Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu Ditolak, Bawaslu: Sudah Melalui Rapat Pleno Pimpinan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 03 April 2024
Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu Ditolak, Bawaslu: Sudah Melalui Rapat Pleno Pimpinan

Ahli Bawaslu Prof. Muhammad Alhamid tegaskan Bawaslu sudah ikuti aturan. (Foto: YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jadwal sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/4), menghadirkan keterangan dari saksi-ahli Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hadir pada kesempatan itu adalah ahli sekaligus mantan Ketua Bawaslu periode 2012-2017, Profesor Muhammad Alhamid. Dirinya dimintai keterangan oleh tim kuasa hukum 01 terkait laporan dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang dilaporkan tim pemenangan Anies-Cak Imin, ditolak oleh Bawaslu.

Baca juga:

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang PHPU Pilpres 2024

Tim kuasa hukum 01 minta keterangan Bawaslu terkait laporan dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang ditolak. (Foto: YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)

"Saksi kami kemarin atas nama Fauzi, yang melaporkan ke Bawaslu mengenai pertemuan Cawapres 02 dengan Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) di GBK, itu ditolak laporan kami dengan alasan kurang syarat materil," kata anggota tim kuasa hukum Cawapres 01 kepada majelis hakim.

Menanggapi pertanyaan tersebut, ahli Bawaslu Prof. Alhamid mengungkapkan Bawaslu terikat pada peraturan Bawaslu, dan menekankan ada berbagai tahapan serta kajiannya. Bila terpenuhi, maka laporan akan diregistrasi untuk ditangani.

Baca juga:

Pimpinan Sidang Tegur Hotman Paris Jangan Giring-Giring Hakim MK

"Bawaslu tidak serta merta mengeluarkan atau menilai suatu dugaan pelanggaran memenuhi syarat atau tidak tanpa melalui proses kajian. Itu (keputusan) diambil dalam sebuah rapat pleno pimpinan," kata Alhamid.

"Jadi semua laporan itu tersampaikan ke semua lima orang komisioner, ketua dan anggota Bawaslu, dilaporkan dan diputuskan dalam rapat pleno, bukan kerja staff!" tegasnya. (waf)

Baca juga:

Ahli KPU Sebut Pembahasan soal Sirekap di Sidang MK Tak Ada Gunanya

#MK #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2024 #Pemilu 2024 #Bawaslu #Bawaslu RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Andrew Francois

I write everything about cars, bikes, MotoGP, Formula 1, tech, games, and lifestyle.

Berita Terkait

Indonesia
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Petinggi Partai Buruh Said Salahudin menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 memerintahkan agar adanya pembentukan UU baru tentang Ketenagakerjaan, bukan revisi terhadap UU yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Indonesia
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
MK menilai mekanisme di dalamnya mengandung unsur pemaksaan dan bertentangan dengan konstitusi.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
Indonesia
MK Beri Waktu DPR 2 Tahun Bikin UU Baru Tapera
Untuk menghindari kekosongan hukum, MK memberikan tenggang waktu 2 tahun untuk DPR melahirkan UU baru.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
MK Beri Waktu DPR 2 Tahun Bikin UU Baru Tapera
Indonesia
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera sebelumnya merupakan inisiatif kementerian teknis terkait saat itu yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 September 2025
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Indonesia
Uji Materi Dikabulkan, MK Tegaskan Kepesertaan Tapera Sukarela Bukan Wajib
Pasal jantung dari UU Tapera, yakni Pasal 7 ayat (1), dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Uji Materi Dikabulkan, MK Tegaskan Kepesertaan Tapera Sukarela Bukan Wajib
Indonesia
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
Prabowo mengaku tak menyimpan dendam dengan Anies yang saat Pilpres 2024 menjadi capres usungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN
Sepertinya pemerintah malah sengaja menyalahartikan waktu 2 tahun yang diberikan seperti aji mumpung.
Dwi Astarini - Rabu, 17 September 2025
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN
Indonesia
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Bagikan