Kritik Ibu Kota Baru Proyek Kejar Tayang, JATAM Buka Jejak Hashim di Penajam
Gagasan, rencana dan kriteria desain ibu kota negara (Bahan Paparan Kementerian PUPR)
MerahPutih.com - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengkritik keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memindahkan Ibu kota negara ke Kalimantan Timur dinilai serampangan, terburu-buru, dan terkesan hanya mengejar proyek bernilai ratusan triliun rupiah yang menguntungkan segelintir penguasa lahan.
Juru Bicara JATAM Merah Johansyah menilai pemindahan itu juga menafikan masalah lingkungan yang dihadapi Jakarta dan Kalimantan Timur (Kaltim) yang seharusnya menjadi perhatian utama presiden dalam menjaga kelestarian bumi.
Baca Juga:
BMKG Pastikan Kalimantan Timur Khususnya Lokasi Ibu Kota Minim Ancaman Tsunami
“Kalau kemarin Jokowi minta izin untuk memindahkan Ibu Kota, maka jawabannya kami tidak izinkan. Rencana pemindahan ibu kota jelas serampangan dan bisa jadi hanya ambisi satu orang," kata Merah, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (28/8).
Merah menekankan beban lingkungan dan budaya masyarakat setempat jika terjadi eksodus sekitar 1 juta orang luar ke wilayah Ibu Kota RI yang baru. Dasar keputusan pemindahan yang tak dilakukan melalui jajak pendapat atau tidak ditanyakan dulu kepada warga juga menjadi sorotan.
"Hak warga untuk menyampaikan pendapat jelas diingkari dan bisa disebut sebagai ‘kediktatoran’ Presiden karena suara warga Kalimantan Timur termasuk suara masyarakat adatnya tidak diberi ruang,” tutur Merah.
JATAM menduga pemindahan Ibu Kota berkedok megaproyek ini hanya akan menguntungkan oligarki pemilik konsesi pertambangan batu bara dan penguasa lahan skala besar di Kalimantan Timur.
Baca Juga:
Kuasai 99 Persen Kutai Energi, Luhut Bilang Pindah Ibu Kota Momentum Tertibkan Tambang Ilegal
Podomoro Langsung Jualan Properti Ibu Kota Baru, Pengamat: Lahan Kaltim Dikuasai Pemain Besar
Merujuk data mereka, terdapat 1.190 IUP (Izin Usaha Pertambangan) di Kalimantan Timur. Khusus Kabupaten Kutai Kartanegara tercatat 625 pemegang IUP, di antaranya Kecamatan Samboja 90 Izin pertambangan dan Bukit Soeharto 44 Izin tambang.
Anggota JATAM Kaltim Pradarma Rupang menambahkan perusahaan Hashim Djojohadikusumo, adik Prabowo Subianto, menguasai mayoritas lahan hak guna di Kabupaten Penajam Paser Utara, terutama di Kecamatan Sepaku.
Catatan JATAM menyebut perusahaan Hashim itu memegang 13,83 juta hektar izin, dengan 5,2 juta di antaranya adalah izin pertambangan.
"Karena lahan di sana dikuasai oleh PT ITCI Hutani Manunggal IKU dan ITCI Kartika Utama (HPH). Pemindahan ibu kota ini tidak lebih dari ‘kompensasi politik’ atau bagi-bagi proyek pasca Pilpres,” tutup Pradarma Rupang. (Knu)
Baca Juga:
Taktik Pedang Bermata Dua Jokowi Incar Penguasa Lahan di Kubu 01 dan 02
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Hadir Bawa Badan, Eks Menpora Dito Siap Diperiksa KPK soal Dampingi Jokowi Lobi Haji
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Kunjungi Rumah Jokowi di Solo, Apa Saja yang Dibahas?
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Tergugat tak Bisa Tunjukkan Ijazah karena Dibawa Polda Metro
SBY Dibawa-bawa dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Tegaskan itu Fitnah
Wapres Gibran Kejar Target Pusat Kelembagaan IKN Selesai Tahun 2027