KPK Telusuri Penerima Aliran Dana Korupsi e-KTP Lainnya


Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Angga)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, menegaskan tidak akan berhenti di tiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi proyek e-KTP.
Menurut Febri, KPK akan terus memburu sejumlah pihak yang disinyalir menikmati aliran dana proyek yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun ini.
"Dalam penanganan kasus e-KTP ini, sejak awal kita menyampaikan tidak akan berhenti pada dua orang (Irman dan Sugiharto). Kemudian kita tetapkan satu tersangka baru AA (Andi Narogong)," ucap Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/4).
Febri mengatakan, KPK akan fokus untuk mendalami dan mencermati bukti-bukti yang muncul dalam persidangan perkara korupsi e-KTP yang telah bergulir selama lima kali tersebut.
"Di fakta persidangan, sudah muncul beberapa info keterkaitan dengan sejumlah pihak yang disebutkan. Misalnya pihak yang diduga bersama-sama dengan terdakwa atau pihak yang diduga menerima sejumlah uang dalam rangkaian peristiwa ini," kata Febri.
Febri menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang telah mengaku menerima uang korupsi proyek e-KTP dan mengembalikan uang tersebut kepada KPK. "Dan, kami sudah mengetahui siapa saja yang mengakui telah menerima uang dan mengembalikan kepada KPK dalam proses pemeriksaan sebelumnya," tandasnya.
Seperti diketahui, perkara dugaan korupsi e-KTP yang menelan anggaran negara hingga Rp5,9 triliun, menyeret sejumlah 'nama-nama besar' petinggi republik ini.
Mulai dari politisi Senayan, pengusaha, birokrat, dan pejabat negara pun disinyalir menikmati 'uang panas' korupsi e-KTP yang telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini. (Pon)
Baca berita terkait korupsi e-KTP lainnya di : Dugaan Korupsi E-KTP, Golkar Tolak Munaslub Sekalipun Setya Novanto Tersangka
Bagikan
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan

Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang

Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah

KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
