Lima Rekomendasi untuk Kasus Pelanggaran di Aksi 22 Mei


Menjelang malam massa aksi 22 Mei mulai melakukan pembakaran di beberapa titik di jalan MH. Thamrin, Jakarta, Kamis, (22/5/2019). (Merahputih.com / Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengeluarkan lima rekomendasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi terkait kerusuhan 22 Mei 2019.
Dua rekomendasi untuk Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Idham Azis. Rekomendasi meminta diperiksanya anggota Polsek Metro Gambir yang diduga melakukan penyiksaan dan kekerasan terhadap anak.
Baca Juga: Disuruh Bunuh Tokoh Nasional Pada Kerusuhan 22 Mei, Pelaku HK Dapat Uang Rp150 Juta
Rekomendasi kemudian juga meminta diperiksanya penyidik Polda Metro Jaya yang menangani anak yang berkasus di 22 Mei. Pasalnya, penyidik diduga sewenang-wenang.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman penjara 2 tahun,” ucap Staf pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Kontras, Andi Muhammad Rezaldy dalam keterangannya, Sabtu (27/7).
Rekomendasi selanjutnya ditujukan pada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Warih Sadono untuk bisa menjamin hak-hak anak yang berkasus di 22 Mei dalam proses penyidikan kasus yang menimpa mereka. Upaya diversi dirasa harus dikedepankan sebagai bentuk penyelesaian di luar peradilan pidana.
Baca Juga: PSI Tantang Polri Tangkap Tokoh di Balik Kerusuhan 22 Mei
Kemudian pihak Kejaksaan diminta juga meninjau lagi berkas perkara yang diberikan Polda Metro Jaya terkait kedua anak yang diduga jadi korban, yakni GL dan FY.
“Sebab penyidikan yang telah dilakukan diduga melanggar hukum acara dan hak asasi manusia,” kata dia.
Sedangkan rekomendasi terakhir adalah meminta Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia mengawasi dan membantu anak yang berkasus terkait peristiwa 22 Mei dalam mencapai kesepakatan diversi dengan pihak kepolisian.
“Diduga keras melanggar berbagai instrumen hukum dan hak asasi manusia yang telah berlaku,” katanya. (Knu)
Baca Juga: Mantan Kabais: Seruan Amien Rais Pancing Kelompok HTI Beraksi di Kerusuhan 22 Mei
Bagikan
Berita Terkait
PBB Soroti Potensi Pelanggaran HAM di Indonesia, Kemlu RI: Segera Ditangani sesuai Mekanisme Hukum

Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel

Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal

DPR dan Kemen-HAM Satu Komando, Usut Pelanggaran HAM Berat Eksploitasi Pemain Sirkus OCI

4 Temuan Komnas HAM Terkait Pelanggaran Oriental Circus Indonesia, Sudah Diberikan Sejak 1997

Lepas Tangan soal Dugaan Pelanggaran HAM, Taman Safari sebut Anggota Sirkus bukan Karyawannya

Dugaan Eksploitasi hingga Penyiksaan Pekerja OCI, Kementerian HAM Bakal Panggil Manajemen Taman Safari Indonesia

Insiden Teror Kepala Babi ke Tempo, Komnas HAM Sebut Masuk Kategori Pelanggaran HAM

Kantor KontraS Didatangi 3 Orang Tengah Malam Pasca-Aksi Geruduk Rapat RUU TNI di Hotel

KontraS Tolak Pembahasan Revisi UU TNI dan Polri
