PHRI DKI Jakarta Khawatir Raperda KTR Gerus Pendapatan Daerah dan Sektor Hotel-Restoran

Sejumlah warga menikmati libur akhir pekan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Taman Ranggon Wijaya Kusuma, Jakarta Timur, Minggu (19/5/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU
Merahputih.com - Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) DKI Jakarta menyuarakan kekhawatiran serius terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ketua PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, menilai implementasi aturan ini tanpa penanganan yang tepat berpotensi besar menggerus pendapatan daerah.
“Proyeksi PHRI, pendapatan daerah makin tergerus, target pajak juga sulit dicapai karena pendapatan hotel akan menurun," ujar Sutrisno, Senin (6/10).
Baca juga:
Menkeu Janji Tidak Impor Rokok Ilegal, Kawasan Industri Tembakau Bakal Ditata
Pihaknya merasa masukan dari industri, terutama sektor hiburan, belum cukup didengar oleh Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR. Padahal, dampak aturan ini dipercaya akan sangat terasa, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Untuk itu, PHRI akan mengambil langkah konsolidasi sambil terus menjalin komunikasi yang baik dengan pemerintah. "Dan mencari jalan keluar yang terbaik, win-win solution, supaya dampaknya tidak terlalu memberatkan,” ujarnya.
Data menunjukkan bahwa pada tahun 2025, 96,7 persen hotel telah melaporkan penurunan tingkat hunian, yang memaksa banyak usaha mengurangi karyawan dan melakukan efisiensi. Kondisi ini dikhawatirkan Iwantono akan menciptakan masalah-masalah sosial baru jika dialog antara pelaku usaha dan pemerintah tidak dilakukan.
Iwantono mengingatkan, industri ini merupakan penyerap lebih dari 603.000 tenaga kerja dan berkontribusi 13 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.
“Harapan kami, legislatif maupun eksekutif membuka diri, membuka pintu untuk dialog,” tegas Iwantono.
Baca juga:
Pedagang Bingung Mau Jualan Apa Jika Raperda Kawasan Tanpa Rokok Disahkan
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan masih terbuka terhadap masukan. Afifi, Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, sebelumnya menegaskan komitmen Gubernur DKI Jakarta untuk mendengarkan aspirasi dari pedagang kecil dan pelaku UMKM agar mereka tidak dirugikan.
"Jadi, pada prinsipnya, draft-nya masih terbuka, masih dinamis. Masukan dari masyarakat ini masih memungkinkan untuk dimasukkan," tutup dia.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
PHRI DKI Jakarta Khawatir Raperda KTR Gerus Pendapatan Daerah dan Sektor Hotel-Restoran

Pansus DPRD Jakarta Usulkan Fasilitas Kesehatan Hewan Masuk Area Kawasan Tanpa Rokok

Menkeu Janji Tidak Impor Rokok Ilegal, Kawasan Industri Tembakau Bakal Ditata

Pedagang Bingung Mau Jualan Apa Jika Raperda Kawasan Tanpa Rokok Disahkan

Penegakan Hukum Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Dipegang Satpol PP

Gubernur Pramono Jamin Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Akan Matikan Bisnis UMKM

Pramono Anung Wajibkan Fasilitas Publik Siapkan Tempat Merokok Tertutup Agar Tidak Ganggu UMKM

Pemprov DKI Susun Mekanisme Sanksi Sosial bagi Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok

Massa Komite Peduli Jakarta Tolak Perda Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Hiburan Malam

Rokok Ilegal Kuasai Pasar, Siap Siap Warung dan E-Commerce Kena Razia
