Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu Ditolak, Bawaslu: Sudah Melalui Rapat Pleno Pimpinan


Ahli Bawaslu Prof. Muhammad Alhamid tegaskan Bawaslu sudah ikuti aturan. (Foto: YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)
MerahPutih.com - Jadwal sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/4), menghadirkan keterangan dari saksi-ahli Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hadir pada kesempatan itu adalah ahli sekaligus mantan Ketua Bawaslu periode 2012-2017, Profesor Muhammad Alhamid. Dirinya dimintai keterangan oleh tim kuasa hukum 01 terkait laporan dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang dilaporkan tim pemenangan Anies-Cak Imin, ditolak oleh Bawaslu.
Baca juga:
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang PHPU Pilpres 2024

"Saksi kami kemarin atas nama Fauzi, yang melaporkan ke Bawaslu mengenai pertemuan Cawapres 02 dengan Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) di GBK, itu ditolak laporan kami dengan alasan kurang syarat materil," kata anggota tim kuasa hukum Cawapres 01 kepada majelis hakim.
Menanggapi pertanyaan tersebut, ahli Bawaslu Prof. Alhamid mengungkapkan Bawaslu terikat pada peraturan Bawaslu, dan menekankan ada berbagai tahapan serta kajiannya. Bila terpenuhi, maka laporan akan diregistrasi untuk ditangani.
Baca juga:
Pimpinan Sidang Tegur Hotman Paris Jangan Giring-Giring Hakim MK
"Bawaslu tidak serta merta mengeluarkan atau menilai suatu dugaan pelanggaran memenuhi syarat atau tidak tanpa melalui proses kajian. Itu (keputusan) diambil dalam sebuah rapat pleno pimpinan," kata Alhamid.
"Jadi semua laporan itu tersampaikan ke semua lima orang komisioner, ketua dan anggota Bawaslu, dilaporkan dan diputuskan dalam rapat pleno, bukan kerja staff!" tegasnya. (waf)
Baca juga:
Ahli KPU Sebut Pembahasan soal Sirekap di Sidang MK Tak Ada Gunanya
Bagikan
Andrew Francois
Berita Terkait
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh

MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah

MK Beri Waktu DPR 2 Tahun Bikin UU Baru Tapera

MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP

Uji Materi Dikabulkan, MK Tegaskan Kepesertaan Tapera Sukarela Bukan Wajib

Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
