Setyo Budiyanto Cs Resmi Jabat Pimpinan KPK


Prosesi serah terima jabatan Pimpinan dan Dewas KPK periode 2024/2029. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Setyo Budiyanto bersama Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Agus Joko Pramono, dan Johanis Tanak, resmi menjabat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.
Setyo Cs resmi menjabat setelah dilakukan prosesi serah terima jabatan dengan pimpinan KPK jilid V di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12).
Selain pimpinan KPK, lima Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga resmi menjabat. Mereka yakni Gusrizal, Benny Mamoto, Wisnu Baroto, Sumpeno, dan Chisca Mirawati.
"Bersedia mematuhi dan melaksanakan sungguh-sungguh undang-undang dan kode etik perilaku," ucap para komisioner dan Dewas KPK membacakan pakta integritas.
Baca juga:
Selama 3 Hari Pimpinan KPK dan Dewas Anyar Lakukan Pengenalan Kelembagaan
Sebelumnya Setyo Budiyanto mengungkapkan arahan Presiden Prabowo Subianto kepada pimpian lembaga antirasuah.
Prabowo, kata Setyo, sejak dilantik sebagai Presiden dengan tegas menyatakan tekadnya memberantas korupsi, mencegah kebocoran anggaran negara hingga memerintahkan jajarannya untuk efisien dan hemat.
Baca juga:
"Beliau kan sudah dengan tegas menyampaikan bahwa kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan APBN, pemborosan, korupsi harus diberantas dengan tegas," kata Setyo usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12).
"Itu menurut saya sudah merupakan suatu arahan kepada kami semuanya," sambungnya.
Setyo memastikan jajaran KPK mendukung penuh Presiden Prabowo untuk mencegah kebocoran APBN. KPK akan menjalankan arahan Prabowo tersebut sesuai aturan perundang-undangan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building

Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli

Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel

Usai Konsultasi ke KPK, Pramono Anung Putuskan Bangun RS di Lahan Sumber Waras pada 2026

KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi

KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa

KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
