Lima Rekomendasi untuk Kasus Pelanggaran di Aksi 22 Mei

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 27 Juli 2019
Lima Rekomendasi untuk Kasus Pelanggaran di Aksi 22 Mei

Menjelang malam massa aksi 22 Mei mulai melakukan pembakaran di beberapa titik di jalan MH. Thamrin, Jakarta, Kamis, (22/5/2019). (Merahputih.com / Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengeluarkan lima rekomendasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi terkait kerusuhan 22 Mei 2019.

Dua rekomendasi untuk Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Idham Azis. Rekomendasi meminta diperiksanya anggota Polsek Metro Gambir yang diduga melakukan penyiksaan dan kekerasan terhadap anak.

Baca Juga: Disuruh Bunuh Tokoh Nasional Pada Kerusuhan 22 Mei, Pelaku HK Dapat Uang Rp150 Juta

Rekomendasi kemudian juga meminta diperiksanya penyidik Polda Metro Jaya yang menangani anak yang berkasus di 22 Mei. Pasalnya, penyidik diduga sewenang-wenang.

Bentrokan massa dengan aparat keamanan di Tanah Abang. (Foto: ANTARA)
Bentrokan massa dengan aparat keamanan di Tanah Abang. (Foto: ANTARA)

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman penjara 2 tahun,” ucap Staf pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Kontras, Andi Muhammad Rezaldy dalam keterangannya, Sabtu (27/7).

Rekomendasi selanjutnya ditujukan pada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Warih Sadono untuk bisa menjamin hak-hak anak yang berkasus di 22 Mei dalam proses penyidikan kasus yang menimpa mereka. Upaya diversi dirasa harus dikedepankan sebagai bentuk penyelesaian di luar peradilan pidana.

Baca Juga: PSI Tantang Polri Tangkap Tokoh di Balik Kerusuhan 22 Mei

Kemudian pihak Kejaksaan diminta juga meninjau lagi berkas perkara yang diberikan Polda Metro Jaya terkait kedua anak yang diduga jadi korban, yakni GL dan FY.

“Sebab penyidikan yang telah dilakukan diduga melanggar hukum acara dan hak asasi manusia,” kata dia.

Sedangkan rekomendasi terakhir adalah meminta Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia mengawasi dan membantu anak yang berkasus terkait peristiwa 22 Mei dalam mencapai kesepakatan diversi dengan pihak kepolisian.

“Diduga keras melanggar berbagai instrumen hukum dan hak asasi manusia yang telah berlaku,” katanya. (Knu)

Baca Juga: Mantan Kabais: Seruan Amien Rais Pancing Kelompok HTI Beraksi di Kerusuhan 22 Mei

#Pelanggaran HAM #Kontras
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Ketegasan hukum harus berjalan beriringan dengan kejelasan mekanisme pemulihan bagi mereka yang terdampak
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 Desember 2025
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Indonesia
DPR Sambut Peta Jalan Penyelesaian HAM Berat, Negara Diminta Tak Lagi Menunda
Anggota Komisi XIII DPR RI menegaskan peta jalan penyelesaian pelanggaran HAM berat harus menjadi langkah konkret negara untuk mengungkap kebenaran dan menghadirkan keadilan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
DPR Sambut Peta Jalan Penyelesaian HAM Berat, Negara Diminta Tak Lagi Menunda
Indonesia
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Pimpinan Komisi XIII DPR Singgung Pelanggaran HAM Orde Baru
Pimpinan Komisi XIII DPR menyinggung soal pelanggaran HAM Orde Baru. Hal ini buntut dari pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Pimpinan Komisi XIII DPR Singgung Pelanggaran HAM Orde Baru
Indonesia
Klaim tak Ada Bukti Pelanggaran HAM, Fadli Zon Justru Ungkit Jasa Besar Soeharto untuk Indonesia
Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon mengklaim, bahwa tak ada bukti pelanggaran HAM yang dilakukan Soeharto.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
Klaim tak Ada Bukti Pelanggaran HAM, Fadli Zon Justru Ungkit Jasa Besar Soeharto untuk Indonesia
Indonesia
KontraS Kritik Usulan Gelar Pahlawan untuk Soeharto, tak Sesuai Semangat Reformasi
Penolakan tersebut disampaikan melalui aksi publik dan audiensi dengan sejumlah pihak, termasuk Kementerian Sosial (Kemensos).
Dwi Astarini - Senin, 27 Oktober 2025
KontraS Kritik Usulan Gelar Pahlawan untuk Soeharto, tak Sesuai Semangat Reformasi
Indonesia
PBB Soroti Potensi Pelanggaran HAM di Indonesia, Kemlu RI: Segera Ditangani sesuai Mekanisme Hukum
PBB menyoroti adanya potensi pelanggaran HAM di Indonesia. Hal itu terjadi usai terjadinya kericuhan saat demonstrasi. Kemlu RI pun menegaskan, bakal segera menangani sesuai mekanisme hukum.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
PBB Soroti Potensi Pelanggaran HAM di Indonesia, Kemlu RI: Segera Ditangani sesuai Mekanisme Hukum
Indonesia
Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel
Komnas HAM bakal menuju Raja Ampat. Tujuannya adalah menyelidiki dugaan intimidasi hingga pelanggaran tambang nikel.
Soffi Amira - Jumat, 13 Juni 2025
Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel
Indonesia
Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal
Proyek tambang nikel di Raja Ampat berpotensi melanggar HAM. Bahkan, kasus ini bisa memicu konflik horizontal.
Soffi Amira - Jumat, 13 Juni 2025
Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal
Indonesia
DPR dan Kemen-HAM Satu Komando, Usut Pelanggaran HAM Berat Eksploitasi Pemain Sirkus OCI
Rekomendasi menjadi pintu masuk untuk investigasi mendalam dan menyeluruh terkait pelanggaran HAM eksploitasi pemain sirkus OCI.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Mei 2025
DPR dan Kemen-HAM Satu Komando, Usut Pelanggaran HAM Berat Eksploitasi Pemain Sirkus OCI
Indonesia
4 Temuan Komnas HAM Terkait Pelanggaran Oriental Circus Indonesia, Sudah Diberikan Sejak 1997
Saat ini, para pengadu para korban yang dulu anak anak hingga dewasa belum mendapatkan pemulihan atas kerugian fisik psikis dan ekonomi maupun social.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 April 2025
4 Temuan Komnas HAM Terkait Pelanggaran Oriental Circus Indonesia, Sudah Diberikan Sejak 1997
Bagikan