Legislator Soroti Urgensi Perlindungan Hukum Penyandang Disabilitas pada Revisi KUHAP
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil (DPR RI)
Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, kembali menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi kelompok rentan, terutama penyandang disabilitas. Ia mengapresiasi masukan dari Komisi Nasional Disabilitas (KND) dan mahasiswa, yang mengingatkan bahwa pembaruan hukum acara pidana harus mengakomodasi kepentingan kelompok rentan.
"Saya ingin menyampaikan terima kasih atas masukan-masukan yang diberikan. Ini mengingatkan kita bahwa ada kelompok rentan yang perlu mendapat perhatian khusus dalam proses hukum," ucap politisi Fraksi PKS ini dalam keterangannya, Sabtu (24/5).
Baca juga:
Pramono Akui Trotoar di Jakarta Kurang Ramah Disabilitas, Bakal Lakukan Penataan
Ia juga menambahkan bahwa masukan dari KND selaras dengan prinsip-prinsip United Nations Convention on the Rights of Persons with Disabilities (UNCRPD), sebuah perjanjian internasional yang bertujuan untuk melindungi dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas.
Meskipun demikian, Nasir menyoroti keterbatasan data mengenai penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Ia menyebut kasus Agus Buntung di Nusa Tenggara Barat, yang sempat menjadi perhatian publik karena diancam hukuman berat dalam kasus kekerasan seksual.
Ia juga menekankan bahwa lembaga pemasyarakatan di Indonesia, bahkan di negara lain, sering kali belum ramah bagi penyandang disabilitas. "Kita harus kawal mereka dari awal sampai akhir, termasuk di lembaga pemasyarakatan. Mereka punya hak yang sama untuk mendapat perlakuan manusiawi," tegas Nasir.
Baca juga:
Komnas Disabilitas Apresiasi Reunifikasi Jemaah yang Terpisah dari Rombongan
Oleh karena itu, Nasir mendorong KND dan mahasiswa UNDIP untuk terus menjalin komunikasi dengan berbagai fraksi di DPR RI. Tujuannya adalah untuk menyampaikan aspirasi dan masukan konkret terkait revisi KUHAP, baik secara umum maupun merujuk pada pasal-pasal tertentu yang diharapkan. Menurutnya, ini adalah ruang penting bagi partisipasi publik dalam pembentukan hukum.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan