Jokowi Perintahkan Menaker Revisi Aturan JHT


Presiden Joko Widodo (Jokowi) melepas ekspor perdana mobil produksi PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia ke pasar Australia, Karawang, Selasa (15/2). (ANTARA/Indra Arief)
MerahPutih.com - Jaminan Hari Tua (JHT) kini ramai menjadi pembicaraan dengan keluarnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT terutama karena adanya batas usia untuk mendapatkan manfaat secara penuh.
Menanggapi polemik tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk merevisi Permenaker soal Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca Juga
Airlangga Dinilai Beri Harapan Semu soal 3 Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun
"Tadi pak presiden sudah memanggil Pak menko dan bu menteri ketenagakerjaan, dan bapak presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah," kata Menteri Sekretaris Negara, Pratikno di Jakarta, Senin (21/2).
Pratikno menjelaskan, Jokowi meminta agar aturan klaim JHT bagi para pekerja disederhanakan demi mempermudah masyarakat mengajukan klaim. Terutama bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Dipermudah agar dana JHT bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit, sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," ujarnya.
Baca Juga
Ketua DPD Minta Polemik Permenaker Pencairan JHT Segera Diakhiri
Untuk itu, aturan JHT akan diatur lebih lanjut dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja.
Selain itu, Kepala Negara juga meminta kepada para pekerja untuk mendukung suasana kondusif di dalam negeri. Hal ini demi meningkatkan daya tarik investor.
"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," pungkasnya. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya

Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan

Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?

Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
