dideklarasikan pedagang beberapa pekan sebelumnya.

Ali Mahsun mengkritik proses penyusunan Raperda KTR yang dinilai terburu-buru dan dipaksakan, tanpa mempertimbangkan dampak pada pedagang kecil yang sudah berjuang keras mencari nafkah.

Baca juga:

PHRI DKI Jakarta Khawatir Raperda KTR Gerus Pendapatan Daerah dan Sektor Hotel-Restoran

"Kami melihat proses penyusunannya dipaksakan dan terburu-buru tanpa melihat kondisi kami para pedagang kecil yang sangat kesulitan mendapatkan pendapatan. Pendapatan yang kami dapat hari ini adalah untuk hidup besok," ujar Ali, Selasa (7/10).

Ali Mahsun meminta agar DPRD DKI Jakarta lebih sensitif dan berempati terhadap keluh kesah pedagang.

Sebelumnya, berbagai asosiasi pedagang seperti pedagang kecil, kaki lima, warung kelontong, asongan, dan warung makan di Jakarta telah sepakat menolak poin-poin dalam Raperda yang melarang penjualan produk rokok.

"Tolong, DPRD DKI Jakarta jangan gegabah. Raperda KTR sangat menekan dan menggerus usaha serta ekonomi rakyat kecil yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Ibu Kota," ujarnya.

Menanggapi keberatan ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) berjanji akan mempertimbangkan masukan para pedagang agar mereka tidak dirugikan oleh aturan dalam Ranperda KTR tersebut.

Baca juga:

Pansus DPRD Jakarta Usulkan Fasilitas Kesehatan Hewan Masuk Area Kawasan Tanpa Rokok

Pedagang se-DKI Jakarta, yang diwakili oleh APKLI, Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara), Warteg Merah Putih (Kowarmart), dan Pandawakarta, menandatangani deklarasi penolakan bersama.

Poin-poin aturan yang ditolak pedagang mencakup: pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, perluasan KTR hingga mencakup pasar tradisional dan pasar modern, pelarangan penjualan rokok secara eceran, serta kewajiban memiliki izin khusus untuk penjualan rokok.

#Kawasan Tanpa Rokok #Kawasan Tanpa Rokok (KTR) #Rokok #Pedagang #Pedagang Asongan #Pedagang Kaki Lima
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
DPRD DKI Jakarta menghapus aturan larangan penjualan rokok di dekat sekolah. Jadi, pasal ini tak masuk dalam Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
Indonesia
Diprotes Pedagang, Pasar Jaya Jelaskan Alasan Penyegelan Kios di Pasar Pramuka
Pasar Jaya jelaskan alasan penyegelan kios di Pasar Pramuka. Hal itu pun menimbulkan protes dari para pedagang.
Soffi Amira - Kamis, 13 November 2025
Diprotes Pedagang, Pasar Jaya Jelaskan Alasan Penyegelan Kios di Pasar Pramuka
Indonesia
Imbas Larangan Impor Pakaian Bekas, DPR Minta Pemerintah Beri Solusi untuk Pedagang Thrifting Terdampak
Melihat imbas larangan impor pakaian bekas, Komisi VII DPR meminta pemerintah untuk memberikan solusi bagi para pedagang thrifting terdampak.
Soffi Amira - Sabtu, 08 November 2025
Imbas Larangan Impor Pakaian Bekas, DPR Minta Pemerintah Beri Solusi untuk Pedagang Thrifting Terdampak
Indonesia
Kalau Gagal Daftar Ulang Kios SFK Jakarta Lenteng Agung, Pedagang Eks Barito Siap-Siap Gigit Jari dan Kehilangan Hak Usaha Selamanya
Kadis PPKUKM DKI Elisabeth Ratu Rante Allo tegaskan keterlambatan berarti kehilangan hak. Simak syarat lengkap dan link pendaftaran di sini.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kalau Gagal Daftar Ulang Kios SFK Jakarta Lenteng Agung, Pedagang Eks Barito Siap-Siap Gigit Jari dan Kehilangan Hak Usaha Selamanya
Indonesia
Omzet Pedagang Kecil Terancam Ambruk Gara-Gara Larangan Jual Rokok, INDEF Sebut Potensi Pengangguran Terselubung Mengintai
Ekonom INDEF M Rizal Taufikurahman kritik keras Raperda KTR DKI Jakarta, menilai larangan penjualan rokok mengancam pedagang kecil dan stabilitas ekonomi rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Omzet Pedagang Kecil Terancam Ambruk Gara-Gara Larangan Jual Rokok, INDEF Sebut Potensi Pengangguran Terselubung Mengintai
Indonesia
KAI Commuter Siapkan Gerbong Khusus untuk Petani dan Pedagang di Rute Merak - Rangkasbitung
KAI Commuter akan menghadirkan gerbong khusus bagi petani dan pedagang di layanan Commuter Line Merak–Rangkasbitung untuk memperkuat rantai pasok dan ekonomi daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
KAI Commuter Siapkan Gerbong Khusus untuk Petani dan Pedagang di Rute Merak - Rangkasbitung
Indonesia
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Dalam Raperda KTR ini tidak diatur mengenai area merokok di ruang tertutup (indoor smoking area)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Indonesia
Implementasi PP 47/24 Masih Rendah, Pemerintah Didesak Percepat Penghapusan Piutang Macet UMKM
Dalam praktiknya, para PKL yang tergabung dalam asosiasi tersebut banyak menemui kendala ketika mengakses permodalan ke institusi keuangan milik pemerintah (Himbara).
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Implementasi PP 47/24 Masih Rendah, Pemerintah Didesak Percepat Penghapusan Piutang Macet UMKM
Indonesia
Taktik Pemkot Jaksel 'Pindah Dulu, Bayar Belakangan' Bikin Pedagang di Barito Kepincut Pindah ke Lenteng Agung
Pemkot Jaksel siap memberikan bantuan kepada para pedagang
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 Oktober 2025
Taktik Pemkot Jaksel 'Pindah Dulu, Bayar Belakangan' Bikin Pedagang di Barito Kepincut Pindah ke Lenteng Agung
Indonesia
Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak
Penyediaan ruang merokok tersebut lebih diprioritaskan di area terbuka (outdoor), bukan di dalam ruangan (indoor smoking).
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak
Bagikan