Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

BNPT Minta Hindari Politisasi Agama saat Pemilu 2024

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 02 Agustus 2022
BNPT Minta Hindari Politisasi Agama saat Pemilu 2024

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Boy Rafli Amar. (Foto: MP/Joseph Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tahapan Pemilu 2024 telah dimulai. KPU tengah membuka masa pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 hingga 14 Agustus. Pada saat yang sama, KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas-berkas yang telah diserahkan.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Boy Rafli Amar mengingatkan agar masyarakat tetap mengacu pada politik kebangsaan yang berdasar pada konstitusi negara jelang Pemilu 2024. Menurut dia, politik kebangsaan bertujuan agar eskalasi peningkatan politisasi agama, politik identitas, dan polarisasi bisa dihindari.

Baca Juga:

Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) Bakal Daftar Peserta Pemilu ke KPU Secara Bersamaan

“Apa pun pilihan kita, apa pun yang menjadi hak politik setiap warga individu masyarakat tentunya harus dihormati, memiliki hak yang sama,” kata Boy saat acara BNPT di Jakarta, Selasa (2/8).

Semangat persatuan dan kesatuan, lanjut Boy, penting agar masyarakat tidak mengedepankan perbedaan yang bisa menimbulkan disintegrasi sosial.

Boy meminta seluruh tokoh-tokoh politik ikut bersatu dan menggaungkan nilai persatuan guna membentuk iklim demokrasi yang mengacu pada ideologi bangsa.

“Jadi, jangan sampai nanti mengedepankan identitas-identitas tertentu yang justru malah bisa menimbulkan friksi,” jelas lulusan AKPOL 1988 ini.

Baca Juga:

Hadapi Pemilu, BNPT Gelar Deklarasi Kesiapsiagaan Nasional

Boy mendesak agar seluruh tokoh masyarakat juga bersatu dan menggaungkan nilai persatuan guna membentuk iklim demokrasi yang mengacu pada ideologi bangsa.

“Demokrasi harus dilaksanakan dengan penuh kegembiraan, penuh dengan penghormatan terhadap hak politik masyarakat terhadap satu sama lainnya menjelang pemilu,” tutur Boy yang juga perwira tinggi Polri berpangkat Komjen ini.

Tujuan jangka panjangnya agar masyarakat tidak mengedepankan perbedaan yang bisa menimbulkan disintegrasi sosial.

"Ini agar kondisi sosial yang kondusif tetap terjaga," tutup mantan Kapolda Banten dan Papua ini. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Terus Awasi Tahapan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024

#Pemilu #Pemilu 2024 #BNPT #Kepala BNPT
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Bagikan