KPK Tangkap Penyuap Anak Buah Rini Soemarno di Bandara Soekarno-Hatta


Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pemilik PT Fajar Mulia Trasindo Pieko Nyotosetiadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Rabu (4/9) siang. Ia diketahui tidak ikut terjaring dalam operasi senyap lembaga antirasuah.
Pieko merupakan tersangka kasus dugaan suap distribusi gula pada PT Perkebunan Nusantara III (PT PNIII) (Persero).
Baca Juga:
"Tadi KPK dengan bantuan Polres Metro Bandara Soeta melakukan penangkapan terhadap tersangka PNO (Pieko Nyotosetiadi) di Bandara sekitar pukul.14.15 WIB," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/9).

Pieko kemudian dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa secara intensif. Usai diperiksa penyidik selama tujuh jam, dia kemudian ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
"Penahanan selama 20 hari pertama," ujar Febri.
Pieko tak memberikan keterangan apapun kepada awak media wartawan. Mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol, dia bergegas masuk ke mobil tahanan dengan menunduk.
Sebelumnya KPK menetapkan Dirut PTPN III Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PT PN III I Kadek Kertha Laksana I Kadek Laksana dan Pieko sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Selasa (3/9).
Dolly melalui Kadek Kertha Laksana diduga menerima suap sebesar SGD 345 ribu dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN III yang digarap Pieko.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Dolly Pulungan dan Pengusaha Gula Pieko Nyotosetiadi Tersangka Suap
Atas perbuatannya Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Pieko dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1KUHP.(Pon)
Baca Juga:
Garap Anak Buah Rini Soemarno, KPK Tangkap Lima Orang Pejabat BUMN
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V

KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan

KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA

Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bungkam saat Tiba di Markas KPK

KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi

Presiden Prabowo Berikan Amnesti untuk Hasto, Simak Penjelasan soal Mekanisme Pengampunan Hukum di Indonesia
