PKN Targetkan Lolos ke Parlemen

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 02 Agustus 2022
PKN Targetkan Lolos ke Parlemen

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika di Jakarta, Selasa (2/8/2022). ANTARA/Boyke Ledy Watra

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) telah mendaftarkan diri menjadi peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (2/8).

Ketua Umum PKN I Gede Pasek Suardika berharap partai yang dipimpinnya bisa lolos verifikasi administrasi dan faktual untuk mengikuti gelaran Pemilu 2024.

Baca Juga

Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) Bakal Daftar Peserta Pemilu ke KPU Secara Bersamaan

"Kami sudah berikan syarat-syarat di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). Mudah-mudahan berjalan lancar, sehingga kami bisa memenuhi syarat sebagai calon peserta," kata Pasek di kantor KPU, Jakarta.

Pasek mengatakan kehadiran aplikasi Sipol yang dikeluarkan KPU, memudahkan parpol dalam melakukan pendaftaran peserta Pemilu 2024.

"Kami senang karena harus berhadapan dengan Sipol, karena kalau satu tak terpenuhi maka yang lain nggak bisa jalan, jadi kami harus terukur dan sampai kemarin malem kita tunggu dari daerah untuk syarat Sipol. Sehingga kami bisa daftar dengan perwakilan 34 provinsi dan 501 kabupaten, 5271 kecamatan," ujarnya.

Baca Juga

NasDem Sebut Koalisi dengan PDIP Sudah Teruji, Siap Kawal Jokowi hingga 2024

Pasek mengaku optimistis partai yang dipimpinnya memenuhi syarat, sehingga bisa mengikuti ajang kontestasi Pemilu 2024. Menurut Pasek, aplikasi Sipol membuat parpol semakin modern.

"Kami dulu deklarasi partai, kami audiensi ke para penyelenggara Pemilu, lalu kami membenahi dari dalam, kami ajak orang-orang IT dan mempelajari Sipol ini dan ternyata Sipol ini bisa menjadikan partai lebih modern," imbuhnya.

Dia pun menargetkan, PKN bisa duduk di kursi DPR RI dan DPRD yang tersebar di setiap provinsi di Indonesia. Hal ini menjadi target utama bagi PKN pada Pemilu 2024.

"Dari awal partai ini disiapkan kami langsung membuat struktur tiga etape. Pertama, adalah lolos Kemenkumham, kedua adalah lolos KPU RI dan ketiga kami lolos di parlemen nasional dan daerah," ungkap Gede Pasek.

Oleh karena itu, mantan politikus Partai Demokrat ini mengaku optimis partai yang dipimpinnya akan lolos parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

"Kami tadi katakan lolos parlemen nasional, jadi kalau targetnya lolos parlemen nasional artinya PT pasti terlewati," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Partai Kebangkitan Nusantara akan Daftar ke KPU Siang Ini

#Partai Politik #Pemilu #Tahapan Pemilu #Jadwal Pemilu #Pilpres #Pileg #Komisi Pemilihan Umum #KPU
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Bagikan