Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Puan Maharani Ingatkan Soal Pungli di PPDB 2023

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 16 Juni 2023
Puan Maharani Ingatkan Soal Pungli di PPDB 2023

Tangkapan layar - Ketua DPR RI Puan Maharani. ANTARA/Syaiful Hakim/am.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) harus bebas dari berbagai macam praktik pungutan liat (Pungli). Ia menekankan, Satgas Saber Pungli harus turun ke lapangan mengawal setiap tahapan prosesnya.

"Memasuki tahun ajaran baru sekolah, yang perlu diperhatikan adalah mengantisipasi adanya praktik pungli yang dilakukan oknum demi memperoleh keuntungan pribadi semata. Ini yang harus menjadi prioritas Pemerintah dalam pengawasan proses PPDB," kata Puan dalam keterangan persnya, Rabu (14/6).

Baca Juga:

Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Kapolri Ingatkan Jajarannya Tak Lakukan Pungli

Puan pun menyoroti praktik dugaan Pungli PPDB yang terjadi di Garut, Jawa Barat. Praktik pungli diduga dilakukan oknum komite sekolah di salah satu SMK di Garut yang meminta uang kepada orangtua siswa sebesar Rp 5-7 juta agar sang anak bisa diprioritaskan masuk ke sekolah tersebut.

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini mengecam dugaan praktik pungli itu. Puan menegaskan, tidak ada pembenaran terhadap perilaku pungli.


"Pungutan liar merupakan tindakan yang tidak etis dan sangat tercela, sekaligus melanggar hukum dan merugikan calon peserta didik serta keluarganya," tegas mantan Menko PMK itu.

Puan mendorong Pemerintah melalui Satgas Saber Pungli untuk melakukan pengusutan tuntas dari dugaan praktik-praktik pungutan liar. Menurutnya harus ada langkah konkret di lapangan.

"Satgas Saber Pungli juga harus lebih banyak turun ke lapangan melakukan pengawasan penerimaan siswa baru. Ini bentuk tindakan preventif dari aparat berwenang agar jangan sampai pungli merajalela saat tahun ajaran baru," ungkap Puan.

Bukan hanya itu, ia juga mendorong Satgas Saber Pungli mengawasi bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang rentan dimanfaatkan oknum-oknum. Puan mengatakan, program bantuan dari pemerintah harus diterima oleh mereka yang berhak.

“Tidak boleh ada yang mengambil hak masyarakat yang membutuhkan. Kami di DPR akan terus mengawal agar program-program bantuan kepada masyarakat tepat guna dan tepat sasaran,” tuturnya.

Baca Juga:

Langkah Langkah Pemprov Jabar Berantas Pungli

Seperti diketahui, terdapat dua oknum guru di Lumajang, Jawa Timur, yang memanfaatkan ketidaktahuaan wali murid dalam proses pencairan PIP. Modusnya yakni menarik iuran dengan dalih biaya administrasi bagi siswa penerima dana bantuan.

Puan pun meminta pemerintah melakukan sosialisasi yang lebih masif mengenai program-program bantuan kepada publik. Menurutnya, informasi harus menyasar sampai ke bawah sehingga masyarakat memahami tidak ada pungutan biaya dari program bantuan pemerintah.

"Kurangnya sosialisasi berpotensi menimbulkan praktik pungli. Padahal program PIP gratis tanpa ada pungutan biaya administrasi," papar Puan.

"Maka gencarkan kembali sosialisasi PPDB agar terhindar dari praktik pungli. Ini merupakan perwujudan agar anak-anak kita yang merupakan generasi penerus bangsa mendapatkan hak pendidikan dari Negara," imbuhnya.

Lebih lanjut, Puan berharap sosialisasi yang masif dapat membuat orangtua atau wali murid peka terhadap praktik pungli yang masih banyak ditemukan di berbagai daerah. "Sehingga orangtua siswa dapat mengidentifikasi jika ada dugaan pungutan liar dan memberikan laporan," ujar Puan.

Di sisi lain, Puan juga mendorong Satgas Saber Pungli di setiap daerah membuat hotline atau layanan pengaduan masyarakat mengenai praktik pungli. Dengan begitu, aparat berwajib bisa merespons cepat apabila ada laporan pungli yang terjadi.

"Satgas ini kan ada sampai tingkat daerah, jadi coba buat hotline aduan masyarakat yang ingin melaporkan adanya pungli agar masyarakat tahu harus melapor ke mana saat mereka jadi korban atau mengetahui adanya praktik pungli," imbaunya.

