Hari Ini 2 Partai Akan Mendaftar ke KPU
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan pembaruan informasi proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Jakarta, Selasa (2/8/2022). ANTARA/Boyke Ledy Watra
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum RI menginformasikan ada dua partai politik yang akan mendaftar pada hari ketiga tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, Rabu 3 Agustus 2022.
"Partai Garuda yang kedua Partai Damai Kasih Bangsa jadi besok jam 14.00 WIB, kami akan menerima dua partai politik yang akan mendaftar ke KPU Indonesia," kata Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Selasa (3/8).
Baca Juga:
BNPT Minta Hindari Politisasi Agama saat Pemilu 2024
Sampai saat ini, menurut dia, sudah ada 10 partai politik yang mendaftar ke KPU RI. Sebanyak 9 partai politik mendaftar pada hari pertama tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, dan 1 parpol yang mendaftar di hari kedua.
Partai politik yang mendaftar pada hari pertama yakni diawali PDIP, kemudian PKP, PKS, Partai Reformasi, PRIMA, Perindo, NasDem, PBB, Pandai.
Kemudian pada hari kedua tahapan pendaftaran, Partai Kebangkitan Nusantara menjadi satu-satunya partai politik yang mendaftar. PKN hadir di KPU pukul 14.00 WIB.
Idham mengatakan, dari 10 partai partai politik yang mendaftar, sebanyak 7 parpol dinyatakan lengkap dokumennya dan diberikan berita acara dapat didaftar.
"PDIP dokumen lengkap, PKS dokumen lengkap, PKP dokumen lengkap, Perindo dokumen lengkap, NasDem dokumen lengkap, PBB dokumen lengkap," papar Idham.
Parpol ketujuh yang juga dinyatakan lengkap dokumennya yakni PKN. Selain itu, PDIP, PKS, PKP, Perindo, Nasdem dan PBB sudah memulai proses tahapan verifikasi administrasi pada Selasa 2 Agustus 2022.
"PKN dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi yang akan kami mulai besok hari (3 Agustus 2022)," katanya.
Tahapan pemilu telah dimulai sejak 14 Juni 2022. Saat ini, tengah memasuki tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 dari 1 Agustus sampai 14 Agustus 2022 dan penetapan parpol peserta pemilu akan dilakukan pada 14 Desember 2022. (Knu)
Baca Juga:
Pemerintah Klaim Tidak akan Revisi UU Pemilu
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
[HOAKS atau FAKTA]: Pilpres 2029, PDIP 'Colong Start' Usung Hasto Jadi Capres
Jokowi Tegaskan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode di Pilpres 2029
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Revisi UU Pemilu, PAN Minta Ambang Batas Pilpres dan Parlemen Dihapus
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Berwasiat Agar Gibran dan Kaesang Jadi Pasangan Capres-Cawapres di Pemilu 2029
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Istana Bantah Isu Pemilihan Presiden Lewat MPR, Pastikan Tetap Dipilih Rakyat