Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu Ditolak, Bawaslu: Sudah Melalui Rapat Pleno Pimpinan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 03 April 2024
Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu Ditolak, Bawaslu: Sudah Melalui Rapat Pleno Pimpinan

Ahli Bawaslu Prof. Muhammad Alhamid tegaskan Bawaslu sudah ikuti aturan. (Foto: YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jadwal sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/4), menghadirkan keterangan dari saksi-ahli Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hadir pada kesempatan itu adalah ahli sekaligus mantan Ketua Bawaslu periode 2012-2017, Profesor Muhammad Alhamid. Dirinya dimintai keterangan oleh tim kuasa hukum 01 terkait laporan dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang dilaporkan tim pemenangan Anies-Cak Imin, ditolak oleh Bawaslu.

Baca juga:

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang PHPU Pilpres 2024

Tim kuasa hukum 01 minta keterangan Bawaslu terkait laporan dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang ditolak. (Foto: YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)

"Saksi kami kemarin atas nama Fauzi, yang melaporkan ke Bawaslu mengenai pertemuan Cawapres 02 dengan Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) di GBK, itu ditolak laporan kami dengan alasan kurang syarat materil," kata anggota tim kuasa hukum Cawapres 01 kepada majelis hakim.

Menanggapi pertanyaan tersebut, ahli Bawaslu Prof. Alhamid mengungkapkan Bawaslu terikat pada peraturan Bawaslu, dan menekankan ada berbagai tahapan serta kajiannya. Bila terpenuhi, maka laporan akan diregistrasi untuk ditangani.

Baca juga:

Pimpinan Sidang Tegur Hotman Paris Jangan Giring-Giring Hakim MK

"Bawaslu tidak serta merta mengeluarkan atau menilai suatu dugaan pelanggaran memenuhi syarat atau tidak tanpa melalui proses kajian. Itu (keputusan) diambil dalam sebuah rapat pleno pimpinan," kata Alhamid.

"Jadi semua laporan itu tersampaikan ke semua lima orang komisioner, ketua dan anggota Bawaslu, dilaporkan dan diputuskan dalam rapat pleno, bukan kerja staff!" tegasnya. (waf)

Baca juga:

Ahli KPU Sebut Pembahasan soal Sirekap di Sidang MK Tak Ada Gunanya

#MK #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2024 #Pemilu 2024 #Bawaslu #Bawaslu RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Andrew Francois

I write everything about cars, bikes, MotoGP, Formula 1, tech, games, and lifestyle.

Berita Terkait

Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Indonesia
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebutkan, bahwa kepimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dianggap ilegal.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Indonesia
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Rasa bersalah atas pelanggaran etik idealnya dirasakan oleh individu yang bersangkutan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Indonesia
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam mengawal setiap putusan MK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Indonesia
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
UU Guru dan Dosen digugat ke Mahkamah Konstitusi. Komisi X DPR RI pun ikut menyoroti upah guru dan dosen berada di bawah UMR.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Indonesia
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
Putusan tersebut dinilai menciptakan ketidakpastian hukum bagi ribuan anggota Polri yang saat ini bertugas di luar struktur institusi kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Keduanya merupakan putra dari advokat yang juga Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Bagikan