Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Kasus Korupsi

KPK Tetapkan Eks Pejabat Pemkab Subang Tersangka Gratifikasi

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 09 Oktober 2019
 KPK Tetapkan Eks Pejabat Pemkab Subang Tersangka Gratifikasi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan penetapan tersangka terhadap eks pejabat Pemkab Subang (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang, Heri Tantan Sumaryana sebagai tersangka.

Heri diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan Bupati Subang Ojang Sohandi terkait pengangkatan calon pegawai negeri sipil.

Baca Juga:

KPK Bantu Pemda Papua Barat Tertibkan Aset P3D Rp4 Triliun

"KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dengan satu tersangka HTS," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/10).

Eks Bupati Subang Ojang Sohandi yang terjerat kasus suap
Bupati Subang Ojang Sohandi (foto pemkab Subang)

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 16 April 2016. Saat itu, tim penindakan KPK menangkap beberapa orang termasuk jaksa dan Ojang.

"Ojang diduga menyuap jaksa untuk mengatur perkara korupsi penyalahgunaan anggaran pada program jaminan kesehatan nasional tahun anggaran 2014 di Dinas Kesehatan Subang," ujarnya.

Bupati periode 2013-2018 ini juga diduga menerima suap dan gratifikasi. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menghukum Ojang 8 tahun penjara. Dari kasus itu, KPK menemukan indikasi bahwa Ojang menerima gratifikasi bersama Heri. Jumlah gratifikasi yang diduga mencapai Rp9,6 miliar.

Uang itu diduga berasal dari pungutan liar pengangkatan CPNS Daerah periode 2014-2015. KPK juga menduga Heri menarik pungli dari pegawai honorer dengan iming-iming diangkat menjadi CPNS.

Baca Juga:

119 Kepala Daerah Jadi Pasien KPK, Paling Banyak dari Jabar dan Jatim

"Sejak April 2015, HTS mengumpulkan uang pungutan dari pegawai honorer dengan iming-iming akan menjadi calon pegawai negeri sipil daerah dari tenaga honorer kategori II dalam rekrutmen yang dibuka pada bulan April 2016," ujar Febri.

KPK menduga Heri memberikan Rp1,65 miliar dan dua bidang tanah senilai Rp2,44 miliar kepada Ojang. Sementara sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, Heri disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Pon)

Baca Juga:

Periksa GM Hyundai, KPK Dalami Soal Izin PLTU Cirebon 2

#Gratifikasi #Korupsi Kepala Daerah #Komisi Pemberantasan Korupsi #Bupati Subang Ojang Sohandi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Indonesia
Banyak Bupati Kena OTT, Mendagri Ungkit Gaji Kepala Daerah 26 Tahun Tidak Berubah
Mendagri Tito Karnavian janji revisi aturan gaji kepala daerah yang masih diatur PP 109/2000 yang sudah berumur 26 tahun
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Banyak Bupati Kena OTT, Mendagri Ungkit Gaji Kepala Daerah 26 Tahun Tidak Berubah
Indonesia
Ironi 'Penyakit Akut Jual-Beli Jabatan' Pemkab Pemalang, 2 Bupati 'Loncat ke Lubang yang Sama'
KPK kembali menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terkait jual-beli jabatan. Ironisnya, kasus serupa pernah menjerat Mukti Agung Wibowo dengan suap Rp6,26 miliar dan vonis 6,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Ironi 'Penyakit Akut Jual-Beli Jabatan' Pemkab Pemalang, 2 Bupati 'Loncat ke Lubang yang Sama'
Indonesia
KPK Kembangkan Kasus Rita Widyasari, Geisz Chalifah dan Notaris Dipanggil
KPK mendalami kasus gratifikasi batu bara Kutai Kartanegara. Geisz Chalifah pun dipanggil.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
KPK Kembangkan Kasus Rita Widyasari, Geisz Chalifah dan Notaris Dipanggil
Indonesia
Bupati Pemalang Masih 'Digarap' di Dalam Gedung Merah Putih, Ini Amunisi Penyidik KPK!
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sedang diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, setelah terjaring OTT
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
Bupati Pemalang Masih 'Digarap' di Dalam Gedung Merah Putih, Ini Amunisi Penyidik KPK!
Indonesia
KPK Sita Barang Bukti Duit Rp 2 Miliar dari OTT Bupati Pemalang
KPK menyita Rp2 miliar dalam OTT ke-18 tahun 2026 yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Sebanyak 21 orang diamankan, 12 diperiksa di Jakarta.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
KPK Sita Barang Bukti Duit Rp 2 Miliar dari OTT Bupati Pemalang
Indonesia
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
KPK ungkap eks Bupati Kuansing Suhardiman Amby kumpulkan 46.500 dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli Antoni.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
Indonesia
Bukan Pilkada yang Salah, Praswad Nugraha Sebut Politik Uang Biang Korupsi Kepala Daerah
Pakar antikorupsi Praswad Nugraha menegaskan maraknya OTT kepala daerah tidak boleh dijadikan alasan melemahkan demokrasi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Juli 2026
Bukan Pilkada yang Salah, Praswad Nugraha Sebut Politik Uang Biang Korupsi Kepala Daerah
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
OTT Bupati Lombok Barat: Belasan Orang Dilepas, 8 Diperiksa KPK
KPK periksa 8 orang termasuk Bupati Lombok Barat Ahmad Zaini dalam OTT. 11 orang dilepas, ruang kerja bupati disegel, uang ratusan juta disita.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
OTT Bupati Lombok Barat: Belasan Orang Dilepas, 8 Diperiksa KPK
Bagikan