Puan Maharani Ingatkan Soal Pungli di PPDB 2023

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 16 Juni 2023
Puan Maharani Ingatkan Soal Pungli di PPDB 2023

Tangkapan layar - Ketua DPR RI Puan Maharani. ANTARA/Syaiful Hakim/am.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) harus bebas dari berbagai macam praktik pungutan liat (Pungli). Ia menekankan, Satgas Saber Pungli harus turun ke lapangan mengawal setiap tahapan prosesnya.

"Memasuki tahun ajaran baru sekolah, yang perlu diperhatikan adalah mengantisipasi adanya praktik pungli yang dilakukan oknum demi memperoleh keuntungan pribadi semata. Ini yang harus menjadi prioritas Pemerintah dalam pengawasan proses PPDB," kata Puan dalam keterangan persnya, Rabu (14/6).

Baca Juga:

Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Kapolri Ingatkan Jajarannya Tak Lakukan Pungli

Puan pun menyoroti praktik dugaan Pungli PPDB yang terjadi di Garut, Jawa Barat. Praktik pungli diduga dilakukan oknum komite sekolah di salah satu SMK di Garut yang meminta uang kepada orangtua siswa sebesar Rp 5-7 juta agar sang anak bisa diprioritaskan masuk ke sekolah tersebut.

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini mengecam dugaan praktik pungli itu. Puan menegaskan, tidak ada pembenaran terhadap perilaku pungli.


"Pungutan liar merupakan tindakan yang tidak etis dan sangat tercela, sekaligus melanggar hukum dan merugikan calon peserta didik serta keluarganya," tegas mantan Menko PMK itu.

Puan mendorong Pemerintah melalui Satgas Saber Pungli untuk melakukan pengusutan tuntas dari dugaan praktik-praktik pungutan liar. Menurutnya harus ada langkah konkret di lapangan.

"Satgas Saber Pungli juga harus lebih banyak turun ke lapangan melakukan pengawasan penerimaan siswa baru. Ini bentuk tindakan preventif dari aparat berwenang agar jangan sampai pungli merajalela saat tahun ajaran baru," ungkap Puan.

Bukan hanya itu, ia juga mendorong Satgas Saber Pungli mengawasi bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang rentan dimanfaatkan oknum-oknum. Puan mengatakan, program bantuan dari pemerintah harus diterima oleh mereka yang berhak.

“Tidak boleh ada yang mengambil hak masyarakat yang membutuhkan. Kami di DPR akan terus mengawal agar program-program bantuan kepada masyarakat tepat guna dan tepat sasaran,” tuturnya.

Baca Juga:

Langkah Langkah Pemprov Jabar Berantas Pungli

Seperti diketahui, terdapat dua oknum guru di Lumajang, Jawa Timur, yang memanfaatkan ketidaktahuaan wali murid dalam proses pencairan PIP. Modusnya yakni menarik iuran dengan dalih biaya administrasi bagi siswa penerima dana bantuan.

Puan pun meminta pemerintah melakukan sosialisasi yang lebih masif mengenai program-program bantuan kepada publik. Menurutnya, informasi harus menyasar sampai ke bawah sehingga masyarakat memahami tidak ada pungutan biaya dari program bantuan pemerintah.

"Kurangnya sosialisasi berpotensi menimbulkan praktik pungli. Padahal program PIP gratis tanpa ada pungutan biaya administrasi," papar Puan.

"Maka gencarkan kembali sosialisasi PPDB agar terhindar dari praktik pungli. Ini merupakan perwujudan agar anak-anak kita yang merupakan generasi penerus bangsa mendapatkan hak pendidikan dari Negara," imbuhnya.

Lebih lanjut, Puan berharap sosialisasi yang masif dapat membuat orangtua atau wali murid peka terhadap praktik pungli yang masih banyak ditemukan di berbagai daerah. "Sehingga orangtua siswa dapat mengidentifikasi jika ada dugaan pungutan liar dan memberikan laporan," ujar Puan.

Di sisi lain, Puan juga mendorong Satgas Saber Pungli di setiap daerah membuat hotline atau layanan pengaduan masyarakat mengenai praktik pungli. Dengan begitu, aparat berwajib bisa merespons cepat apabila ada laporan pungli yang terjadi.

"Satgas ini kan ada sampai tingkat daerah, jadi coba buat hotline aduan masyarakat yang ingin melaporkan adanya pungli agar masyarakat tahu harus melapor ke mana saat mereka jadi korban atau mengetahui adanya praktik pungli," imbaunya.

Puan juga mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama mengawasi praktik pungli di lingkungan lembaga pendidikan. Khususnya, dalam proses penerimaan siswa di tahun ajaran baru ini.

"Kita perlu membentuk lingkungan pendidikan yang jujur, transparan, dan bermartabat, yang dapat memberikan kesempatan yang setara bagi semua individu untuk mendapatkan pendidikan yang mereka butuhkan untuk masa depan yang lebih baik," tutup Puan. (*)

Baca Juga:

Ketua Komisi D DPRD DKI: TPU Harus Bebas Pungli

#Puan Maharani #DPR RI #Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Mula Akmal

Jurnalis, editor, dan periset dengan pengalaman lebih dari satu dekade di bidang politik, hukum, pertahanan, keamanan nasional, dan ruang digital. Menempuh magister Peperangan Asimetris di Universitas Pertahanan RI, dengan fokus pada perang kognitif, keamanan siber, perang narasi, dan konflik nonkonvensional.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Demo Jakarta 20 Oktober 2026 akan dimulai pukul 10.00 WIB. Ada sejumlah jalan alternatif yang bisa dilalui.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Indonesia
Kapolri Listyo Sigit Dicopot Bukan Pensiun, Puan Maharani: Memang Sudah Waktunya
Listyo Sigit sendiri dilantikan menjadi menjadi Kapolri di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 27 Januari 2021 silam, alias sudah lebih dari 5 tahun menjabat.
Wisnu Cipto - Kamis, 01 Oktober 2026
Kapolri Listyo Sigit Dicopot Bukan Pensiun, Puan Maharani: Memang Sudah Waktunya
Bagikan