Kasus Korupsi

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Pakpak Bharat

Eddy FloEddy Flo - Senin, 23 September 2019
 KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Pakpak Bharat

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat mengumumkan tersangka baru dalam kasus korupsi di Kabupaten Pakpak Bharat (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus suap terkait pengurusan sejumlah proyek di Kabupaten Pakpak Bharat. Ketiga orang itu, yakni Anwar Fuseng Padang, Wakil Direktur CV Wendy; seorang swasta bernama Dilon Bancin, dan seorang PNS bernama Gugung Banurea.

Penetapan tiga tersangka ini merupakan pengembangan perkara suap yang telah menjerat Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu, Plt Kadis PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali, dan seorang swasta bernama Hendriko Sembiring.

Baca Juga:

KPK Buka Peluang Dalami Kepemilikan Jatah Kuota Impor Bawang Putih

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/9).

Jubir KPK Febri Diansyah
Jubir KPK Febri Diansyah (MP/Ponco Sulaksono)

Febri menjelaskan suap yang diberikan ketiga tersangka kepada Remigo. Sekitar Februari 2018, diduga terjadi pertemuan di rumah dinas Remigo untuk membicarakan proyek Dinas PUPR Tahun Anggaran 2018. Dalam pertemuan tersebut, terdapat permintaan dari beberapa pihak terkait dengan proyek Dinas PUPR. Remigo memastikan adanya keuntungan untuk dirinya terkait permintaan tersebut.

Setelah pertemuan tersebut, diduga terjadi pertemuan antara David Anderson dan pihak lain. Dalam pertemuan tersebut, David menyatakan untuk mendapatkan proyek harus bersedia membayar 10 persen dari nilai proyek sebagai uang muka, di luar uang 'KW'.

"Uang 'KW' diduga sebagai kode dari Uang Kewajiban yang harus dibayarkan kontraktor saat ada pencairan dana proyek," ujar Febri.

David menawarkan proyek peningkatan/pengaspalan Jalan Simpang Singgabur Namuseng dengan nilai Rp5,1 miliar kepada Dilon dan Gugung yang kemudian menyetujui untuk membayar uang muka Rp500 juta.

"Selanjutnya pada awal April 2018, diduga terjadi penyerahan uang Rp500 juta dari DBC dan GUB kepada perantara yang kemudian menyampaikannya kepada Bupati RYB (Remigo Yolanda Berutu) di kantornya," jelas Febri.

Sekitar April 2018, Remigo meminta kepada Anggota Pokja ULP supaya lelang proyek peningkatan/pengaspalan Jalan Simpang Singgabur Namuseng dipercepat dan nama calon pemenang akan diberikan oleh David. Kemudian, David bertemu dengan Pokja ULP untuk memberi informasi bahwa proyek peningkatan/pengaspalan Jalan Simpang Singgabur Namuseng akan diurus oleh Gugung dan Dilon.

Menurut Febri Diansyah ketiga tersangka ikut andil dalam kasus korupsi di Pakpak Bharat
Febri Diansyah mengungkapkan ketiga tersangka baru tersebut terlibat dalam kasus suap Bupati Pakpak Bharat (MP/Ponco Sulaksono)

Gugung kemudian memasukan penawaran untuk paket pekerjaan peningkatan/pengaspalan Jalan Simpang Singgabur Namuseng dengan menggunakan PT. Alahta. Pada akhir Juni 2018, PT. ALAHTA, yang dimiliki oleh kerabat Gugung, dinyatakan sebagai pemenang. Atas pengumuman ini, Gugung memberi uang 'koin' sebesar Rp50 juta kepada Sekretaris Pokja ULP.

Febri melanjutkan, David beberapa kali meminta kepada PT Alahta untuk membayar uang 'KW', yaitu setelah pencairan dana proyek mencapai 50 persen dan 95 persen serta beberapa permintaan lainnya untuk keperluan mendesak Bupati Remigo.

"Diduga pemberian uang dari tersangka DBC dan GUB total sejumlah Rp 720 juta melalui DAK kepada Bupati RYB terkait dengan fee pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat yang diduga berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat," beber Febri.

