Lima Rekomendasi untuk Kasus Pelanggaran di Aksi 22 Mei

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 27 Juli 2019
Lima Rekomendasi untuk Kasus Pelanggaran di Aksi 22 Mei

Menjelang malam massa aksi 22 Mei mulai melakukan pembakaran di beberapa titik di jalan MH. Thamrin, Jakarta, Kamis, (22/5/2019). (Merahputih.com / Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengeluarkan lima rekomendasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi terkait kerusuhan 22 Mei 2019.

Dua rekomendasi untuk Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Idham Azis. Rekomendasi meminta diperiksanya anggota Polsek Metro Gambir yang diduga melakukan penyiksaan dan kekerasan terhadap anak.

Baca Juga: Disuruh Bunuh Tokoh Nasional Pada Kerusuhan 22 Mei, Pelaku HK Dapat Uang Rp150 Juta

Rekomendasi kemudian juga meminta diperiksanya penyidik Polda Metro Jaya yang menangani anak yang berkasus di 22 Mei. Pasalnya, penyidik diduga sewenang-wenang.

Bentrokan massa dengan aparat keamanan di Tanah Abang. (Foto: ANTARA)
Bentrokan massa dengan aparat keamanan di Tanah Abang. (Foto: ANTARA)

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman penjara 2 tahun,” ucap Staf pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Kontras, Andi Muhammad Rezaldy dalam keterangannya, Sabtu (27/7).

Rekomendasi selanjutnya ditujukan pada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Warih Sadono untuk bisa menjamin hak-hak anak yang berkasus di 22 Mei dalam proses penyidikan kasus yang menimpa mereka. Upaya diversi dirasa harus dikedepankan sebagai bentuk penyelesaian di luar peradilan pidana.

Baca Juga: PSI Tantang Polri Tangkap Tokoh di Balik Kerusuhan 22 Mei

Kemudian pihak Kejaksaan diminta juga meninjau lagi berkas perkara yang diberikan Polda Metro Jaya terkait kedua anak yang diduga jadi korban, yakni GL dan FY.

“Sebab penyidikan yang telah dilakukan diduga melanggar hukum acara dan hak asasi manusia,” kata dia.

Sedangkan rekomendasi terakhir adalah meminta Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia mengawasi dan membantu anak yang berkasus terkait peristiwa 22 Mei dalam mencapai kesepakatan diversi dengan pihak kepolisian.

“Diduga keras melanggar berbagai instrumen hukum dan hak asasi manusia yang telah berlaku,” katanya. (Knu)

Baca Juga: Mantan Kabais: Seruan Amien Rais Pancing Kelompok HTI Beraksi di Kerusuhan 22 Mei

#Pelanggaran HAM #Kontras
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Indonesia
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Terdakwa yang dipecat dari dinas militer yakni terdakwa I Edi Sudarko dan terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Indonesia
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Empat terdakwa prajurit TNI akan mendengar putusan majelis hakim pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Indonesia
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Oditur menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Dunia
Uni Eropa Bekukan Aset 4 Lembaga Israel, Terbukti Pelanggar HAM Berat di Tepi Barat
Uni Eropa resmi menjatuhkan sanksi terhadap 4 lembaga Israel dan pimpinannya atas pelanggaran HAM di Tepi Barat. Sanksi meliputi pembekuan aset dan larangan perjalanan ke negara anggota Uni Eropa.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
Uni Eropa Bekukan Aset 4 Lembaga Israel, Terbukti Pelanggar HAM Berat di Tepi Barat
Indonesia
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Sebelumnya, TAUD mendaftarkan laporan polisi tipe B dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Indonesia
Amnesty Internasional Tak Puas dengan Dalih ‘Dendam Pribadi’ di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Usman memandang peristiwa ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan ancaman serius terhadap demokrasi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 April 2026
Amnesty Internasional Tak Puas dengan Dalih ‘Dendam Pribadi’ di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Indonesia
Misteri Wajah Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Terbongkar, Sidang Militer Janjikan Transparansi Total
Meskipun pihak korban, Andrie Yunus, menduga keterlibatan 16 orang, TNI tetap berpegang pada hasil penyelidikan yang menetapkan empat tersangka
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Misteri Wajah Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Terbongkar, Sidang Militer Janjikan Transparansi Total
Bagikan