Jokowi Perintahkan Menaker Revisi Aturan JHT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melepas ekspor perdana mobil produksi PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia ke pasar Australia, Karawang, Selasa (15/2). (ANTARA/Indra Arief)
MerahPutih.com - Jaminan Hari Tua (JHT) kini ramai menjadi pembicaraan dengan keluarnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT terutama karena adanya batas usia untuk mendapatkan manfaat secara penuh.
Menanggapi polemik tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk merevisi Permenaker soal Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca Juga
Airlangga Dinilai Beri Harapan Semu soal 3 Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun
"Tadi pak presiden sudah memanggil Pak menko dan bu menteri ketenagakerjaan, dan bapak presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah," kata Menteri Sekretaris Negara, Pratikno di Jakarta, Senin (21/2).
Pratikno menjelaskan, Jokowi meminta agar aturan klaim JHT bagi para pekerja disederhanakan demi mempermudah masyarakat mengajukan klaim. Terutama bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Dipermudah agar dana JHT bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit, sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," ujarnya.
Baca Juga
Ketua DPD Minta Polemik Permenaker Pencairan JHT Segera Diakhiri
Untuk itu, aturan JHT akan diatur lebih lanjut dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja.
Selain itu, Kepala Negara juga meminta kepada para pekerja untuk mendukung suasana kondusif di dalam negeri. Hal ini demi meningkatkan daya tarik investor.
"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," pungkasnya. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Pemerintah Buka Program Magang Nasional Bergaji Setara UMK untuk Lulusan Baru
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026