Jokowi Perintahkan Menaker Revisi Aturan JHT

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 21 Februari 2022
Jokowi Perintahkan Menaker Revisi Aturan JHT

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melepas ekspor perdana mobil produksi PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia ke pasar Australia, Karawang, Selasa (15/2). (ANTARA/Indra Arief)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaminan Hari Tua (JHT) kini ramai menjadi pembicaraan dengan keluarnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT terutama karena adanya batas usia untuk mendapatkan manfaat secara penuh.

Menanggapi polemik tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk merevisi Permenaker soal Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga

Airlangga Dinilai Beri Harapan Semu soal 3 Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun

"Tadi pak presiden sudah memanggil Pak menko dan bu menteri ketenagakerjaan, dan bapak presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah," kata Menteri Sekretaris Negara, Pratikno di Jakarta, Senin (21/2).

Pratikno menjelaskan, Jokowi meminta agar aturan klaim JHT bagi para pekerja disederhanakan demi mempermudah masyarakat mengajukan klaim. Terutama bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Dipermudah agar dana JHT bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit, sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," ujarnya.

Baca Juga

Ketua DPD Minta Polemik Permenaker Pencairan JHT Segera Diakhiri

Untuk itu, aturan JHT akan diatur lebih lanjut dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja.

Selain itu, Kepala Negara juga meminta kepada para pekerja untuk mendukung suasana kondusif di dalam negeri. Hal ini demi meningkatkan daya tarik investor.

"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," pungkasnya. (Knu)

Baca Juga

Polemik JHT Bikin Gaduh, Pemerintah Dinilai Lemah

#BPJS Ketenagakerjaan #Breaking #Menteri Ketenagakerjaan #Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) #UU Cipta Kerja #Presiden Jokowi #Klaim JHT
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK setelah operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya di Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Indonesia
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Salah satu yang dicolok tim penindakan KPK ialah pejabat di Dinas PUPR Riau.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Indonesia
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Ditangkap atas dugaan terlibat transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Indonesia
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Kabar duka datang dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pakubuwono XIII wafat pada usia 77 tahun di RS Indriati Solo Baru, Minggu (2/11) pagi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Indonesia
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Artis dan musisi Onadio Leonardo alias Onad ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Indonesia
Pemerintah Buka Program Magang Nasional Bergaji Setara UMK untuk Lulusan Baru
Pemerintah membuka Program Magang Nasional bergaji setara UMK bagi lulusan baru. Batch 2 menargetkan 80.000 peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Pemerintah Buka Program Magang Nasional Bergaji Setara UMK untuk Lulusan Baru
Indonesia
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Kasus ini mencuat setelah Nikita mengancam Reza Gladys untuk membayar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Indonesia
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Mantan Wali Kota Solo ini mendapatkan rumah pensiun hadiah dari negara di bangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Indonesia
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
Gangguan layanan kembali terjadi di rute Bus Transjakarta Koridor 13 akibat adanya kebakaran bengkel di depan RS Murni Teguh, Ciledug, Tangerang.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
Olahraga
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
PSSI resmi pecat Patrick Kluivert dan jajaran tim kepelatihan di seluruh level Timnas Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Oktober 2025
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Bagikan