Dewas Ungkap Praktek Pungli di Rutan KPK, Setahun Capai Rp 4 M


Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri
MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap para tahanan di rumah tahanan (rutan) KPK.
Temuan dugaan pungli yang setahun mencapai Rp 4 miliar ini merupakan hasil pengusutan Dewas KPK, bukan laporan dari masyarakat.
Baca Juga
Dewas KPK Sebut Firli Tak Terbukti Bocorkan Dokumen Penyelidikan ESDM
"Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6).
Albertina menjelaskan, nominal pungli itu hingga berjumlah Rp 4 miliar. Dia menyebut jumlah itu merupakan temuan sementara dari Desember 2021 sampai Maret 2022.
"Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara," ujarnya.
Baca Juga
Dewas KPK, kata Albertina, menyerahkan masalah pidana tersebut kepada pimpinan KPK. Sedangkan permasalahan dugaan pelanggaran kode etik akan ditangani Dewas KPK.
"Masalah kode etiknya, kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi, nanti setelah semua teman-teman juga akan mengetahui siapa saja yang dibawa ke sidang etik," kata Albertina. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
2 Rutan Penuh, KPK Manfaatkan Ruang Isolasi untuk Solusi Overkapasitas Tahanan

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Ingat! Jam Besuk Tahanan di KPK Hanya Sampai Pukul 13.00 WIB

Prosesi Sertijab Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Periode 2024-2029

Setyo Budiyanto Cs Resmi Jabat Pimpinan KPK

Presiden Prabowo Lantik Pimpinan dan Dewas KPK

Setyo Budiyanto Cs Akan Dilantik Jadi Pimpinan KPK Siang Ini

Terpaksa Ditunda, Vonis 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dibacakan Besok
