KPK Obok-Obok Apartemen & Rumah Anak Legislator PDIP Nyoman Dhamantra
Ilustrasi penyidik KPK sedang melakukan penggeledahan. (ANTARA/Asep Fathulrahman)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih. Dalam mengusut kasus itu, penyidik lembaga antirasuah menggeledah apartemen dan rumah anak dari anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra.
"Pada 10 Agustus penggeledahan di apartemen INY (I Nyoman Dhamantra) daerah Permata Hijau, dan rumah anak INY daerah Cilandak," kata Plh Kabiro Humas KPK Chrystelina GS, saat dikonfirmasi, Senin (12/8).
Baca Juga: Begini Kronologi OTT KPK Terkait Kasus Suap Izin Impor Bawang Putih
Chrystelina menjelaskan, dari hasil penggeledahan di dua lokasi itu tim penyidik menyita dokumen terkait izin impor bawang putih dan barang bukti elektronik. "Hasil geledah, dokumen dan beberapa barang bukti elektronik," ujar dia.
Sehari sebelum menggeledah apartemen dan rumah anak dari Nyoman tim penyidik lebih dahulu menyegel beberapa ruangan di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.
"Tanggal 9 Agustus geledah di Indocev, dan penyegelan beberapa ruang di Kemendag dan Kementan," ungkap Chrystelina.
Baca Juga: Urus Izin Impor Bawang, Legislator PDIP Nyoman Dhamantra Minta Fee Rp3,6 Miliar
Dalam kasus ini, KPK menetapkan I Nyoman Dhamantra selaku anggota DPR Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan. Selain Nyoman, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, orang kepercayaan Nyoman, Mirawati Basri, serta empat pihak swasta, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, Zulfikar, dan Elviyanto.
Nyoman diduga telah menerima uang Rp2 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp39,6 miliar untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementan dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemendag.
Suap tersebut berasal dari pengusaha Chandry Suanda alias Afung. Komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 Ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Afung.
Pemulusan suap untuk pengurusan bawang putih tersebut dibantu oleh Doddy Wahyudi, Zulfikar, Elviyanto, dan Mirawati. Keempatnya mempunyai peran masing-masing dalam memuluskan izin impor bawang putih ke Indonesia. (Pon)
Baca Juga: KPK Tetapkan Legislator PDIP Nyoman Dhamantra Tersangka Suap Impor Bawang
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Pilpres 2029, PDIP 'Colong Start' Usung Hasto Jadi Capres
PDIP Dorong Anggaran MBG Diefisiensikan untuk Dana Darurat Bencana di Daerah
Kaesang Yakin PSI Bisa Rebut Jateng dan Bali dari PDIP, Pengamat Sentil Terlalu Berkhayal dan Bermimpi
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Maidi Resmi Tersangka OTT KPK, Khofifah Tunjuk F Bagus Jadi Plt Walkot Madiun
KPK Buka-bukaan Kesulitan Bongkar Kasus Bupati Pati Sudewo, Gara-Gara Ini!
KPK Terpaksa Periksa Bupati Pati Sudewo di Kudus Demi Keamanan