Pansus DPRD Jakarta Usulkan Fasilitas Kesehatan Hewan Masuk Area Kawasan Tanpa Rokok

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 06 Oktober 2025
Pansus DPRD Jakarta Usulkan Fasilitas Kesehatan Hewan Masuk Area Kawasan Tanpa Rokok

Ilustrasi (Foto: Unsplash/Mattew)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan memberi usulan soal perlunya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR mencakup fasilitas-fasilitas kesehatan (faskes) hewan.

Menurutnya, KTR tidak hanya perlu diterapkan di rumah sakit-rumah sakit yang melayani manusia saja, tetapi juga faskes-faskes seperti pusat kesehatan hewan (Puskeswan), rumah sakit hewan (RSH), rumah potong hewan (RPH), dan tempat pelelangan ikan (TPI).

"Seharusnya, peraturan kawasan tanpa rokok yang sedang dirancang ini juga diterapkan di fasilitas-fasilitas kesehatan hewan. Ke depannya, merokok juga perlu dilarang di tempat-tempat seperti puskeswan, rumah sakit hewan, rumah potong hewan, dan tempat pelelangan ikan," kata August, Senin (6/10).

Baca juga:

Pedagang Bingung Mau Jualan Apa Jika Raperda Kawasan Tanpa Rokok Disahkan

Dia beralasan Pasal 1 nomor 3 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor (No) 3 Tahun 2019 mengatur bahwa kesehatan hewan juga memiliki sangkut paut dengan kesehatan masyarakat. Dengan kata lain, penyelenggaraan kesehatan hewan juga perlu mencakup aspek pelindungan terhadap kesehatan manusia.

"Sebagai bagian dari upaya pelindungan terhadap kesehatan masyarakat, penerapan KTR dalam faskes-faskes hewan ini menjadi penting. Manusia yang berkegiatan di dalamnya juga harus dipastikan berada dalam kondisi sehat, yang mana salah satunya adalah bebas dari pengaruh asap rokok di sana," jelasnya.

August meminta agar Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) DKI diundang mengadakan rapat di DPRD DKI untuk membahas persoalan tersebut, sehingga peraturan KTR terbaru nantinya menjadi jelas dan tidak menimbulkan kerumitan lagi di kemudian hari terkait dengan pelaksanaannya.

Baca juga:

Penegakan Hukum Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Dipegang Satpol PP

"Perlu dibahas bagaimana peraturan KTR diterapkan dalam faskes-faskes hewan. Jangan sampai ketika nanti peraturannya sudah rampung, baru setelah itu dibicarakan mengenai KTR di tempat-tempat seperti puskeswan, RSH, dan RPH," ujarnya.

Perihal itu, August juga mengungkapkan bahwa ia sudah berulangkali mengingatkan kepada Dinas Kesehatan selaku pelopor Raperda KTR turut melibatkan DKPKP dalam perumusannya.

"Sebenarnya, saya sudah meminta kepada Dinas Kesehatan untuk turut menggandeng DKPKP dalam perumusan Raperda ini. Akan tetapi, hingga sekarang hal itu belum dilakukan oleh dinas terkait. Perlu ada perhatian karena ini juga menyangkut DKPKP," tandasnya. (Asp)

#Rokok #Raperda #Indonesia Bebas Rokok
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pansus DPRD Jakarta Usulkan Fasilitas Kesehatan Hewan Masuk Area Kawasan Tanpa Rokok
KTR tidak hanya perlu diterapkan di rumah sakit-rumah sakit yang melayani manusia saja, tetapi juga faskes-faskes binatang.
Wisnu Cipto - Senin, 06 Oktober 2025
Pansus DPRD Jakarta Usulkan Fasilitas Kesehatan Hewan Masuk Area Kawasan Tanpa Rokok
Indonesia
Menkeu Janji Tidak Impor Rokok Ilegal, Kawasan Industri Tembakau Bakal Ditata
Menkeu juga memastikan pemeriksaan acak jalur hijau kepabeanan dan cukai tidak akan mengganggu kelancaran proses impor.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Oktober 2025
Menkeu Janji  Tidak Impor Rokok Ilegal, Kawasan Industri Tembakau Bakal Ditata
Indonesia
Pramono Anung Wajibkan Fasilitas Publik Siapkan Tempat Merokok Tertutup Agar Tidak Ganggu UMKM
Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 September 2025
Pramono Anung Wajibkan Fasilitas Publik Siapkan Tempat Merokok Tertutup Agar Tidak Ganggu UMKM
Indonesia
Rokok Ilegal Kuasai Pasar, Siap Siap Warung dan E-Commerce Kena Razia
"Saya harapkan dengan itu nanti tiga bulan ke depan sudah hilang. Siklus impor kan tiga bulan kira-kira. Kami harap semuanya mengikuti aturan dengan benar," kata menkeu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 September 2025
Rokok Ilegal Kuasai Pasar, Siap Siap Warung dan E-Commerce Kena Razia
Indonesia
Bapemperda DKI Bergerak Cepat, Gandeng Perguruan Tinggi Demi Selesaikan 15 Raperda Kekhususan Jakarta Tepat Waktu
Wajar jika ada yang belum rampung, tapi ini harus menjadi prioritas agar selesai tepat waktu
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Bapemperda DKI Bergerak Cepat, Gandeng Perguruan Tinggi Demi Selesaikan 15 Raperda Kekhususan Jakarta Tepat Waktu
Indonesia
Raperda Larangan Merokok Hampir Final, Pelanggar Perda KTR Jakarta Bisa Dikenai Sanksi Lebih dari Denda Rp 250 Ribu
Raperda KTR juga mengatur sanksi bagi para pelanggar, termasuk individu, perusahaan, dan sponsor
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Raperda Larangan Merokok Hampir Final, Pelanggar Perda KTR Jakarta Bisa Dikenai Sanksi Lebih dari Denda Rp 250 Ribu
Indonesia
DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta
DPRD DKI Jakarta akan memprioritaskan pembahasan 15 peraturan daerah (Perda) terkait kekhususan Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 September 2025
DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta
Indonesia
DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan
Mudah-mudahan bisa terkejar
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan
Indonesia
Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi
Rokok ilegal, yang sering diproduksi rumahan, tidak membayar cukai kepada pemerintah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi
Indonesia
Anggota DPR Usul Gerbong Kereta Khusus Merokok, Wapres Gibran: Belum Masuk Skala Prioritas
Gibran menegaskan dalam perumusan sebuah kebijakan itu ada yang namanya skala prioritas dan fisikal.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 24 Agustus 2025
Anggota DPR Usul Gerbong Kereta Khusus Merokok, Wapres Gibran: Belum Masuk Skala Prioritas
Bagikan