KPK Telusuri Penerima Aliran Dana Korupsi e-KTP Lainnya

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 04 April 2017
KPK Telusuri Penerima Aliran Dana Korupsi e-KTP Lainnya

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Angga)

Ukuran:
14
Audio:

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, menegaskan tidak akan berhenti di tiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi proyek e-KTP.

Menurut Febri, KPK akan terus memburu sejumlah pihak yang disinyalir menikmati aliran dana proyek yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun ini.

"Dalam penanganan kasus e-KTP ini, sejak awal kita menyampaikan tidak akan berhenti pada dua orang (Irman dan Sugiharto). Kemudian kita tetapkan satu tersangka baru AA (Andi Narogong)," ucap Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/4).

Febri mengatakan, KPK akan fokus untuk mendalami dan mencermati bukti-bukti yang muncul dalam persidangan perkara korupsi e-KTP yang telah bergulir selama lima kali tersebut.

"Di fakta persidangan, sudah muncul beberapa info keterkaitan dengan sejumlah pihak yang disebutkan. Misalnya pihak yang diduga bersama-sama dengan terdakwa atau pihak yang diduga menerima sejumlah uang dalam rangkaian peristiwa ini," kata Febri.

Febri menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang telah mengaku menerima uang korupsi proyek e-KTP dan mengembalikan uang tersebut kepada KPK. "Dan, kami sudah mengetahui siapa saja yang mengakui telah menerima uang dan mengembalikan kepada KPK dalam proses pemeriksaan sebelumnya," tandasnya.

Seperti diketahui, perkara dugaan korupsi e-KTP yang menelan anggaran negara hingga Rp5,9 triliun, menyeret sejumlah 'nama-nama besar' petinggi republik ini.

Mulai dari politisi Senayan, pengusaha, birokrat, dan pejabat negara pun disinyalir menikmati 'uang panas' korupsi e-KTP yang telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini. (Pon)

Baca berita terkait korupsi e-KTP lainnya di : Dugaan Korupsi E-KTP, Golkar Tolak Munaslub Sekalipun Setya Novanto Tersangka

#Komisi Pemberantasan Korupsi #E-KTP #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Setnov juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Indonesia
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Supratman Andi Agtas mengatakan sidang ekstradisi buron kasus e-KTP itu baru akan digelar pada 23 Juni 2025.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Juni 2025
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Indonesia
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Tindakan Paulus Tannos dinilai bukan sekadar upaya menghindari proses hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Indonesia
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Ketua KPK pastikan pihaknya dan Kementerian Hukum masih terus memantau proses ekstradisi Paulus Tannos.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Bagikan