Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu Ditolak, Bawaslu: Sudah Melalui Rapat Pleno Pimpinan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 03 April 2024
Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu Ditolak, Bawaslu: Sudah Melalui Rapat Pleno Pimpinan

Ahli Bawaslu Prof. Muhammad Alhamid tegaskan Bawaslu sudah ikuti aturan. (Foto: YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jadwal sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/4), menghadirkan keterangan dari saksi-ahli Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hadir pada kesempatan itu adalah ahli sekaligus mantan Ketua Bawaslu periode 2012-2017, Profesor Muhammad Alhamid. Dirinya dimintai keterangan oleh tim kuasa hukum 01 terkait laporan dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang dilaporkan tim pemenangan Anies-Cak Imin, ditolak oleh Bawaslu.

Baca juga:

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang PHPU Pilpres 2024

Tim kuasa hukum 01 minta keterangan Bawaslu terkait laporan dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang ditolak. (Foto: YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)

"Saksi kami kemarin atas nama Fauzi, yang melaporkan ke Bawaslu mengenai pertemuan Cawapres 02 dengan Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) di GBK, itu ditolak laporan kami dengan alasan kurang syarat materil," kata anggota tim kuasa hukum Cawapres 01 kepada majelis hakim.

Menanggapi pertanyaan tersebut, ahli Bawaslu Prof. Alhamid mengungkapkan Bawaslu terikat pada peraturan Bawaslu, dan menekankan ada berbagai tahapan serta kajiannya. Bila terpenuhi, maka laporan akan diregistrasi untuk ditangani.

Baca juga:

Pimpinan Sidang Tegur Hotman Paris Jangan Giring-Giring Hakim MK

"Bawaslu tidak serta merta mengeluarkan atau menilai suatu dugaan pelanggaran memenuhi syarat atau tidak tanpa melalui proses kajian. Itu (keputusan) diambil dalam sebuah rapat pleno pimpinan," kata Alhamid.

"Jadi semua laporan itu tersampaikan ke semua lima orang komisioner, ketua dan anggota Bawaslu, dilaporkan dan diputuskan dalam rapat pleno, bukan kerja staff!" tegasnya. (waf)

Baca juga:

Ahli KPU Sebut Pembahasan soal Sirekap di Sidang MK Tak Ada Gunanya

#MK #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2024 #Pemilu 2024 #Bawaslu #Bawaslu RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Andrew Francois

I write everything about cars, bikes, MotoGP, Formula 1, tech, games, and lifestyle.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Respons Gugatan UU Polri, Wamenkum: Kami akan Jawab Sesuai Materi yang Digugat
UU Polri yang baru diundangkan kini menghadapi sejumlah gugatan di Mahkamah Konstitusi. Pemerintah menegaskan siap memberikan jawaban.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
Respons Gugatan UU Polri, Wamenkum: Kami akan Jawab Sesuai Materi yang Digugat
Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Bagikan