KSPSI Kawal UU Ciptaker hingga JHT Agar Berpihak kepada Kelompok Pekerja
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Jumhur Hidayat. Foto: KSPSI
MerahPutih.com - DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengukuhkan pengurus baru di bawah kepemimpinan Jumhur Hidayat. Pengukuhan pengurus periode 2022-2027 ini merupakan hasil Kongres ke-10 KSPSI pada (16/2) lalu.
Pada kesempatan itu, Jumhur meminta, anggota KSPSI tak melihat pemerintah dan pengusaha sebagai musuh namun mlainkan sebagai mitra.
Baca Juga
"Khususnya pengusaha, terlebih lagi pengusaha yang membangun kekuatan industrinya dari nol," sebut Jumhur.
Jumhur juga mengingatkan, anggota KSPSI masih punya tugas penting dalam agenda besar ketenagakerjaan Indonesia. Yaitu keberadan UU Cipta Kerja dengan segala turunannya termasuk Peraturan Menaker tentang Jaminan Hari Tua (JHT)
"Aturan (JHT) ini membuat kita mules membacanya dan mungkin pingsan bila diterapkan. Karena dana tersebut baru bisa cair setelah pekerja berusia 56 tahun walau pekerja di PHK misalnya masih 10 tahun lagi menuju usia pensiun," imbuh Jumhur.
Baca Juga
Serikat Buruh Mengadu ke Gibran, Minta Jokowi Bikin Aturan JHT Pro Rakyat
Jumhur meyakini, gerakan pekerja memiliki argumen dan rasionalitas. Sehingga diperlukan adanya kanal dialog dengan semua mitra.
"Dan hilangkan rasa 'mentang-mentang' pada diri semua pemangku kepentingan terutama dalam hal ini adalah Pemerintah dan DPR yang membuat Peraturan Perundang-undangan," jelas Jumhur.
Lalu, perlunya meningkatkan pentingnya membangun kerjasama dengan berbagai gerakan masyarakat sipil lainnya.
Seperti dengan serikat-serikat petani, nelayan, kaum miskin kota, pedagang kecil dan kaki lima, gerakan lingkungan hidup dan hak asasi manusia dan sebagainya.
"Pada dasarnya, bila kaum pekerja sejahtera dan berdaya beli tinggi, maka sektor-sektor ekonomi rakyat lainnya pun akan terangkat," harap Jumhur. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Begini Progres Revisi UU Ketenagakerjaan, Bakal Jadi Inisiatif DPR
Ratu Belanda Maxima Cek Kualitas Hidup Buruh Pabrik Tekstil
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu
3 Opsi Buruh Terkait Kenaikan Upah Minumum
Promono Belum Putuskan Kenaikan UMP Jakarta 2025 Sesuai Kemauan Buruh Rp 6 Juta
Buruh Jakarta Minta Pramono Tetapkan UMP Rp 6 Juta Buat 2026
Kakak Marsinah Titip Pesan Kepada Presiden Prabowo Subianto: Hapus Total Sistem Outsourcing
Sektor Pertanian Paling Banyak Serap Tenaga Kerja, 146,54 Juta Orang Indonesia Bekerja Sebagai Buruh
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan