La Nyalla Minta Revisi JHT Tak Sekadar Lip Service
Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah untuk merevisi dan mempermudah persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti meminta agar revisi aturan JHT tidak sekadar lip service untuk meredam gejolak penolakan dari publik. Namun, benar-benar berpihak pada kaum pekerja.
Baca Juga
Ombudsman Soroti Minimnya Partisipasi Pekerja soal Aturan JHT
"Saya kira perintah Presiden itu cukup menjawab keberatan publik, terutama kalangan buruh. Kita tunggu implementasinya. Yang terpenting revisi aturan JHT ini mengutamakan kepentingan buruh sebagai pemilik hak dana JHT," papar La Nyalla, Rabu (23/2).
La Nyalla juga meminta revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus transparan dan mendengarkan masukan-masukan para calon penerima manfaat.
"Kita harus sadari betul bahwa JHT sebenarnya hak penuh para buruh karena memang itu uang mereka," ujarnya.
Para pekerja ini, kata La Nyalla, memiliki beban setiap bulannya
berupa pemotongan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan adalah JHT.
"Ini perlu ditegaskan karena merupakan tabungan pekerja selama masih aktif bekerja," imbuhnya.
Baca Juga
Diketahui iuran JHT sebesar 5,7 persen per bulan. Sebanyak 3,7 persen dibayar perusahaan dan dua persen dibayar pekerja yang tertera pada slip gaji. Pekerja bisa mengetahui jumlah saldo JHT secara realtime melalui aplikasi BPJSTKU.
Bekas Ketua Umum PSSI ini menegaskan akan terus mengawal revisi dari Permenaker tersebut sampai benar-benar berpihak pada rakyat.
"Jangan sampai mereka kesulitan dalam menggunakan uang tabungannya sendiri," tegasnya. (Pon)
Baca Juga
Aturan JHT Tak Dicabut, Kelompok Buruh Ancam Demo Besar-besaran
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Jangan Telat! Malam Ini Akhir Pendaftaran Program Magang
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
Hal Yang Bakal Diperhatikan Menaker Saat Akan Naikkan Upah Buruh
Wamenaker Ditangkap Karena Dugaan Suap, Menaker Dukung Semua Pelaku Ditindak KPK
Menaker Catat Usulan Upah Minimum Naik 10,5 Persen, Banyak Faktor Yang Jadi Pertimbangan
Kemnaker Bakal Cabut Izin Perusahaan Alih Daya Jika Tahan Ijazah Pekerja
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu