Jangan Salah Membedakan Pajak Dan Retribusi

Thomas KukuhThomas Kukuh - Rabu, 28 Februari 2018
Jangan Salah Membedakan Pajak Dan Retribusi

Ilustrasi (Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

TERNYATA masih saja banyak yang bingung saat membedakan antara pajak dan retribusi. Bahkan parahnya lagi banyak yang masih merasa asing perbedaan antara pajak dan retibusi? Seringnya banyak yang menyamakan kedua istilah tersebut.

Namun yang perlu dipahami dalam hal ini adalah kedua istilah tadi ternyata memiliki perbedaan satu sama lain yang begitu mencolok. Meskipun sama-sama dibebankan kepada masyarakat wajib pajak, peruntukan kedua jenis dari pungutan tadi sangatlah berbeda.

Supaya Anda tidak salah memahami apa itu perbedaan pajak dan retribusi, mungkin ulasan berikut ini bisa lebih memahamkan Anda semua. (Baca juga: Bisa Nggak Sih Menghindari Pajak Progresif?)

Pajak! Pahami Manfaatnya Lalu Awasi Penggunaannya

Ketika mendengar kata pajak, banyak yang masih merasa kebingungan. Dan parahnya lagi banyak yang memilih untuk tidak berurusan dengan bidang yang satu ini. Padahal sebenarnya tanpa Anda sadari pajak akan memberikan timbal balik yang cukup signifikan terutama untuk kehidupan masyarakat dalam suatu negara. Sebab pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.

Contohnya saja seperti ini, pembanguan berbagai macam fasilitas umum serta beragam infrastruktur seperti halnya sekolah, rumah sakit, jembatan, jalan, dan lain-lain. Kesmuanya itu pembiayaannya berasal dari pajak ini.

Meskipun sebenarnya secara manfaat tidak langsung memberikan manfaat kepada wajib pajak, tetapi pajak yang dikumpulkan dari para wajib pajak ini nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan umum.

Pertanyaan selanjutnya adalah sebenarnya apa itu pajak? Sederhananya, pajak adalah iuran dari para wajib pajak kepada negara yang ada payung hukumnya berupa undang-undang sehingga pembayarannya bisa dipaksakan.

Dalam hal ini, pajak dipungut sesuai dengan norma-norma hukum supaya bisa menutup semua biaya produksi dan jasa kolektif dengan maksud untuk mencapai kesejahtraan umum di sebuah negara. Jadi menghindari, menolak, maupun melakukan perlawanan membayar pajak bisa dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.
Oleh sebab itu menjadi sangat penting untuk mempelajari serta mengetahui jenis-jenis dari pajak. Jangan sampai lantaran ketidaktahuan Anda terkait dengan bidang ini, Anda sampai terlibat masalah hukum.

Ada 5 jenis pajak yang diterapkan di Indonesia.

Ilustrasi pajak
Ilustrasi (Pixabay)

1. Pajak Penghasilan

Yang pertama adalah pajak penghasilan atau yang sering disingkat dengan PPh. Ini merupakan pajak yang dikenakan kepada siapa saja yang mendapatkan penghasilan, entah itu pribadi ataupun perusahaan.

2. Pajak Bumi dan Bangunan

Ini disingkat dengan PBB. Pasti sudah jelas dengan pajak yang satu ini, bukan? Jadi, ini pajak yang harus dibayar oleh orang yang memiliki bangunan dan juga tanah.

3. Pajak Pertambahan Nilai

Singkatannya PPN, yaitu pajak yang dibayarkan oleh sebuah perusahaan atau produsen. Hanya saja, pajaknya dibebankan oleh konsumen akhir. Contohnya saja ketika Anda makan di sebuah restoran. Maka ada PPN yang Anda harus bayar. Dan PPN tersebut akan disalurkan ke pemerintah melalui pengelola restoran tersebut.

4. Bea Materai

Mungkin Anda asing dengan jenis pajak yang satu ini. Secara singkat, ini merupakan pajak yang dikenakan lantaran penggunaan dokumen yang bersifat perdata. Jika Anda kurang familiar dengan istilah ini, Anda pasti sering mendengarkan materai yang ditandatangani di atas sebuah perjanjian tertentu, bukan? Itulah Bea Materai atau BM.

5. Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan

Ini disingkat dengan BPHTB. Ini dikenakan ketika Anda melakukan pembelian tanah atau bangunan.

****

Pertanyaannya sekarang adalah seperti apa perbedaan antara pajak dan retribusi?

Retribusi! Pungutan Atas Pemanfaatan Fasilitas Negara

Ilustrasi Pajak
Ilustrasi (Pixabay)

Banyak yang salah kaprah membedakan pajak dan retribusi. Mengira jika sudah membayar retribusi secara otomatis juga sudah membayar pajak. Kenapa bisa sampai salah persepsi seperti ini?

