La Nyalla Minta Revisi JHT Tak Sekadar Lip Service


Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah untuk merevisi dan mempermudah persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti meminta agar revisi aturan JHT tidak sekadar lip service untuk meredam gejolak penolakan dari publik. Namun, benar-benar berpihak pada kaum pekerja.
Baca Juga
Ombudsman Soroti Minimnya Partisipasi Pekerja soal Aturan JHT
"Saya kira perintah Presiden itu cukup menjawab keberatan publik, terutama kalangan buruh. Kita tunggu implementasinya. Yang terpenting revisi aturan JHT ini mengutamakan kepentingan buruh sebagai pemilik hak dana JHT," papar La Nyalla, Rabu (23/2).
La Nyalla juga meminta revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus transparan dan mendengarkan masukan-masukan para calon penerima manfaat.
"Kita harus sadari betul bahwa JHT sebenarnya hak penuh para buruh karena memang itu uang mereka," ujarnya.
Para pekerja ini, kata La Nyalla, memiliki beban setiap bulannya
berupa pemotongan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan adalah JHT.
"Ini perlu ditegaskan karena merupakan tabungan pekerja selama masih aktif bekerja," imbuhnya.
Baca Juga
Diketahui iuran JHT sebesar 5,7 persen per bulan. Sebanyak 3,7 persen dibayar perusahaan dan dua persen dibayar pekerja yang tertera pada slip gaji. Pekerja bisa mengetahui jumlah saldo JHT secara realtime melalui aplikasi BPJSTKU.
Bekas Ketua Umum PSSI ini menegaskan akan terus mengawal revisi dari Permenaker tersebut sampai benar-benar berpihak pada rakyat.
"Jangan sampai mereka kesulitan dalam menggunakan uang tabungannya sendiri," tegasnya. (Pon)
Baca Juga
Aturan JHT Tak Dicabut, Kelompok Buruh Ancam Demo Besar-besaran
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Wamenaker Ditangkap Karena Dugaan Suap, Menaker Dukung Semua Pelaku Ditindak KPK

Menaker Catat Usulan Upah Minimum Naik 10,5 Persen, Banyak Faktor Yang Jadi Pertimbangan

Kemnaker Bakal Cabut Izin Perusahaan Alih Daya Jika Tahan Ijazah Pekerja

Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu

Pejabat dan Staf Jadi Tersangka Pemerasan TKA, Ini Kata Menaker Yassierli

Job Fair Disebut Hanya Formalitas, Menteri Ketenagakerjaan Minta Perusahaan Laporkan Serapan

Cegah Kericuhan, Menaker Yassierli Minta Jangan Terlalu Sering Bikin Job Fair

Pejabat Kemenaker Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pemerasan TKA

Job Fair di Bekasi Berdesak-Desakan, Menaker Akui Perlu Perbaikan

Sah! Menaker Hapus Syarat Batas Usia Rekrutmen Pekerja Swasta dan BUMN