Puan juga mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama mengawasi praktik pungli di lingkungan lembaga pendidikan. Khususnya, dalam proses penerimaan siswa di tahun ajaran baru ini.

"Kita perlu membentuk lingkungan pendidikan yang jujur, transparan, dan bermartabat, yang dapat memberikan kesempatan yang setara bagi semua individu untuk mendapatkan pendidikan yang mereka butuhkan untuk masa depan yang lebih baik," tutup Puan. (*)

Baca Juga:

Ketua Komisi D DPRD DKI: TPU Harus Bebas Pungli

#Puan Maharani #DPR RI #Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Puan Minta Hormati Penyidikan yang Sedang Berjalan
Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal belum ditahannya eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - 1 jam, 39 menit lalu
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Puan Minta Hormati Penyidikan yang Sedang Berjalan
Indonesia
Ahmad Sahroni Sentil Hotman Paris: jangan Bawa-Bawa Nama Presiden Prabowo
Presiden Prabowo sejak awal berkomitmen penuh terhadap pemberantasan korupsi dan tidak seharusnya dikaitkan dengan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Ahmad Sahroni Sentil Hotman Paris: jangan Bawa-Bawa Nama Presiden Prabowo
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Diplomasi Selamatkan 2 WNI yang Disandera di Myanmar
Kementerian Luar Negeri mengungkap dua WNI berinisial AE dan S diduga disandera di Myanmar dengan tuntutan tebusan Rp 200 juta.
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Diplomasi Selamatkan 2 WNI yang Disandera di Myanmar
Indonesia
DPR Bongkar Modus 'Ambil Jatah' BBM Subsidi, Pelaku Layak Dipidana
Modus tersebut dilakukan dengan menjaga setiap transaksi tetap di bawah batas harian 200 liter guna mengecoh deteksi otomatis.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
DPR Bongkar Modus 'Ambil Jatah' BBM Subsidi, Pelaku Layak Dipidana
Indonesia
PKB Minta Akses Aparat ke Data Warga dalam RUU Satu Data Diawasi Ketat, jangan Sampai Ganggu Privasi
Akses terhadap data warga seharusnya hanya dapat dilakukan melalui prosedur hukum yang jelas.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
PKB Minta Akses Aparat ke Data Warga dalam RUU Satu Data Diawasi Ketat, jangan Sampai Ganggu Privasi
Indonesia
RUU Daerah Kepulauan, DPR Minta Pembangunan Infrastruktur tak sekadar Kejar Target
Tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan target fisik di atas kertas, tapi harus terintegrasi langsung dengan ekosistem ekonomi masyarakat nelayan lokal.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
RUU Daerah Kepulauan, DPR Minta Pembangunan Infrastruktur tak sekadar Kejar Target
Indonesia
DPR Dorong Penguatan Mitigasi Hadapi Ancaman El Nino
Sistem peringatan dini pertanian (SIPERDITAN) harus diperkuat agar tidak mengganggu target produksi pangan nasional. 

Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
DPR Dorong Penguatan Mitigasi Hadapi Ancaman El Nino
Indonesia
Buruh Ingatkan Revisi UU Ketenagakerjaan tak Boleh Kurangi Perlindungan Pekerja
Suara buruh perlu menjadi bagian penting dalam proses penyusunan beleid tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
Buruh Ingatkan Revisi UU Ketenagakerjaan tak Boleh Kurangi Perlindungan Pekerja
Indonesia
RUU ASN Bakal Atur KPI Ketat, Ketua Komisi II: yang Kinerjanya enggak Bagus Bisa Out
Dengan begitu, kepala daerah tidak lagi kesulitan ketika harus mengevaluasi pegawai yang dinilai tidak memenuhi target kerja.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
RUU ASN Bakal Atur KPI Ketat, Ketua Komisi II: yang Kinerjanya enggak Bagus Bisa Out
Indonesia
JPPR Peringatkan Pemilu 2029 Berpotensi Inkonstitusional jika UU tak Segera Direvisi
JPPR meminta agar DPR segera merevisi UU Pemilu. Sebab, Pemilu 2029 bisa berjalan inkonstitusional.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
JPPR Peringatkan Pemilu 2029 Berpotensi Inkonstitusional jika UU tak Segera Direvisi
Bagikan