KPK Soroti Penguasaan Aset Pemprov Maluku oleh Mantan Pejabat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 16 April 2023
KPK Soroti Penguasaan Aset Pemprov Maluku oleh Mantan Pejabat

KPK menyoroti penguasaan aset Pemprov Maluku oleh mantan pejabat. (Foto: Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penguasaan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) baik oleh mantan pejabat atau pensiunan dan pejabat aktif aparatur sipil Negara (ASN) di Maluku masih marak. Hal ini diketahui dari hasil monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2022.

Melihat temuan tersebut, dalam dua pekan terakhir, KPK melakukan pembahasan intensif terkait langkah penertiban aset dari Pemprov Maluku, khususnya kendaraan dinas.

Guna memantau upaya Pemda, KPK pun menggelar rapat monitoring dan evaluasi pada 14 April 2023 di Kantor Gubernur Maluku yang diwakili oleh Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria.

Baca Juga:

KPK Sebut OTT Wali Kota Bandung Terkait Suap Pengadaan CCTV

“Kami berharap para mantan pejabat atau ASN yang masih menguasai kendaraan dinas di luar prosedur, agar segera mengembalikannya kepada pemda," katanya.

Menurut Dian, sudah saatnya berbenah sebab kapasitas fiskal pemda masih terbatas. Sehingga, layak dibelanjakan untuk memenuhi gaya hidup pejabat, ASN, atau mantan pejabat.

"Sementara kita masih punya PR besar untuk menyejahterakan rakyat Maluku dan mengurangi angka kemiskinan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah meminta kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Maluku, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, dan Inspektorat Maluku untuk menyampaikan kepada semua pihak yang tidak berhak, untuk segera mengembalikan aset yang dikuasainya.

OPD juga telah mengirimkan surat secara resmi, agar kendaraan yang dikuasai segera dikembalikan. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Maluku tanggal 28 Oktober 22 tentang Penertiban Kendaraan Dinas Milik Pemprov Maluku.

Hasilnya, tercatat setidaknya ada 7 kendaraan dinas roda 4 yang telah dikembalikan ke pemda setelah OPD melakukan pendekatan formal dan informal. Sayangnya, jumlah ini masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan kendaraan dinas yang belum dikembalikan.

Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku misalnya, dari 7 kendaraan dinas yang tercatat dikuasai oleh mantan pejabat atau pejabat yang sudah dimutasikan, hanya 1 yang sudah dikembalikan pada OPD.

Sedangkan, data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku menunjukkan, setidaknya ada dua kendaraan dinas roda empat yang masih dikuasai oleh mantan pejabat.

Baca Juga:

KPK Amankan 9 Orang dalam OTT Wali Kota Bandung

Begitu juga tercatat pejabat/mantan pejabat Pemrov Maluku yang masih menguasai aset kendaraan dinas antara lain mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, anggota Dinas Kelautan dan Perikanan dan mantan Kepala Badan Ketahanan Pangan.

Padahal, Dinas Pertanian Provinsi Maluku telah mengirimkan surat resmi pada pejabat terkait agar segera mengembalikan kendaraan dinas, paling lambat 12 April 20223 kemarin.

Di sisi lain, untuk mencegah agar tidak terjadi kerugian daerah, KPK meminta agar OPD memperbaiki tata kelola barang milik daerah. Setiap kendaraan dinas yang tercatat tidak boleh dikuasai oleh setiap pejabat baik yang sudah pensiun maupun yang dimutasi ke tempat lain.

BPKAD dan Inspektorat Provinsi Maluku juga akan mendorong agar Pemprov menyusun kebijakan yang akan menunda pemberian SK pensiun dan hak-hak bagi pensiunan jika aset yang dikuasainya belum dikembalikan.

Setiap pemanfaatan kendaraan dinas pada OPD harus dicatatkan dalam bentuk berita acara penggunaan dan akan dilaporkan secara riil kepada BPKAD untuk menimbulkan efek jera. Serta Pemda akan berkoordinasi dengan APH untuk menegakkan sanksi pidana jika terbukti ada unsur penggelapan atau penyalahgunaan aset daerah.

Meski demikian, atas inisiatif pengembalian kendaraan dinas tersebut, KPK melihat sudah ada itikad baik dari OPD untuk berbenah dan kesadaran dari mantan pejabat atau pensiunan untuk mengembalikan barang milik Pemda.

“Namun kami berharap, pada saat pengembalian kendaraan tersebut juga disertai dengan dokumen kepemilikan yang melekat pada kendaraan. Jangan kendaraannya dikembalikan namun kuncinya dibawa pulang agar bisa diambil lagi kalau KPK sudah balik ke Jakarta,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Rumah Dinas Wali Kota Bandung Tertutup Rapat Usai OTT KPK

#KPK #Maluku
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
KPK masih gunakan sprindik umum dan telah mengamankan barang bukti Rp1,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Pemkab Bogor
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Agustus 2026
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
Indonesia
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti Rp 665 juta disita dari ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru, ES.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 22 Agustus 2026
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Berita Foto
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Tersangka yang juga Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Rakhmad Sodiq berjalan menuju mobil tahanan di KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Berita Foto
Terjerat OTT, KPK Resmi Tetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Tersangka
Keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq di KPK, Jakarta, Sabtu (21/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
Terjerat OTT, KPK Resmi Tetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Tersangka
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq
etugas menunjukkan barang bukti uang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Unsoed di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq
Berita Foto
Toyota Hilux Rangga Disulap KPK Jadi Mobil Tahanan Baru, Tampil Gagah dengan Hitam Doff
Petugas melakukan pengecekan mobil tahanan baru jenis Toyota Hilux yang terparkir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 21 Agustus 2026
Toyota Hilux Rangga Disulap KPK Jadi Mobil Tahanan Baru, Tampil Gagah dengan Hitam Doff
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
KPK memeriksa Stafsus Menhut Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, sebagai saksi kasus Bupati Kuansing. Pemeriksaan terkait amplop SGD 14.000.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
Indonesia
OTT Rektor Unsoed, KPK Temukan Uang Ratusan Juta yang Diduga Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dalam OTT Rektor Unsoed Akhmad Sodiq. Uang tersebut diduga terkait pengkondisian penerimaan mahasiswa baru.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
OTT Rektor Unsoed, KPK Temukan Uang Ratusan Juta yang Diduga Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru
Bagikan