KPU Sebut Dokumen Pendaftaran PKN Lengkap

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 02 Agustus 2022
KPU Sebut Dokumen Pendaftaran PKN Lengkap

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan pembaruan informasi proses pendaftaran partai politik. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan dokumen pendaftaran Partai Kebangkitan Nusantara lengkap dan diberikan berita acara untuk didaftar.

"Kami telah menyelesaikan pengecekan dokumen Partai Kebangkitan Nusantara dinyatakan lengkap dokumennya," kata Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Selasa (2/8).

Baca Juga:

PKN Targetkan Lolos ke Parlemen

PKN, kata dia, sudah bisa melanjutkan tahapan verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan 1 hari setelah parpol dinyatakan lengkap dokumen administrasi-nya.

"Dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi yang akan kami mulai besok hari. Kemarin pemeriksaan kelengkapan paking cepat diselesaikan 4 jam 30 menit, hari ini diselesaikan 2 jam 30 menit," kata Idham.

Partai Kebangkitan Nusantara menjadi satu-satunya partai politik yang mendaftar di hari kedua. PKN datang sekitar pukul 14.00 WIB ke Kantor KPU RI.

Baca Juga:

Partai Kebangkitan Nusantara akan Daftar ke KPU Siang Ini

Jumlah partai politik yang dinyatakan lengkap dokumennya menjadi tujuh parpol. Sebanyak enam dari sembilan parpol yang mendaftar juga sudah dinyatakan lengkap, dan telah mengikuti proses verifikasi administrasi pada 2 Agustus 2024.

"Selanjutnya mulai hari ini 2 Agustus kami sudah mulai melakukan verifikasi administrasi terhadap enam partai politik yang kemarin sore kami menyatakan dokumennya lengkap kegiatan verifikasi administrasi ini kami lakukan secara simultan," kata Idham.

Enam partai politik yang mendaftar di hari pertama dan dinyatakan lengkap yakni PDIP, PKS, PKP, Perindo, Nasdem, dan PBB. Sementara, tiga parpol lain yang juga mendaftar di hari pertama, namun belum lengkap dokumennya yakni Partai Reformasi, Pandai dan PRIMA. (Pon)

Baca Juga:

Ribuan Pendukung Partai Padati Gedung KPU hingga Picu Kemacetan

#KPU #Partai Politik #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia, Chusnul Mar’iyah, melontarkan kritik keras terhadap sistem pemilu di Indonesia.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Indonesia
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Akademisi Universitas Brawijaya menilai Indonesia belum siap menerapkan e-voting karena rawan diretas dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Berita
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Parlemen Myanmar, yang terdiri atas dua majelis, memiliki jumlah total kursi sebanyak 664, tetapi dengan 25 persen kursi dialokasikan untuk perwira militer.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 31 Januari 2026
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Indonesia
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Penghapusan ambang batas berpotensi melahirkan fragmentasi partai yang berlebihan dan melemahkan efektivitas pemerintahan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Januari 2026
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Indonesia
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Mensesneg, Prasetyo Hadi, merespons usulan soal e-voting Pilkada. Ia meminta hal itu membutuhkan kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Partai, Daftar Februari 2026
Gerakan Rakyat harus mengurus surat domisili tiap-tiap kantor partai, menetapkan kuota perempuan sebanyak 30 persen
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Januari 2026
 Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Partai, Daftar Februari 2026
Indonesia
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
KIP menyatakan salinan ijazah mantan Presiden Jokowi yang digunakan dalam pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
 KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Indonesia
PDIP Gelar Rakarnas 10 -12 Januari, Ini Tema dan Agenda Yang Dibahas
PDIP memilih tema Satyam Eva Jayate, dengan sub tema Di Sanalah Aku Berdiri, untuk Selama-lamanya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
PDIP Gelar Rakarnas 10 -12 Januari, Ini Tema dan Agenda Yang Dibahas
Indonesia
Mayoritas Pemilih Partai Politik Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Hanya 53,3 persen publik percaya partai politik bekerja untuk kepentingan rakyat, sementara 39,3 persen menyatakan tak percaya.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Januari 2026
Mayoritas Pemilih Partai Politik Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Indonesia
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Rifqi membuka peluang dilakukannya kodifikasi atau penyatuan hukum pemilu dan pilkada
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Bagikan