KPU Sebut Dokumen Pendaftaran PKN Lengkap

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 02 Agustus 2022
KPU Sebut Dokumen Pendaftaran PKN Lengkap

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan pembaruan informasi proses pendaftaran partai politik. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan dokumen pendaftaran Partai Kebangkitan Nusantara lengkap dan diberikan berita acara untuk didaftar.

"Kami telah menyelesaikan pengecekan dokumen Partai Kebangkitan Nusantara dinyatakan lengkap dokumennya," kata Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Selasa (2/8).

Baca Juga:

PKN Targetkan Lolos ke Parlemen

PKN, kata dia, sudah bisa melanjutkan tahapan verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan 1 hari setelah parpol dinyatakan lengkap dokumen administrasi-nya.

"Dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi yang akan kami mulai besok hari. Kemarin pemeriksaan kelengkapan paking cepat diselesaikan 4 jam 30 menit, hari ini diselesaikan 2 jam 30 menit," kata Idham.

Partai Kebangkitan Nusantara menjadi satu-satunya partai politik yang mendaftar di hari kedua. PKN datang sekitar pukul 14.00 WIB ke Kantor KPU RI.

Baca Juga:

Partai Kebangkitan Nusantara akan Daftar ke KPU Siang Ini

Jumlah partai politik yang dinyatakan lengkap dokumennya menjadi tujuh parpol. Sebanyak enam dari sembilan parpol yang mendaftar juga sudah dinyatakan lengkap, dan telah mengikuti proses verifikasi administrasi pada 2 Agustus 2024.

"Selanjutnya mulai hari ini 2 Agustus kami sudah mulai melakukan verifikasi administrasi terhadap enam partai politik yang kemarin sore kami menyatakan dokumennya lengkap kegiatan verifikasi administrasi ini kami lakukan secara simultan," kata Idham.

Enam partai politik yang mendaftar di hari pertama dan dinyatakan lengkap yakni PDIP, PKS, PKP, Perindo, Nasdem, dan PBB. Sementara, tiga parpol lain yang juga mendaftar di hari pertama, namun belum lengkap dokumennya yakni Partai Reformasi, Pandai dan PRIMA. (Pon)

Baca Juga:

Ribuan Pendukung Partai Padati Gedung KPU hingga Picu Kemacetan

#KPU #Partai Politik #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Keputusan itu diambil karena situasi yang tidak lazim terkait pencalonan perdana menteri setelah pengunduran diri Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra berdasarkan perintah pengadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Indonesia
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Formappi berharap Partai memberikan langkah tegas dengan menghentikan penuh status mereka di DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Indonesia
Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR
Aturan penonaktifan anggota DPR tertuang dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR
Indonesia
Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September
Keputusan tersebut merupakan komitmen para ketum parpol untuk memastikan wakil rakyat tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dwi Astarini - Minggu, 31 Agustus 2025
Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September
Indonesia
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati pada pilkada ulang harus diselenggarakan dengan penuh integritas, taati aturan berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Indonesia
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Jadi kita tunggu saja seperti apa berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Puan: Parpol Bukan Sekadar Kendaraan Kekuasaan, tetapi Jembatan untuk Rakyat
Parpol harus jadi tempat para pemimpin yang bukan hanya pandai berbicara, tetapi juga mampu berpihak, bekerja, dan berani mengambil risiko demi rakyat.
Frengky Aruan - Jumat, 15 Agustus 2025
Puan: Parpol Bukan Sekadar Kendaraan Kekuasaan, tetapi Jembatan untuk Rakyat
Indonesia
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Surya Paloh mengingatkan ribuan kader NasDem yang hadir bahwa soliditas internal adalah pondasi kemenangan di pemilu mendatang.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Agustus 2025
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Indonesia
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
Partai NasDem mengalami tren kenaikan suara sejak pertama kali ikut pemilu pada 2014
Angga Yudha Pratama - Minggu, 10 Agustus 2025
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
Indonesia
2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi
Hal ini disampaikan Ketua KPU Papua Diana Simbiak, terlebih setelah dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur saling klaim kemenangan.
Frengky Aruan - Sabtu, 09 Agustus 2025
2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi
Bagikan