Sementara terkait suap dari Anwar Fuseng Padang, Febri menuturkan, dugaan suap ini bermula pada Februari 2018, saat David menghubungi Anwar untuk meminta uang Rp250 juta sebagai persyaratan 25 persen uang 'KW' jika ingin mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat.

Tersangka AFP kemudian menerima tawaran tersebut dengan memberikan suap secara total Rp 300 juta dalam beberapa tahap. Pada 1 Maret 2018, David menerima Rp250 juta dari AFP dengan kwitansi yang tertulis 'Pinjaman Untuk Biaya Perobatan'.

Uang tersebut kemudian diberikan kepada Remigo melalui ajudannya di Pendopo Rumah Dinas Bupati. Kemudian pada Mei 2018, David kembali menghubungi Anwar untuk menyiapkan perusahaan karena akan diberikan paket pekerjaan berupa Peningkatan Jalan Traju-Sumbul-Lae Mbilulu dengan nilai proyek Rp 2,03 miliar.

Baca Juga:

KPK Obok-Obok Apartemen & Rumah Anak Legislator PDIP Nyoman Dhamantra

Selanjutnya, Anwar mengajukan penawaran menggunakan CV. Wendy melalui LPSE dan pada 4 Juni 2018, ditetapkan sebagai pemenang. Pada November 2018, David meminta Anwar memberikan sisa uang 'KW' sebesar 15 persen dari nilai kontrak dipotong pajak untuk setiap pencarian termin. Memenuhi permintaan itu, pada 16 November 2018 Anwar memberikan Rp50 juta kepada David yang kemudian diteruskan kepada Bupati Remigo.

"Maka tersangka AFP diduga memberi uang total Rp300 juta kepada DAK dan RYB terkait dengan fee pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat yang diduga berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat," tands Febri Diansyah.(Pon)

Baca Juga:

Kasus Suap Impor Bawang, KPK Geledah Rumah 'Tangan Kanan' Nyoman Dhamantra

#Kasus Suap #Korupsi Kepala Daerah #Komisi Pemberantasan Korupsi #Febri Diansyah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Modus Kertas HVS Bupati Bolmut Terbongkar, Tiap Proyek Pemkab Dikorup
KPK bongkar modus kertas HVS Bupati Bolmut Sirajudin Lasena yang patok fee 10% di tiap proyek PBJ. Simak kronologinya!
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Kertas HVS Bupati Bolmut Terbongkar, Tiap Proyek Pemkab Dikorup
Indonesia
Tok, Bupati Sirajudin Lasena Tersangka OTT KPK! Fee Tiap Proyek Dipatok 10%
KPK tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sebagai tersangka OTT pemerasan proyek PBJ. Simak modusnya!
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Tok, Bupati Sirajudin Lasena Tersangka OTT KPK! Fee Tiap Proyek Dipatok 10%
Indonesia
Barbuk OTT Bupati Sirajudin Lasena di 3 Provinsi, Duit Ratusan Juta Disita KPK
KPK menyita barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah dalam OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena terkait dugaan korupsi proyek jalan di Dinas PUPR.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
Barbuk OTT Bupati Sirajudin Lasena di 3 Provinsi, Duit Ratusan Juta Disita KPK
Indonesia
OTT di 3 Provinsi, KPK Sergap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta
KPK menggelar OTT di 3 provinsi dan menangkap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta bersama 13 orang lainnya terkait dugaan korupsi pemkab
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
OTT di 3 Provinsi, KPK Sergap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta
Indonesia
14 Orang Ditangkap di OTT Bupati Sirajudin Lasena, Termasuk Kepala Dinas
KPK amankan 14 orang dalam OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena. Pihak yang diciduk mulai dari Kepala Dinas, ASN, hingga swasta.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
14 Orang Ditangkap di OTT Bupati Sirajudin Lasena, Termasuk Kepala Dinas
Indonesia
OTT Terbaru KPK, Nasib Bupati Sirajudin Lasena Ditentukan dalam 24 Jam
Tim penyidik lembaga antirasuah berhasil mengamankan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, bersama beberapa pihak terkait lainnya.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
OTT Terbaru KPK, Nasib Bupati Sirajudin Lasena Ditentukan dalam 24 Jam
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Bagikan