Pansus DPRD Jakarta Usulkan Fasilitas Kesehatan Hewan Masuk Area Kawasan Tanpa Rokok


Ilustrasi (Foto: Unsplash/Mattew)
MerahPutih.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan memberi usulan soal perlunya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR mencakup fasilitas-fasilitas kesehatan (faskes) hewan.
Menurutnya, KTR tidak hanya perlu diterapkan di rumah sakit-rumah sakit yang melayani manusia saja, tetapi juga faskes-faskes seperti pusat kesehatan hewan (Puskeswan), rumah sakit hewan (RSH), rumah potong hewan (RPH), dan tempat pelelangan ikan (TPI).
"Seharusnya, peraturan kawasan tanpa rokok yang sedang dirancang ini juga diterapkan di fasilitas-fasilitas kesehatan hewan. Ke depannya, merokok juga perlu dilarang di tempat-tempat seperti puskeswan, rumah sakit hewan, rumah potong hewan, dan tempat pelelangan ikan," kata August, Senin (6/10).
Baca juga:
Pedagang Bingung Mau Jualan Apa Jika Raperda Kawasan Tanpa Rokok Disahkan
Dia beralasan Pasal 1 nomor 3 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor (No) 3 Tahun 2019 mengatur bahwa kesehatan hewan juga memiliki sangkut paut dengan kesehatan masyarakat. Dengan kata lain, penyelenggaraan kesehatan hewan juga perlu mencakup aspek pelindungan terhadap kesehatan manusia.
"Sebagai bagian dari upaya pelindungan terhadap kesehatan masyarakat, penerapan KTR dalam faskes-faskes hewan ini menjadi penting. Manusia yang berkegiatan di dalamnya juga harus dipastikan berada dalam kondisi sehat, yang mana salah satunya adalah bebas dari pengaruh asap rokok di sana," jelasnya.
August meminta agar Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) DKI diundang mengadakan rapat di DPRD DKI untuk membahas persoalan tersebut, sehingga peraturan KTR terbaru nantinya menjadi jelas dan tidak menimbulkan kerumitan lagi di kemudian hari terkait dengan pelaksanaannya.
Baca juga:
Penegakan Hukum Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Dipegang Satpol PP
"Perlu dibahas bagaimana peraturan KTR diterapkan dalam faskes-faskes hewan. Jangan sampai ketika nanti peraturannya sudah rampung, baru setelah itu dibicarakan mengenai KTR di tempat-tempat seperti puskeswan, RSH, dan RPH," ujarnya.
Perihal itu, August juga mengungkapkan bahwa ia sudah berulangkali mengingatkan kepada Dinas Kesehatan selaku pelopor Raperda KTR turut melibatkan DKPKP dalam perumusannya.
"Sebenarnya, saya sudah meminta kepada Dinas Kesehatan untuk turut menggandeng DKPKP dalam perumusan Raperda ini. Akan tetapi, hingga sekarang hal itu belum dilakukan oleh dinas terkait. Perlu ada perhatian karena ini juga menyangkut DKPKP," tandasnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pansus DPRD Jakarta Usulkan Fasilitas Kesehatan Hewan Masuk Area Kawasan Tanpa Rokok

Menkeu Janji Tidak Impor Rokok Ilegal, Kawasan Industri Tembakau Bakal Ditata

Pramono Anung Wajibkan Fasilitas Publik Siapkan Tempat Merokok Tertutup Agar Tidak Ganggu UMKM

Rokok Ilegal Kuasai Pasar, Siap Siap Warung dan E-Commerce Kena Razia

Bapemperda DKI Bergerak Cepat, Gandeng Perguruan Tinggi Demi Selesaikan 15 Raperda Kekhususan Jakarta Tepat Waktu

Raperda Larangan Merokok Hampir Final, Pelanggar Perda KTR Jakarta Bisa Dikenai Sanksi Lebih dari Denda Rp 250 Ribu

DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta

DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan

Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi

Anggota DPR Usul Gerbong Kereta Khusus Merokok, Wapres Gibran: Belum Masuk Skala Prioritas
