KPU Diminta Siapkan 2 Skenario Jadwal Pemilu 2024

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 Juni 2021
 KPU Diminta Siapkan 2 Skenario Jadwal Pemilu 2024

Hitung suara Pilkada. (Foto:KPU)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta membuat alternatif skenario jadwal Pemilu 2024, karena sebelumnya lembaga penyelenggara pemilu itu mengusulkan pelaksanaannya dipercepat dari 21 April 2024 menjadi 21 Februari 2024.

"Saya minta kepada KPU jangan skenario itu hanya di bulan Februari. Lihat alternatif lain, paling tidak dua alternatif," kata Guspardi Gaus di Jakarta, Rabu (2/5).

Dia mengatakan, usulan KPU sudah dikemukakan pada rapat dengar pendapat (RDP) secara tertutup di DPR pada Senin (24/5).

Baca Juga:

KPU Usulkan Pemilu 2024 di 21 Februari

Dalam RDP tersebut menurut dia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga mengusulkan jadwal pelaksanaan pemilu yaitu digelar Maret 2024 dengan pertimbangan terkait anggaran dan kondisi cuaca.

"Februari musim hujan, partisipasi pemilih (dikhawatirkan) berkurang. Kemudian tempat pemungutan suara (TPS) tidak semua bangunan permanen," ujarnya.

Politisi PAN itu menilai, tidak masalah pelaksanaan pemilu tidak berlangsung pada 21 April 2024, namun skenario pelaksanaannya harus dirancang secara matang agar tidak berbenturan dengan jadwal pemilihan lainnya. Karena itu, Komisi II DPR akan membahasnya pada waktu yang tepat, karena perlu masukan saran dari berbagai elemen.

"Terutama akan berlangsung pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang diusulkan 20 November 2024," ucap-nya.

Selain itu, adanya potensi dua putaran pemilu, gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), dan pemungutan suara ulang.

Kotak suara Pilkada. (Foto: KPU)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga mengusulkan jadwal pelaksanaan pemilu yaitu digelar Maret 2024 dengan pertimbangan terkait anggaran dan kondisi cuaca.

Ia menilai, semua hal tersebut akan menyita waktu dalam rangkaian proses Pemilu sehingga jadwal-nya harus disusun secara matang.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati meminta KPU melakukan simulasi pemilu dan pilkada yang nantinya akan digelar pada 2024 secara riil dan transparan.

Simulasi secara riil dibutuhkan agar ada perbaikan tata kelola terutama dalam mengantisipasi berbagai risiko yang mungkin terjadi saat Pemilu dan Pilkada 2024.

Berkaca pada Pemilu 2019, lebih dari 500 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia akibat kelelahan saat bertugas.

“Hasil kajian lintas disiplin Universitas Gadjah Mada menunjukkan petugas (KPPS, Red) meninggal dunia, karena manajemen risiko tidak ada. Misalnya, ketika petugas ingin bertanya ada masalah di TPS (tempat pemungutan suara, Red) kepada siapa. Itu juga harus dipersiapkan,” ujar Khoirunnisa. (Pon)

Baca Juga:

PDIP dan Gerindra Berpeluang Koalisi di Pemilu 2024

#Pemilu #UU Pemilu #DPR #Perludem
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ingin UU Pemilu Tidak Lagi Digugat di MK
Komisi II DPR RI lebih berhati-hati dalam menyusun perubahan UU Pemilu agar tidak kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
DPR Ingin UU Pemilu Tidak Lagi Digugat di MK
Indonesia
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Legislator daerah pemilihan Sumatra Selatan II ini menaruh harapan besar pada pundak pimpinan baru BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Indonesia
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Nurhadi menyampaikan hal tersebut menanggapi keputusan Presiden Prabowo mengganti Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewijk Pusung dari jajaran pimpinan BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Indonesia
Revisi UU HAM Diklaim Bukan Buat Perebutan Kewenangan Antarlembaga Kementerian dengan Lembaga Independen
revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) bukan merupakan ajang perebutan kewenangan antarlembaga.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Juni 2026
Revisi UU HAM Diklaim Bukan Buat Perebutan Kewenangan Antarlembaga Kementerian dengan Lembaga Independen
Indonesia
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan revisi Undang-Undang Pemilu belum dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Pemalsuan Riset di Forum Ilmiah Internasional Pelanggaran Berat, DPR Desak Kemdiktisaintek Usut Tuntas
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani juga meminta kasus ini dibawa ke ranah pidana jika ada bukti otentik pemalsuan dokumen atau penipuan materiil.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Pemalsuan Riset di Forum Ilmiah Internasional Pelanggaran Berat, DPR Desak Kemdiktisaintek Usut Tuntas
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan