Kasus Korupsi

KPK Tetapkan Eks Pejabat Pemkab Subang Tersangka Gratifikasi

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 09 Oktober 2019
 KPK Tetapkan Eks Pejabat Pemkab Subang Tersangka Gratifikasi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan penetapan tersangka terhadap eks pejabat Pemkab Subang (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang, Heri Tantan Sumaryana sebagai tersangka.

Heri diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan Bupati Subang Ojang Sohandi terkait pengangkatan calon pegawai negeri sipil.

Baca Juga:

KPK Bantu Pemda Papua Barat Tertibkan Aset P3D Rp4 Triliun

"KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dengan satu tersangka HTS," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/10).

Eks Bupati Subang Ojang Sohandi yang terjerat kasus suap
Bupati Subang Ojang Sohandi (foto pemkab Subang)

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 16 April 2016. Saat itu, tim penindakan KPK menangkap beberapa orang termasuk jaksa dan Ojang.

"Ojang diduga menyuap jaksa untuk mengatur perkara korupsi penyalahgunaan anggaran pada program jaminan kesehatan nasional tahun anggaran 2014 di Dinas Kesehatan Subang," ujarnya.

Bupati periode 2013-2018 ini juga diduga menerima suap dan gratifikasi. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menghukum Ojang 8 tahun penjara. Dari kasus itu, KPK menemukan indikasi bahwa Ojang menerima gratifikasi bersama Heri. Jumlah gratifikasi yang diduga mencapai Rp9,6 miliar.

Uang itu diduga berasal dari pungutan liar pengangkatan CPNS Daerah periode 2014-2015. KPK juga menduga Heri menarik pungli dari pegawai honorer dengan iming-iming diangkat menjadi CPNS.

Baca Juga:

119 Kepala Daerah Jadi Pasien KPK, Paling Banyak dari Jabar dan Jatim

"Sejak April 2015, HTS mengumpulkan uang pungutan dari pegawai honorer dengan iming-iming akan menjadi calon pegawai negeri sipil daerah dari tenaga honorer kategori II dalam rekrutmen yang dibuka pada bulan April 2016," ujar Febri.

KPK menduga Heri memberikan Rp1,65 miliar dan dua bidang tanah senilai Rp2,44 miliar kepada Ojang. Sementara sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, Heri disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Pon)

Baca Juga:

Periksa GM Hyundai, KPK Dalami Soal Izin PLTU Cirebon 2

#Gratifikasi #Korupsi Kepala Daerah #Komisi Pemberantasan Korupsi #Bupati Subang Ojang Sohandi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik
Jika aliran dana korupsi tersebut terbukti mengalir ke partai politik, KPK bakal menindaklanjutinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik
Indonesia
KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori sebagai Tersangka atas Kasus Gratifikasi dan TPPU
KPK membeberkan konstruksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait penyaluran dana Program Sosial BI dan Penyuluh Jasa Keuangan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori sebagai Tersangka atas Kasus Gratifikasi dan TPPU
Indonesia
KPK Umumkan 2 Legislator Senayan Heri Gunawan dan Satori Tersangka Kasus CSR BI-OJK
Kasus tersebut terkait dengan penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023.
Frengky Aruan - Kamis, 07 Agustus 2025
KPK Umumkan 2 Legislator Senayan Heri Gunawan dan Satori Tersangka Kasus CSR BI-OJK
Indonesia
KPK Tindak Lanjuti Penerimaan Jam Tangan Mewah Legislator PDIP Sudin
KPK menindaklanjuti penerimaan jam tangan mewah legislator PDIP, Sudin. Hal ini terungkap dalam fakta persidangan kasus eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Soffi Amira - Kamis, 07 Agustus 2025
KPK Tindak Lanjuti Penerimaan Jam Tangan Mewah Legislator PDIP Sudin
Indonesia
Gratifikasi Pengadaan Katalis di Pertamina, KPK Sita Rp 1,3 Miliar dari Eks Suami Aktris Olla Ramlan
Muhammad Aufar Hutapea jadi tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 Juli 2025
Gratifikasi Pengadaan Katalis di Pertamina, KPK Sita Rp 1,3 Miliar dari Eks Suami Aktris Olla Ramlan
Indonesia
KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengadaan Katalis di Pertamina
KPK memulai penyidikan dugaan korupsi dalam bentuk gratifikasi terkait tender pengadaan katalis di Pertamina sejak November 2023.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 Juli 2025
KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengadaan Katalis di Pertamina
Indonesia
KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Gratifikasi Rp 17 Miliar
KPK menyatakan jumlah tersangka kasus gratifikasi MPR baru ada satu orang
Wisnu Cipto - Kamis, 03 Juli 2025
KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Gratifikasi Rp 17 Miliar
Indonesia
Ahmad Muzani Hormati Langkah KPK Usut Dugaan Gratifikasi di MPR
Ahmad Muzani mendukung lembaga antirasuah dalam menyelesaikan dugaan gratifikasi di lingkungan MPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Juni 2025
Ahmad Muzani Hormati Langkah KPK Usut Dugaan Gratifikasi di MPR
Indonesia
KPK Periksa 2 Pejabat PPK Setjen MPR di Kasus Dugaan Gratifikasi Rp 17 Miliar
Identitas dua orang saksi itu adalah pejabat pembuat komitmen (PPK)
Wisnu Cipto - Selasa, 24 Juni 2025
KPK Periksa 2 Pejabat PPK Setjen MPR di Kasus Dugaan Gratifikasi Rp 17 Miliar
Bagikan