Kalau Gagal Daftar Ulang Kios SFK Jakarta Lenteng Agung, Pedagang Eks Barito Siap-Siap Gigit Jari dan Kehilangan Hak Usaha Selamanya
Kios-kios di Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung. (foto: dok Pemprov DKI)
Merahputih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendesak seluruh pedagang eks Pasar Barito untuk segera melakukan pendaftaran ulang guna menempati kios di Sentra Fauna dan Kuliner (SFK) Jakarta Lenteng Agung. Batas waktu pendaftaran ulang yang ditetapkan adalah paling lambat 10 November 2025.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menyatakan bahwa pihaknya telah mulai mengirimkan surat pemberitahuan resmi sejak Rabu (5/11) kepada para pedagang yang datanya sudah diverifikasi.
Baca juga:
Upaya ini bertujuan memastikan setiap pedagang menerima informasi, terutama bagi yang kurang aktif memantau media sosial.
“Kami akan menyiapkan tanda terima dan mendokumentasikan penerima surat melalui foto. Apabila ada yang menolak menerima, surat tersebut akan kami teruskan melalui RT atau RW setempat,” kata Elisabeth.
Pedagang yang tidak mendaftar ulang hingga batas waktu yang ditentukan akan kehilangan hak atas kios di SFK. Kuota kios tersebut kemudian akan dialihkan kepada pedagang umum yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Elisabeth menyebutkan pendaftaran ulang dapat diakses melalui tautan bit.ly/DaftarEksBaritoSFKLA.
Syarat dan Ketentuan Penempatan Kios SFK Lenteng Agung
Pengumuman resmi daftar pedagang yang lolos seleksi dan berhak menempati SFK Jakarta akan disampaikan sebelum proses mobilisasi dan penempatan dilakukan.
“Melalui tahapan ini, Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh proses penataan berjalan tertib, transparan dan sesuai jadwal," jelas dia.
Baca juga:
Sentra Lenteng Agung Buka Klinik Gratis Biar Hewan Eks Pedagang Barito Tidak Stres Akibat Relokasi
Adapun ketentuan pendaftaran kios di SFK Jakarta–Lenteng Agung meliputi:
- Memiliki KTP domisili DKI Jakarta dan melampirkan Kartu Keluarga (satu KK hanya berhak menyewa satu kios).
- Tidak memiliki tempat usaha lain di wilayah DKI Jakarta.
- Memiliki usaha di bidang kuliner, hewan, atau perlengkapan hewan.
- Penjaga kios wajib sesuai nama di KTP pendaftar (tidak memiliki karyawan penjaga kios).
- Pendaftar dilarang menyewakan atau memperjualbelikan kios kepada pihak lain.
- Setiap pendaftar akan melalui seleksi administrasi dan verifikasi.
- Melampirkan bukti foto penempatan kios di lokasi sementara (loksem).
- Menyertakan nomor rekening Bank Jakarta yang terdaftar di Retribusi Online Sistem (ROS)
- Melampirkan bukti pembayaran retribusi atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Kalau Gagal Daftar Ulang Kios SFK Jakarta Lenteng Agung, Pedagang Eks Barito Siap-Siap Gigit Jari dan Kehilangan Hak Usaha Selamanya
Telat Daftar Ulang 10 November, Jatah Kios Relokasi Pedagang Pasar Barito Hilang
Surat Pendaftaran Ulang Ditolak, Pemprov DKI bakal Kirim ke RT/RW
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
KAI Commuter Siapkan Gerbong Khusus untuk Petani dan Pedagang di Rute Merak - Rangkasbitung
Sentra Lenteng Agung Buka Klinik Gratis Biar Hewan Eks Pedagang Barito Tidak Stres Akibat Relokasi
25 Pedagang Digusur Dari Barito Blok M Diklaim Telah Pindah ke Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung
Taktik Pemkot Jaksel 'Pindah Dulu, Bayar Belakangan' Bikin Pedagang di Barito Kepincut Pindah ke Lenteng Agung
Pramono Tanggapi Pembongkaran Pasar Burung Barito Jaksel
Pemprov DKI Gratiskan Sewa Kios Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung Selama 6 Bulan