KPK Sita Belasan Kendaraan Mewah Milik Bupati Hulu Sungai Tengah


Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita belasan kendaraan mewah milik Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif pada Senin, (12/3) kemarin. Sejumlah kendaraan mewah tersebut diduga hasil tindak pidana korupsi Abdul Latif.
"Disita dari tersangka Bupati HST (Abdul Latif) karena diduga terkait dengan tindak pidana," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (13/3).
Adapun sejumlah kendaraan mewah itu terdiri dari dua mobil merk Rubicon, dua mobil merk Hummer, satu mobil Cadilac Escalade, satu mobil BMW Sport, dan satu mobil Lexus SUV serta satu mobil Toyota Vellfire.
Kemudian, empat motor Harley, satu motor merk BMW, satu motor Ducati, empat motor trail merk KTM. Total 16 kendaraan mewah Bupati Abdul Latif tersebut sedang dibawa ke Jakarta untuk dijadikan alat bukti tambahan.
"Kendaraan dibawa dengan kapal ke Jakarta. Kemarin dibawa ke Jaarta, hari ini mungkin masih dalam perjalanan," jelasnya. (Baca juga: Bisa Nggak Sih Menghindari Pajak Progresif?)
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif sebagai tersangka suap terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Selain Latif, KPK juga menetapkan Ketua Kamar Dagang Industri Kabupaten Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani, Direktur PT Sugriwa Abdul Basir, dan Direktur Utama PT Menara Agung Donny Witono.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sekaligus menetapkan 4 orang tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/1).
Latif dan ketiga orang tersangka lainnya itu ditangkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di dua lokasi berbeda yakni di Hulu Sungai Tengah, Kalsel dan di Surabaya, Jawa Timur.
"Diduga pemberian sebagai fee proyek pembangunan ruang kelas I, kelas II, VIP dan Super VIP di RSUD Damanhuri," ujar Agus. (Baca juga: Jangan Salah Membedakan Pajak Dan Retribusi)
Sebagai pihak penerima, Latif, Fauzan, dan Abdul disangka dengan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan, sebagai pihak pemberi Donny disangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah

Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan

KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan

KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Anak Buahnya ke KPK, Minta Dicek Rekam Jejaknya

Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji

KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim

KPK Tetapkan Staf Ahli Eks Mensos Tersangka Korupsi Bansos
