Legislator PDIP Minta Firli Ungkap Kasus Pungli di Rutan KPK

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 21 Juni 2023
Legislator PDIP Minta Firli Ungkap Kasus Pungli di Rutan KPK

Trimedya Panjaitan. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap temuan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK yang jumlahnya mencapai Rp 4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.

"Kenapa sampai ada temuan seperti itu? Ya, itu yang harus diungkap apa pun tugas Pak Firli, apalagi dengan perpanjangan satu tahun ke depan ini, masa tugas mereka harus menunjukkan hal seperti ini bisa dibereskan," kata Trimedya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Baca Juga:

KPK Rotasi Pegawai Rutan setelah Temuan Pungli

Dia pun mengaku kaget mendengar adanya temuan pungli yang terjadi di lingkungan rutan KPK lantaran dinilainya termasuk hal yang terbilang baru, sehingga sudah sepatutnya pimpinan KPK turun tangan membereskan-nya.


"Terus terang saja saya agak kaget, kita pikir selama ini kasus-kasus seperti itu hanya di (rutan) Salemba, Cipinang, peradilan-peradilan yang dikelola oleh Kemenkumham, kalau ada seperti itu di KPK ini sesuatu yang mengagetkan," ujarnya.

Dia juga memandang, penjagaan yang ada di rutan KPK selama ini terbilang ketat.

"Sepanjang kita ketahui, misalnya, dari kawan-kawan yang terkena masalah hukum, itu ketatnya luar biasa itu apakah di (rutan KPK) Guntur, apakah yang dititipkan di Polres sebelum masuk persidangan, apalagi yang ditahan di rutan KPK langsung di Kuningan, itu ketat sekali," tuturnya.

Oleh karena itu, dia menilai bahwa temuan pungli di rutan KPK disebabkan karena lemahnya sistem pengawasan.

"Pengawasannya lemah dan nanti itu tidak ada yang membedakan antara kasus tahanan yang ditahan pihak KPK dengan pihak Kemenkumham," ucapnya.

Trimedya pun menyebut belum mengetahui terkait rencana Komisi III DPR memanggil pimpinan KPK soal temuan pungli di rutan-nya tersebut. Sebab, tambah dia, DPR saat ini tengah fokus membahas soal anggaran 2023 bersama Pemerintah.

"Saya belum tahu jadwal-nya apakah ada, kemarin sudah rapat dengan KPK tapi itu menyangkut dengan anggaran. Apakah ada terkait dengan pengawasan? Saya belum tahu," kata dia.

Baca Juga:

Dewas Ungkap Praktek Pungli di Rutan KPK, Setahun Capai Rp 4 M

Sebelumnya, Selasa (20/6), KPK melakukan pergantian terhadap sejumlah petugas rumah tahanan usai temuan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK yang jumlahnya mencapai Rp 4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.

"KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai di rutan cabang KPK tersebut untuk kemudian memudahkan juga pemeriksaan-pemeriksaan oleh tim penyelidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.

Ali mengungkapkan pergantian personel rutan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses investigasi kasus dugaan pungli dan perbaikan sistem pengelolaan rutan.

"Itu kami lakukan sebagai bagian dari perbaikan sistem manajemen kepegawaian di rutan itu sendiri," ujarnya.

Adapun pada Senin (19/6), Dewan Pengawas KPK meminta kepada jajaran pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan pungli di rutan KPK.

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menegaskan bahwa Dewan pengawas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu. Menurut dia, siapa pun akan ditertibkan, termasuk pungutan liar di Rutan KPK.

Mengenai jumlahnya, Albertina mengungkapkan bahwa Dewas KPK memperoleh nominal sementara dalam periode Desember 2021-Maret 2022, yakni sebesar Rp 4 miliar. (*)

Baca Juga:

Puan Maharani Ingatkan Soal Pungli di PPDB 2023

#Firli Bahuri #KPK #Pungli #DPR RI #PDIP
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
DPR RI Minta Polri Setop Kriminalisasi Hogi Minaya yang Bela Istri
Penegakan hukum itu bukan hanya soal menerapkan pasal, tetapi juga memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 39 menit lalu
DPR RI Minta Polri Setop Kriminalisasi Hogi Minaya yang Bela Istri
Indonesia
DPR RI Endus Dugaan Kriminalisasi di Kasus Hogi Minaya, Korban Bela Diri Tak Bisa Dipidana
Safaruddin mengingatkan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 34, telah mengatur alasan pembenar bagi seseorang yang melakukan pembelaan diri terhadap ancaman
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 58 menit lalu
DPR RI Endus Dugaan Kriminalisasi di Kasus Hogi Minaya, Korban Bela Diri Tak Bisa Dipidana
Indonesia
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Sistem yang membuka celah gelap dinilai menjadi motor penggerak korupsi yang selama ini luput dari perhatian mendalam
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 59 menit lalu
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Indonesia
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
saat ini pelaku korupsi menggunakan pola layering (pelapisan) guna menyamarkan aliran dana dan tidak lagi secara fisik menyerahkan uang hasil rasuah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Indonesia
Guru Pamulang Dipolisikan karena Nasihati Murid, DPR Desak Restorative Justice
Guru tersebut dilaporkan pihak orangtua murid ke kepolisian setelah memberikan nasihat kepada siswanya agar tidak mudah menyerah.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Guru Pamulang Dipolisikan karena Nasihati Murid, DPR Desak Restorative Justice
Indonesia
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Praktik suap kini tidak lagi dilakukan dengan cara konvensional seperti pertemuan langsung dan serah terima uang secara fisik.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Indonesia
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
KPK mulai memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk pemeriksaan LHKPN pada 2025. Ribuan pejabat dinilai dengan sistem skor dan bendera merah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Indonesia
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Ketua KPK mengungkap lembaganya melakukan 11 OTT dan menangani 48 perkara penyuapan atau gratifikasi sepanjang tahun 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Indonesia
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
KPK telah mengembalikan aset korupsi senilai Rp 1,53 triliun ke kas negara. KPK kini terus mengoptimalkan asset recovery.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Indonesia
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama KPK untuk membahas evaluasi anggaran dan rencana kerja tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
Bagikan