KPU Harap Revisi UU Pemilu Rampung Desember 2022
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta Senin. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)
MerahPutih.com - DPR dan pemerintah perlu segera merevisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Hal tersebut untuk mengakomodir dampak elektoral dari kehadiran tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, jika terjadi revisi UU Pemilu, maka harus tuntas pada Desember 2022 sehingga tiga DOB Papua bisa mengikuti tahapan Pemilu Serentak 2024.
"Harapan kami, akhir tahun ini, Desember, itu sudah ada keputusan tentang bagaimana format atau bagaimana substansi materi perubahan Undang-Undang Pemilu," kata Hasyim di kantor KPU, Jakarta, Selasa (2/8).
Baca Juga:
Hari Ini 2 Partai Akan Mendaftar ke KPU
Itu disampaikan Hasyim usai bertemu pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP). Dalam pertemuan tersebut, hadir Ketua MRP Timotius Murib, Wakil Ketua Yoel Luiz Mulait, dan Ketua Tim Kerja Otsus MRP Benny Sweny.
Hasyim mengatakan, setidaknya revisi UU Pemilu selesai dilakukan sebelum tahapan penataan dapil Pemilu 2024 dan pencalonan peserta pemilu baik DPD, DPR dan DPRD. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan diselenggarakan pada 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023.
Sementara pencalonan anggota DPD mulai 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023 dan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota mulai 24 April hingga 25 November 2023.
"Ini supaya nanti bisa diakomodir dalam penyusunan penataan dapil dalam durasi Oktober 2022 sampai Februari 2023. Nanti kalau sudah ada dapilnya, masuk pencalonan Mei 2023, sudah siap. Semua partai politik sudah bisa menyiapkan kader-kader terbaiknya untuk maju menjadi anggota DPRD kabupaten/kota Papua atau DPR RI," ujarnya.
Baca Juga:
KPU Sebut Dokumen Pendaftaran PKN Lengkap
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan, keberadaan tiga DOB Papua bakal memiliki dampak elektoral atau kepemiluan. Pasalnya, tiga DOB tersebut harus memiliki DPR, DPD dan DPRD serta gubernur tersendiri dari provinsi induk. Karena itu, kata dia, perlu dilakukan penataan dapil dan kursi jika ingin mengikuti Pemilu Serentak 2024.
"KPU juga nanti akan membicarakan lebih lanjut dengan para pembentuk undang-undang, dengan DPR dan pemerintah tentang bagaimana konsekuensi elektoral sehubungan dengan dibentuknya DOB di Papua dengan mekanisme revisi-revisi perubahan undang-undang atau apapun, supaya ada payung hukumnya," kata Hasyim. (Pon)
Baca Juga:
Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) Bakal Daftar Peserta Pemilu ke KPU Secara Bersamaan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Golkar Tolak Ambang Batas Parlemen Dihapus, Bantah Motifnya Jegal Partai Baru
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021