Pansus DPRD Jakarta Usulkan Fasilitas Kesehatan Hewan Masuk Area Kawasan Tanpa Rokok

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 06 Oktober 2025
Pansus DPRD Jakarta Usulkan Fasilitas Kesehatan Hewan Masuk Area Kawasan Tanpa Rokok

Ilustrasi (Foto: Unsplash/Mattew)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan memberi usulan soal perlunya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR mencakup fasilitas-fasilitas kesehatan (faskes) hewan.

Menurutnya, KTR tidak hanya perlu diterapkan di rumah sakit-rumah sakit yang melayani manusia saja, tetapi juga faskes-faskes seperti pusat kesehatan hewan (Puskeswan), rumah sakit hewan (RSH), rumah potong hewan (RPH), dan tempat pelelangan ikan (TPI).

"Seharusnya, peraturan kawasan tanpa rokok yang sedang dirancang ini juga diterapkan di fasilitas-fasilitas kesehatan hewan. Ke depannya, merokok juga perlu dilarang di tempat-tempat seperti puskeswan, rumah sakit hewan, rumah potong hewan, dan tempat pelelangan ikan," kata August, Senin (6/10).

Baca juga:

Pedagang Bingung Mau Jualan Apa Jika Raperda Kawasan Tanpa Rokok Disahkan

Dia beralasan Pasal 1 nomor 3 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor (No) 3 Tahun 2019 mengatur bahwa kesehatan hewan juga memiliki sangkut paut dengan kesehatan masyarakat. Dengan kata lain, penyelenggaraan kesehatan hewan juga perlu mencakup aspek pelindungan terhadap kesehatan manusia.

"Sebagai bagian dari upaya pelindungan terhadap kesehatan masyarakat, penerapan KTR dalam faskes-faskes hewan ini menjadi penting. Manusia yang berkegiatan di dalamnya juga harus dipastikan berada dalam kondisi sehat, yang mana salah satunya adalah bebas dari pengaruh asap rokok di sana," jelasnya.

August meminta agar Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) DKI diundang mengadakan rapat di DPRD DKI untuk membahas persoalan tersebut, sehingga peraturan KTR terbaru nantinya menjadi jelas dan tidak menimbulkan kerumitan lagi di kemudian hari terkait dengan pelaksanaannya.

Baca juga:

Penegakan Hukum Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Dipegang Satpol PP

"Perlu dibahas bagaimana peraturan KTR diterapkan dalam faskes-faskes hewan. Jangan sampai ketika nanti peraturannya sudah rampung, baru setelah itu dibicarakan mengenai KTR di tempat-tempat seperti puskeswan, RSH, dan RPH," ujarnya.

Perihal itu, August juga mengungkapkan bahwa ia sudah berulangkali mengingatkan kepada Dinas Kesehatan selaku pelopor Raperda KTR turut melibatkan DKPKP dalam perumusannya.

"Sebenarnya, saya sudah meminta kepada Dinas Kesehatan untuk turut menggandeng DKPKP dalam perumusan Raperda ini. Akan tetapi, hingga sekarang hal itu belum dilakukan oleh dinas terkait. Perlu ada perhatian karena ini juga menyangkut DKPKP," tandasnya. (Asp)

#Rokok #Raperda #Indonesia Bebas Rokok
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
DPRD DKI Jakarta menghapus aturan larangan penjualan rokok di dekat sekolah. Jadi, pasal ini tak masuk dalam Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
Indonesia
Omzet Pedagang Kecil Terancam Ambruk Gara-Gara Larangan Jual Rokok, INDEF Sebut Potensi Pengangguran Terselubung Mengintai
Ekonom INDEF M Rizal Taufikurahman kritik keras Raperda KTR DKI Jakarta, menilai larangan penjualan rokok mengancam pedagang kecil dan stabilitas ekonomi rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Omzet Pedagang Kecil Terancam Ambruk Gara-Gara Larangan Jual Rokok, INDEF Sebut Potensi Pengangguran Terselubung Mengintai
Indonesia
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Dalam Raperda KTR ini tidak diatur mengenai area merokok di ruang tertutup (indoor smoking area)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Indonesia
Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak
Penyediaan ruang merokok tersebut lebih diprioritaskan di area terbuka (outdoor), bukan di dalam ruangan (indoor smoking).
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak
Berita Foto
Aksi Unjuk Rasa Pekerja Hiburan Geruduk DPRD DKI Jakarta Tolak Raperda KTR
Aksi unjuk rasa Pekerja Hiburan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) dan Gerakan Karyawan Hiburan Jakarta Bersatu di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebun sirih, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 14 Oktober 2025
Aksi Unjuk Rasa Pekerja Hiburan Geruduk DPRD DKI Jakarta Tolak Raperda KTR
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Harga Jual Eceran Rokok Tak Naik pada 2026
Menkeu Purbaya tegaskan penetapan HJE merupakan kebijakan penting untuk mencegah peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Pastikan Harga Jual Eceran Rokok Tak Naik pada 2026
Indonesia
DPRD DKI Minta Perda KTR Lindungi Nonperokok Tanpa Abaikan Industri Tembakau
Industri hasil tembakau yang beroperasi secara legal juga harus mendapatkan kepastian hukum
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
DPRD DKI Minta Perda KTR Lindungi Nonperokok Tanpa Abaikan Industri Tembakau
Indonesia
Pedagang Sebut Kawasan Tanpa Rokok Bakal Gerus Ekonomi Rakyat Kecil
Ali Mahsun meminta agar DPRD DKI Jakarta lebih sensitif dan berempati terhadap keluh kesah pedagang
Angga Yudha Pratama - Selasa, 07 Oktober 2025
Pedagang Sebut Kawasan Tanpa Rokok Bakal Gerus Ekonomi Rakyat Kecil
Indonesia
PHRI DKI Jakarta Khawatir Raperda KTR Gerus Pendapatan Daerah dan Sektor Hotel-Restoran
Data menunjukkan bahwa pada tahun 2025, 96,7 persen hotel telah melaporkan penurunan tingkat hunian
Angga Yudha Pratama - Senin, 06 Oktober 2025
PHRI DKI Jakarta Khawatir Raperda KTR Gerus Pendapatan Daerah dan Sektor Hotel-Restoran
Indonesia
Pansus DPRD Jakarta Usulkan Fasilitas Kesehatan Hewan Masuk Area Kawasan Tanpa Rokok
KTR tidak hanya perlu diterapkan di rumah sakit-rumah sakit yang melayani manusia saja, tetapi juga faskes-faskes binatang.
Wisnu Cipto - Senin, 06 Oktober 2025
Pansus DPRD Jakarta Usulkan Fasilitas Kesehatan Hewan Masuk Area Kawasan Tanpa Rokok
Bagikan