Ombudsman Soroti Minimnya Partisipasi Pekerja soal Aturan JHT

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 22 Februari 2022
Ombudsman Soroti Minimnya Partisipasi Pekerja soal Aturan JHT

Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ombudsman RI buka suara terkait polemik Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan 100 persen Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan saat usia 56 tahun.

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mendukung agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah merevisi beleid tersebut. Sebab, penyusunan aturan tersebut dinilai kurang melibatkan pekerja atau buruh selaku stakeholder.

Baca Juga

Aturan JHT Tak Dicabut, Kelompok Buruh Ancam Demo Besar-besaran

“Partipasi para pihak itu berintikan tiga hak prosedural berikut. Satu, diundang dan didengar (right to be heard), kedua hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan untuk memperoleh jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Dari komunikasi dengan pekerja/buruh dan serikat organisasi mereka, partisipasi yang ada tidak bermakna (meaningful participation), masih sebatas formalitas dan terbatas cakupannya,” kata Robert dalam keterangannya, Selasa (22/2).

Robert mengakui, landasan filosofis dan yuridis Permenaker 2/2022 relatif kuat serta ideal. Namun, menurutnya, aturan tersebut kurang memfasilitasi nasib pekerja yang dihantui dengan situasi pasca PHK.

"Jelas, pekerja mengalami tekanan PHK, kenaikan UMP yang tertahan tahun ini, serta inflasi yang menggerus daya beli pekerja di tengah minimnya tabungan nyata yang ada," ujarnya.

Robert memandang, keputusan pemerintah dengan menghadirkan alternatif program melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak sepenuhnya tepat.

Baca Juga

Jokowi Perintahkan Menaker Revisi Aturan JHT

Pasalnya, kata dia, JKP terbatas hanya mencakup pekerja formal yang terkena PHK dengan masa iuran tertentu. Sementara, program tersebut belum sepenuhnya menyentuh sektor pekerja informal, pekerja yang kontraknya habis, hingga pekerja yang mengundurkan diri.

"Bagaimana dengan pekerja informal, bagaimana dengan pekerja yang habis masa kontrak, mengundurkan diri dan sebagainya, ini tidak bisa mengakses manfaat JKP. Belum lagi kalau kita bicara soal prosedur administrasi klaim manfaatnya paling lambat tiga bulan sesudah PHK, kalau tidak akan hangus," imbuhnya.

Di sisi lain, Robert juga menyarankan agar masa transisi Permenaker 2/2022 diperpanjang dari semula tiga bulan menjadi satu atau dua tahun.

Rentang penundaan itu, dinilai dia, perlu dilakukan karena pekerja tidak bisa seketika menerima manfaat JKP apabila belum memenuhi syarat masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat enam bulan berturut-turut sebelum PHK.

“Jadi revisi atas kebijakan baru soal JHT itu bukan menyangkut filosofinya sebagai instrumen perlindungan jangka panjang, tabungan hari tua, tapi hanya terkait masa transisi pemberlakuan dari tiga bulan (Mei 2022, sesuai Pasal 15 Permenaker Nomor 2 tahun 2022) menjadi setahun. Kita tetap mesti konsisten menata sistem SJSN secara menyeluruh, strategi transisi atas JHT ini merupakan pilihan tindakan taktis sementara,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Usai Menghadap Jokowi, Menaker Segera Revisi Aturan JHT

#Klaim JHT #UU Cipta Kerja #Ombudsman #Menteri Ketenagakerjaan #Ida Fauziah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Soroti Temuan Banyak Ijazah Tertahan di SMA/SMK Negeri, Singgung Pelayanan Publik Daerah
Fenomena penahanan ijazah juga banyak terjadi di sekolah-sekolah swasta karena adanya tuntutan pelunasan tunggakan biaya.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Soroti Temuan Banyak Ijazah Tertahan di SMA/SMK Negeri, Singgung Pelayanan Publik Daerah
Indonesia
Dukung Sanksi Tegas bagi Oknum Aparat-ASN Nakal, DPR Dorong KPK dan Ombudsman Perketat Pengawasan
Pengawasan eksternal sangat penting karena praktik penyalahgunaan kewenangan sering kali sulit terdeteksi melalui mekanisme internal lembaga.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
Dukung Sanksi Tegas bagi Oknum Aparat-ASN Nakal, DPR Dorong KPK dan Ombudsman Perketat Pengawasan
Indonesia
Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, Eks Pimpinan KPK Sentil Komisi II DPR
Menyindir apakah Komisi II pura-pura tidak mengetahui rekam jejak Hery Susanto. 

Dwi Astarini - Sabtu, 18 April 2026
Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, Eks Pimpinan KPK Sentil Komisi II DPR
Indonesia
MAKI Sebut Pansel dan DPR Teledor Loloskan Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menilai proses seleksi perlu diperbaiki secara menyeluruh agar tidak mengabaikan aspek integritas.
Dwi Astarini - Jumat, 17 April 2026
MAKI Sebut Pansel dan DPR Teledor Loloskan Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman
Indonesia
Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Baru Dilantik Presiden Prabowo, DPR Ngaku Terkejut
Para Anggota Ombudsman RI, termasuk Hery Susanto baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada pekan lalu, di Istana Kepresidenan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Baru Dilantik Presiden Prabowo, DPR Ngaku Terkejut
Indonesia
Soroti Penangkapan Hery Susanto, DPR Minta Ombudsman Segera Konsolidasi Internal
DPR mengaku terkejut atas penangkapan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto oleh Kejagung. Komisi II minta konsolidasi internal dan hormati proses hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 April 2026
Soroti Penangkapan Hery Susanto, DPR Minta Ombudsman Segera Konsolidasi Internal
Indonesia
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Tersandung Kasus Suap Tambang Nikel Rp 1,5 Miliar
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditangkap Kejagung setelah baru 6 hari menjabat. Ia jadi tersangka kasus suap nikel Rp 1,5 miliar terkait PNBP PT TSHI.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 April 2026
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Tersandung Kasus Suap Tambang Nikel Rp 1,5 Miliar
Indonesia
Dilantik Prabowo Jumat Lalu, Ketua Ombudsman Hery Susanto Hari Ini Diborgol Kejagung
Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) Hery Susanto resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (16/4).
Wisnu Cipto - Kamis, 16 April 2026
Dilantik Prabowo Jumat Lalu, Ketua Ombudsman Hery Susanto Hari Ini Diborgol Kejagung
Indonesia
Pengusaha dan Pekerja Dukung WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta
Surat edaran ini akan menjadi pedoman bagi pekerja dalam bekerja dan mendukung proses produksi.
Dwi Astarini - Rabu, 01 April 2026
Pengusaha dan Pekerja Dukung WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta
Indonesia
Obok-Obok Kantor Ombudsman RI, Jaksa Sita Bukti Elektronik Mafia Minyak Goreng
Ombudsman RI diduga memberikan rekomendasi yang memperkuat gugatan perdata tiga korporasi tersebut ke PTUN.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Maret 2026
Obok-Obok Kantor Ombudsman RI, Jaksa Sita Bukti Elektronik Mafia Minyak Goreng
Bagikan