KPU Harap Revisi UU Pemilu Rampung Desember 2022

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 03 Agustus 2022
KPU Harap Revisi UU Pemilu Rampung Desember 2022

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta Senin. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPR dan pemerintah perlu segera merevisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Hal tersebut untuk mengakomodir dampak elektoral dari kehadiran tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, jika terjadi revisi UU Pemilu, maka harus tuntas pada Desember 2022 sehingga tiga DOB Papua bisa mengikuti tahapan Pemilu Serentak 2024.

"Harapan kami, akhir tahun ini, Desember, itu sudah ada keputusan tentang bagaimana format atau bagaimana substansi materi perubahan Undang-Undang Pemilu," kata Hasyim di kantor KPU, Jakarta, Selasa (2/8).

Baca Juga:

Hari Ini 2 Partai Akan Mendaftar ke KPU

Itu disampaikan Hasyim usai bertemu pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP). Dalam pertemuan tersebut, hadir Ketua MRP Timotius Murib, Wakil Ketua Yoel Luiz Mulait, dan Ketua Tim Kerja Otsus MRP Benny Sweny.

Hasyim mengatakan, setidaknya revisi UU Pemilu selesai dilakukan sebelum tahapan penataan dapil Pemilu 2024 dan pencalonan peserta pemilu baik DPD, DPR dan DPRD. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan diselenggarakan pada 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023.

Sementara pencalonan anggota DPD mulai 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023 dan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota mulai 24 April hingga 25 November 2023.

"Ini supaya nanti bisa diakomodir dalam penyusunan penataan dapil dalam durasi Oktober 2022 sampai Februari 2023. Nanti kalau sudah ada dapilnya, masuk pencalonan Mei 2023, sudah siap. Semua partai politik sudah bisa menyiapkan kader-kader terbaiknya untuk maju menjadi anggota DPRD kabupaten/kota Papua atau DPR RI," ujarnya.

Baca Juga:

KPU Sebut Dokumen Pendaftaran PKN Lengkap

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan, keberadaan tiga DOB Papua bakal memiliki dampak elektoral atau kepemiluan. Pasalnya, tiga DOB tersebut harus memiliki DPR, DPD dan DPRD serta gubernur tersendiri dari provinsi induk. Karena itu, kata dia, perlu dilakukan penataan dapil dan kursi jika ingin mengikuti Pemilu Serentak 2024.

"KPU juga nanti akan membicarakan lebih lanjut dengan para pembentuk undang-undang, dengan DPR dan pemerintah tentang bagaimana konsekuensi elektoral sehubungan dengan dibentuknya DOB di Papua dengan mekanisme revisi-revisi perubahan undang-undang atau apapun, supaya ada payung hukumnya," kata Hasyim. (Pon)

Baca Juga:

Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) Bakal Daftar Peserta Pemilu ke KPU Secara Bersamaan

#KPU #UU Pemilu #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
DPR Ingin UU Pemilu Tidak Lagi Digugat di MK
Komisi II DPR RI lebih berhati-hati dalam menyusun perubahan UU Pemilu agar tidak kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
DPR Ingin UU Pemilu Tidak Lagi Digugat di MK
Indonesia
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan revisi Undang-Undang Pemilu belum dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Puan Kawal RUU Pemilu, Janji Tidak Rugikan Rakyat
Tahapan pemilu untuk 2029 kini sudah semakin dekat. Namun, RUU Pemilu harus dirancang agar bisa membuat sistem pemilu yang terbaik bagi rakyat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Puan Kawal RUU Pemilu, Janji Tidak Rugikan Rakyat
Indonesia
Politikus PDIP Usulkan Ambang Batas Berjenjang Dari Tingkat Daerah
Usulan Yusril yang menyebut ambang batas minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi di DPR RI, Said menilai angka tersebut belum ideal untuk representasi fraksi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Politikus PDIP Usulkan Ambang Batas Berjenjang Dari Tingkat Daerah
Indonesia
PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6%, 1 Partai Minimal 38 Kursi
Ambang batas parlemen ideal 38 kursi dengan PT nasional 5,5–6 persen
Wisnu Cipto - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6%, 1 Partai Minimal 38 Kursi
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Bagikan