PHRI DKI Jakarta Khawatir Raperda KTR Gerus Pendapatan Daerah dan Sektor Hotel-Restoran

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 06 Oktober 2025
PHRI DKI Jakarta Khawatir Raperda KTR Gerus Pendapatan Daerah dan Sektor Hotel-Restoran

Sejumlah warga menikmati libur akhir pekan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Taman Ranggon Wijaya Kusuma, Jakarta Timur, Minggu (19/5/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) DKI Jakarta menyuarakan kekhawatiran serius terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ketua PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, menilai implementasi aturan ini tanpa penanganan yang tepat berpotensi besar menggerus pendapatan daerah.

“Proyeksi PHRI, pendapatan daerah makin tergerus, target pajak juga sulit dicapai karena pendapatan hotel akan menurun," ujar Sutrisno, Senin (6/10).

Baca juga:

Menkeu Janji Tidak Impor Rokok Ilegal, Kawasan Industri Tembakau Bakal Ditata

Pihaknya merasa masukan dari industri, terutama sektor hiburan, belum cukup didengar oleh Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR. Padahal, dampak aturan ini dipercaya akan sangat terasa, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Untuk itu, PHRI akan mengambil langkah konsolidasi sambil terus menjalin komunikasi yang baik dengan pemerintah. "Dan mencari jalan keluar yang terbaik, win-win solution, supaya dampaknya tidak terlalu memberatkan,” ujarnya.

Data menunjukkan bahwa pada tahun 2025, 96,7 persen hotel telah melaporkan penurunan tingkat hunian, yang memaksa banyak usaha mengurangi karyawan dan melakukan efisiensi. Kondisi ini dikhawatirkan Iwantono akan menciptakan masalah-masalah sosial baru jika dialog antara pelaku usaha dan pemerintah tidak dilakukan.

Iwantono mengingatkan, industri ini merupakan penyerap lebih dari 603.000 tenaga kerja dan berkontribusi 13 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.

“Harapan kami, legislatif maupun eksekutif membuka diri, membuka pintu untuk dialog,” tegas Iwantono.

Baca juga:

Pedagang Bingung Mau Jualan Apa Jika Raperda Kawasan Tanpa Rokok Disahkan

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan masih terbuka terhadap masukan. Afifi, Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, sebelumnya menegaskan komitmen Gubernur DKI Jakarta untuk mendengarkan aspirasi dari pedagang kecil dan pelaku UMKM agar mereka tidak dirugikan.

"Jadi, pada prinsipnya, draft-nya masih terbuka, masih dinamis. Masukan dari masyarakat ini masih memungkinkan untuk dimasukkan," tutup dia.

#Hotel #Pengusaha Hotel #Kawasan Tanpa Rokok #Kawasan Tanpa Rokok (KTR) #Rokok
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PHRI DKI Jakarta Khawatir Raperda KTR Gerus Pendapatan Daerah dan Sektor Hotel-Restoran
Data menunjukkan bahwa pada tahun 2025, 96,7 persen hotel telah melaporkan penurunan tingkat hunian
Angga Yudha Pratama - Senin, 06 Oktober 2025
PHRI DKI Jakarta Khawatir Raperda KTR Gerus Pendapatan Daerah dan Sektor Hotel-Restoran
Indonesia
Pansus DPRD Jakarta Usulkan Fasilitas Kesehatan Hewan Masuk Area Kawasan Tanpa Rokok
KTR tidak hanya perlu diterapkan di rumah sakit-rumah sakit yang melayani manusia saja, tetapi juga faskes-faskes binatang.
Wisnu Cipto - Senin, 06 Oktober 2025
Pansus DPRD Jakarta Usulkan Fasilitas Kesehatan Hewan Masuk Area Kawasan Tanpa Rokok
Indonesia
Menkeu Janji Tidak Impor Rokok Ilegal, Kawasan Industri Tembakau Bakal Ditata
Menkeu juga memastikan pemeriksaan acak jalur hijau kepabeanan dan cukai tidak akan mengganggu kelancaran proses impor.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Oktober 2025
Menkeu Janji  Tidak Impor Rokok Ilegal, Kawasan Industri Tembakau Bakal Ditata
Indonesia
Pedagang Bingung Mau Jualan Apa Jika Raperda Kawasan Tanpa Rokok Disahkan
Beberapa pasal krusial yang diprotes mencakup larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
Pedagang Bingung Mau Jualan Apa Jika Raperda Kawasan Tanpa Rokok Disahkan
Indonesia
Penegakan Hukum Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Dipegang Satpol PP
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta berwenang menyidik atas pelanggaran peraturan daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 01 Oktober 2025
Penegakan Hukum Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Dipegang Satpol PP
Indonesia
Gubernur Pramono Jamin Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Akan Matikan Bisnis UMKM
Pengunjung tempat hiburan tetap dapat merokok, namun hanya di ruangan khusus yang telah disediakan.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 September 2025
Gubernur Pramono Jamin Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Akan Matikan Bisnis UMKM
Indonesia
Pramono Anung Wajibkan Fasilitas Publik Siapkan Tempat Merokok Tertutup Agar Tidak Ganggu UMKM
Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 September 2025
Pramono Anung Wajibkan Fasilitas Publik Siapkan Tempat Merokok Tertutup Agar Tidak Ganggu UMKM
Indonesia
Pemprov DKI Susun Mekanisme Sanksi Sosial bagi Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok
DPRD DKI menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR rampung pada akhir September 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 September 2025
Pemprov DKI Susun Mekanisme Sanksi Sosial bagi Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok
Indonesia
Massa Komite Peduli Jakarta Tolak Perda Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Hiburan Malam
Massa berdemo di depan kantor DPRD DKI menolak perda kawasan tanpa rokok (KTR) di tempat hiburan malam.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 September 2025
Massa Komite Peduli Jakarta Tolak Perda Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Hiburan Malam
Indonesia
Rokok Ilegal Kuasai Pasar, Siap Siap Warung dan E-Commerce Kena Razia
"Saya harapkan dengan itu nanti tiga bulan ke depan sudah hilang. Siklus impor kan tiga bulan kira-kira. Kami harap semuanya mengikuti aturan dengan benar," kata menkeu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 September 2025
Rokok Ilegal Kuasai Pasar, Siap Siap Warung dan E-Commerce Kena Razia
Bagikan