Legislator Soroti Urgensi Perlindungan Hukum Penyandang Disabilitas pada Revisi KUHAP

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 24 Mei 2025
Legislator Soroti Urgensi Perlindungan Hukum Penyandang Disabilitas pada Revisi KUHAP

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil (DPR RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, kembali menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi kelompok rentan, terutama penyandang disabilitas. Ia mengapresiasi masukan dari Komisi Nasional Disabilitas (KND) dan mahasiswa, yang mengingatkan bahwa pembaruan hukum acara pidana harus mengakomodasi kepentingan kelompok rentan.

"Saya ingin menyampaikan terima kasih atas masukan-masukan yang diberikan. Ini mengingatkan kita bahwa ada kelompok rentan yang perlu mendapat perhatian khusus dalam proses hukum," ucap politisi Fraksi PKS ini dalam keterangannya, Sabtu (24/5).

Baca juga:

Pramono Akui Trotoar di Jakarta Kurang Ramah Disabilitas, Bakal Lakukan Penataan

Ia juga menambahkan bahwa masukan dari KND selaras dengan prinsip-prinsip United Nations Convention on the Rights of Persons with Disabilities (UNCRPD), sebuah perjanjian internasional yang bertujuan untuk melindungi dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas.

Meskipun demikian, Nasir menyoroti keterbatasan data mengenai penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Ia menyebut kasus Agus Buntung di Nusa Tenggara Barat, yang sempat menjadi perhatian publik karena diancam hukuman berat dalam kasus kekerasan seksual.

Ia juga menekankan bahwa lembaga pemasyarakatan di Indonesia, bahkan di negara lain, sering kali belum ramah bagi penyandang disabilitas. "Kita harus kawal mereka dari awal sampai akhir, termasuk di lembaga pemasyarakatan. Mereka punya hak yang sama untuk mendapat perlakuan manusiawi," tegas Nasir.

Baca juga:

Komnas Disabilitas Apresiasi Reunifikasi Jemaah yang Terpisah dari Rombongan

Oleh karena itu, Nasir mendorong KND dan mahasiswa UNDIP untuk terus menjalin komunikasi dengan berbagai fraksi di DPR RI. Tujuannya adalah untuk menyampaikan aspirasi dan masukan konkret terkait revisi KUHAP, baik secara umum maupun merujuk pada pasal-pasal tertentu yang diharapkan. Menurutnya, ini adalah ruang penting bagi partisipasi publik dalam pembentukan hukum.

#RUU KUHAP #Revisi KUHAP #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, meminta SPPG dievaluasi setelah mobil MBG menabrak belasan siswa SDN 01 Kalibaru.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
Indonesia
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Lasarus juga menyoroti fakta bahwa negara telah mengalokasikan anggaran yang signifikan untuk pemenuhan peralatan dan kebutuhan operasional BMKG
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Desember 2025
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Indonesia
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
DPR meminta Menteri Kehutanan, Raja Juli, membuka nama 12 perusahaan yang menjadi penyebab banjir bandang di Sumatra.
Soffi Amira - Rabu, 10 Desember 2025
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
Indonesia
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Terdapat 64 rancangan undang-undang (RUU) yang siap menjadi fokus pembahasan pada tahun legislatif mendatang. ?
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Indonesia
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia sering disebut sebagai negara dengan istilah supermarket bencana
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Desember 2025
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR RI resmi mengesahkan Prolegnas Prioritas 2026 dan perubahan kedua Prolegnas 2025–2029, termasuk enam RUU baru seperti KUHAP dan Patriot Bond.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
Indonesia
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Komisi IV siap memberikan dukungan politik agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui aksi nyata
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Indonesia
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Keterlibatan masyarakat dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi juga menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Indonesia
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Slamet menekankan bahwa penyelesaian masalah kerusakan hutan tidak cukup hanya melalui regulasi dan kebijakan teknis semata
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Indonesia
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Aqib mengusulkan agar Menteri Lingkungan Hidup dan Bapeten mengadakan rapat koordinasi khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Bagikan