Legislator Soroti Urgensi Perlindungan Hukum Penyandang Disabilitas pada Revisi KUHAP

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 24 Mei 2025
Legislator Soroti Urgensi Perlindungan Hukum Penyandang Disabilitas pada Revisi KUHAP

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil (DPR RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, kembali menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi kelompok rentan, terutama penyandang disabilitas. Ia mengapresiasi masukan dari Komisi Nasional Disabilitas (KND) dan mahasiswa, yang mengingatkan bahwa pembaruan hukum acara pidana harus mengakomodasi kepentingan kelompok rentan.

"Saya ingin menyampaikan terima kasih atas masukan-masukan yang diberikan. Ini mengingatkan kita bahwa ada kelompok rentan yang perlu mendapat perhatian khusus dalam proses hukum," ucap politisi Fraksi PKS ini dalam keterangannya, Sabtu (24/5).

Baca juga:

Pramono Akui Trotoar di Jakarta Kurang Ramah Disabilitas, Bakal Lakukan Penataan

Ia juga menambahkan bahwa masukan dari KND selaras dengan prinsip-prinsip United Nations Convention on the Rights of Persons with Disabilities (UNCRPD), sebuah perjanjian internasional yang bertujuan untuk melindungi dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas.

Meskipun demikian, Nasir menyoroti keterbatasan data mengenai penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Ia menyebut kasus Agus Buntung di Nusa Tenggara Barat, yang sempat menjadi perhatian publik karena diancam hukuman berat dalam kasus kekerasan seksual.

Ia juga menekankan bahwa lembaga pemasyarakatan di Indonesia, bahkan di negara lain, sering kali belum ramah bagi penyandang disabilitas. "Kita harus kawal mereka dari awal sampai akhir, termasuk di lembaga pemasyarakatan. Mereka punya hak yang sama untuk mendapat perlakuan manusiawi," tegas Nasir.

Baca juga:

Komnas Disabilitas Apresiasi Reunifikasi Jemaah yang Terpisah dari Rombongan

Oleh karena itu, Nasir mendorong KND dan mahasiswa UNDIP untuk terus menjalin komunikasi dengan berbagai fraksi di DPR RI. Tujuannya adalah untuk menyampaikan aspirasi dan masukan konkret terkait revisi KUHAP, baik secara umum maupun merujuk pada pasal-pasal tertentu yang diharapkan. Menurutnya, ini adalah ruang penting bagi partisipasi publik dalam pembentukan hukum.

#RUU KUHAP #Revisi KUHAP #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Investigasi Pengunduran Diri 2.700 Lebih ASN di Semester I 2026
Tercatat sebanyak 2.722 ASN mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri hanya dalam waktu enam bulan terakhir.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
DPR Desak Pemerintah Investigasi Pengunduran Diri 2.700 Lebih ASN di Semester I 2026
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah Prabowo dan Gibran Ambil Alih Pengesahan RUU Perampasan Aset?
Presiden RI, Prabowo Subianto dan Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, dikabarkan mengambil alih pengesahan RUU Perampasan Aset.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah Prabowo dan Gibran Ambil Alih Pengesahan RUU Perampasan Aset?
Berita
Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR
Presiden Prabowo mengajukan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur BI ke DPR. Ini profil dan proses penetapan Gubernur BI definitif.
ImanK - Senin, 10 Agustus 2026
Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR
Indonesia
Temuan Ratusan Senjata di Sekolah, DPR RI Khawatirkan Keselamatan Pelajar
Sekolah merupakan ruang belajar yang harus bebas dari segala bentuk ancaman.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Temuan Ratusan Senjata di Sekolah, DPR RI Khawatirkan Keselamatan Pelajar
Indonesia
60 Hektare Bromo Hangus, Legislator Desak Kemenhut Perkuat Mitigasi Karhutla
Ancaman fenomena iklim seperti El Nino yang memicu kekeringan ekstrem harus direspons pemerintah melalui sistem kesiapsiagaan nasional.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
60 Hektare Bromo Hangus, Legislator Desak Kemenhut Perkuat Mitigasi Karhutla
Indonesia
79 Daerah Kekurangan Anggaran Rp 14 Triliun, DPR Desak Pemerintah Pusat Tambah DAU Pemda
Langkah cepat dinilai penting agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran gaji pegawai yang berujung pada terganggunya pelayanan publik. 

Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
79 Daerah Kekurangan Anggaran Rp 14 Triliun, DPR Desak Pemerintah Pusat Tambah DAU Pemda
Indonesia
Waka Komisi IX DPR Minta Nakes yang Diduga Hina Pasien BPJS Diperiksa dan Disanksi
Profesi tenaga kesehatan merupakan profesi mulia yang menuntut standar etik tinggi, termasuk dalam berkomunikasi di ruang digital.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Waka Komisi IX DPR Minta Nakes yang Diduga Hina Pasien BPJS Diperiksa dan Disanksi
Indonesia
Insiden KMP Mutiara Sentosa 2, Komisi V DPR akan Panggil Kemenhub, KNKT, dan Pelindo
Komisi V juga mendesak investigasi menyeluruh agar penyebab kebakaran kapal rute Surabaya-Makassar itu dapat diungkap secara tuntas.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Insiden KMP Mutiara Sentosa 2, Komisi V DPR akan Panggil Kemenhub, KNKT, dan Pelindo
Indonesia
DPR Minta Kreator Konten Tanpa Etika Ditindak Tegas
Mendorong penyusunan regulasi yang mencakup perlindungan privasi, penggunaan identitas, perlindungan anak, hingga tanggung jawab atas dampak publikasi.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
DPR Minta Kreator Konten Tanpa Etika Ditindak Tegas
Bagikan