Kasus Korupsi

Periksa GM Hyundai, KPK Dalami Soal Izin PLTU Cirebon 2

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 08 Oktober 2019
 Periksa GM Hyundai, KPK Dalami Soal Izin PLTU Cirebon 2

General Manager (GM) Hyundai Engineering, Herry Jung saat jadi saksi eks Bupati Cirebon (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa General Manager (GM) Hyundai Engineering, Herry Jung. Herry diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Dalam pemeriksaan ini, penyidik mencecar Herry Jung mengenai proses izin proyek PLTU Cirebon-2. Hyundai Engineeering & Construction (HDEC) merupakan satu dari tiga kontraktor utama dalam pembangunan proyek PLTU yang dimulai pada tahun 2016 tersebut.

Baca Juga:

KPK Tetapkan Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Tersangka Pencucian Uang

"Didalami tentang proses perizinan PLTU-2," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).

Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra terlibat tindak pidana pencucian uang
Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra saat digelandang KPK (Foto: antaranews)

Untuk memuluskan proyek tersebut, HDEC melalui Herry Jung diduga mengucurkan uang sebesar Rp 6,04 miliar kepada Sunjaya melalui Rita Susana selaku Camat Beber Kabupaten Cirebon. Dalam pemeriksaan hari ini, tim penyidik juga mencecar Herry Jung mengenai permintaan uang oleh Sunjaya.

"Didalami juga dugaan permintaan uang dari Bupati (Sunjaya)," ujar Febri.

Herry Jung dan Rita Susana telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri sejak 26 April hingga 26 Oktober 2019 mendatang. KPK saat ini sedang mempertimbangkan memperpanjang masa cegah keduanya. Hal ini lantaran, KPK masih membutuhkan keterangan keduanya terkait kasus pencucian uang yang menjerat Sunjaya.

Baca Juga:

KPK Garap Petinggi PT Hyundai Terkait Pencucian Uang Mantan Bupati Cirebon

Apalagi, fakta-fakta mengenai aliran suap dari HDEC kepada Sunjaya telah mencuat dalam proses persidangan perkara suap perizinan yang menjerat Sunjaya sebelumnya. Bahkan, Sunjaya dan juru bicara dari kantor pusat Hyundai di Seoul mengakui mengenai transaksi suap terkait proyek PLTU Cirebon-2 tersebut.

Meski demikian, lembaga antirasuah belum meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka pemberi suap kepada Sunjaya terkait PLTU Cirebon 2.(Pon)

Baca Juga:

KPK Duga Ada Aliran Uang dari Eks Bupati Cirebon Sunjaya ke Acara PDIP

#TPPU #Bupati Cirebon #Komisi Pemberantasan Korupsi #Politisi PDIP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Febrie Adriansyah mengeklaim telah menangani sejumlah perkara besar saat menjabat Jampidsus. Ia kini menjalani tahap II kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Indonesia
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Kejagung melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel untuk proses penuntutan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tiba di Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Indonesia
Praperadilan Febrie Ditolak, Febri Diansyah Ungkap Bagian Putusan yang Perlu Dicermati Publik
Febri Diansyah meminta publik mencermati pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan Febrie Adriansyah, bukan hanya amar yang menyatakan permohonan ditolak.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Ditolak, Febri Diansyah Ungkap Bagian Putusan yang Perlu Dicermati Publik
Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak PN Jaksel, Hakim Nilai Penggeledahan Tak Melanggar Prosedur
PN Jakarta Selatan menolak seluruh praperadilan Febrie Adriansyah. Hakim menilai penggeledahan dan penyitaan tidak terbukti melanggar prosedur hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak PN Jaksel, Hakim Nilai Penggeledahan Tak Melanggar Prosedur
Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Tindak Pidana Asal yang belum Jelas
Persidangan telah memperjelas bahwa tindak pidana asal yang menjadi dasar penetapan tersangka Febrie belum jelas.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Tindak Pidana Asal yang belum Jelas
Indonesia
Kuasa Hukum Harap Hakim Jernih Nilai Praperadilan yang Diajukan Febrie Adriansyah
Gugatan praperadilan ini bertujuan mengoreksi proses dan prosedur penegakan hukum agar berjalan secara benar. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kuasa Hukum Harap Hakim Jernih Nilai Praperadilan yang Diajukan Febrie Adriansyah
Indonesia
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ahli UII: Tindak Pidana Asal Harus Clear
Kasus TPPU Febrie Adriansyah menghadirkan ahli hukum UII. Ahli hukum menyatakan, bahwa pentingnya predicate crime dalam penyidikan kasus tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ahli UII: Tindak Pidana Asal Harus Clear
Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Polri meminta PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah dan menilai sejumlah dalil telah masuk pokok perkara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Bagikan