Kondisi seperti ini umumnya disebabkan lantaran masyarakat seringnya bersinggungan dengan pembayaran retribusi dibanding pajak. Contohnya saja seperti retribusi parkir, pelayanan kesehatan, pengujian kendaraan bermotor, dan lain sebagainya. Memangnya apa itu retribusi?

Retribusi merupakan pungutan yang dibebankan kepada msyarakat maupun warga karena sudah menggunakan fasilitas yang disediakan oleh negara. Dalam istlilah lainnya, retribusi ini merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran maupun pemberian izin tertentu terkait dengan jasa yang sudah diberikan ataupun disediakan oleh pemerintah daerah baik untuk kepentingan peribadi maupun badan tertentu.

Jadi intinya retribusi ini secara pengelolaan dikelola langsung oleh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah). Dan jenis retribusi daerah seperti ini bisa dikelompokkan ke dalam tiga bagian, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan.

Persamaan Pajak Dan Retribusi

Sebelum mengulas perbedaan diantara pajak dan retribusi, mari sama-sama mengetahui terlebih dahulu apa persamaan antara keduanya. Untuk persamaan antara kedua pungutan tadi adalah antara pajak dan retribusi keduanya sama-sama merupakan bentuk dari pungutan yang dibebankan kepada masyarakat.

Selain itu, antara keduanya juga memiliki sifat yang sama-sama dipaksakan sehingga para wajib pajak maupun masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas daerah. Dan yang paling penting adalah baik pajak maupun retribusi keduanya sama-sama dijalankan demi tercapainya kesejahtraan masyarakat di sebuah negara.

Mengenal Berbagai Perbedaan Pajak Dengan Retribusi

Kembali lagi pada persoalan perbedaan antara pajak dengan retribusi, Anda akan menemukan beberapa hal yang membuat keduanya memiliki ciri khas masing-masing. Minimal ada 4 perbedaan pajak dan retribusi yang wajib Anda tahu, diantaranya adalah:

1. Dasar hukum adanya pajak dan retribusi

Dilihat dari dasar hukumnya, pajak memiliki desar hukum berupa UU (Undang-undang) yang dibuat pemerintah pusat serta berlaku untuk seluruh wilayah yang ada di Indonesia. Tapi untuk retribusi pemungutannya bedasarkan pada peraturan pemerintah daerah dan hanya berlaku di satu daerah saja.
Itulah kenapa biya retribusi di setiap daerah bisa berbeda-beda lantaran antara daerah satu dengan daerah yang lain umumnya berbeda dalam menetapkan biaya retribusi seperti ini. Misalnya saja biaya retribusi untuk parkir.

2. Balas jasa ketika biaya telah dibayarkan

Untuk pajak, setelah dibayar oleh para wajib pajak, oleh pemerintah akan dikumpulkan terlebih dahulu. Baru setelah itu dana pajak tersebut akan dibuat bangunan fasilitas umum supaya bisa memberikan kenyamanan masyarakat.
Sementara itu, untuk retribusi umumnya pungutan akan sekaligus juga menyediakan balas jasa. Contoh sederhananya seperti ini, pada saat Anda membayar retribusi parkir, maka secara otomatis Anda bisa meninggalkan kendaraan Anda untuk dijaga. Maka dari itu jeda waktu antara pembayaran dan balas jasa tidak lama.

3. Obyek yang memperoleh kewajiban wajib membayar

Untuk pajak, ubyek yang dikenai adalah penghasilan, keuntungan usaha, kendaraan, dan lain-lain. Sementara itu untuk retribusi, diberlakukan kepada siapa saja yang menggunakan fasilitas publik.

4. Dipungut oleh lembaga yang berbeda

Pajak akan ditarik oleh pemerintah pusat. Setelah itu dana yang sudah terkumpul dari para wajib pajak selanjutnya akan dimanfaatkan untuk semua wilayah yang ada di Indonesia. Sementara retribusi akan dipungut oleh pemerintah daerah yang hanya akan dimanfaatkan untuk fasilitas publik yang ada di daerah yang bersangkutan saja.

Dengan mengerti perbedaan antara pajak dengan retribusi seperti ini, secara tidak langsung Anda bisa menilai sebera efektif pungutan yang sudah dibayarkan dengan cara melihat kondisi sekitar Anda. Namun yang terpenting lainnya adalah jangan sampai Anda salah membedakan perbedaan antara pajak dan retribusi. (diolah dari berbagai sumber)

#Pajak
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Berita Terkait

Berita Foto
Pemerintah Akan Perpanjang Jangka Waktu PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029
Pekerja melipat kaos saat proses produksi UMKM Konveksi Rumahan di Kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 07 Oktober 2025
Pemerintah Akan Perpanjang Jangka Waktu PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029
Indonesia
Polemik Pajak Balik Nama Rumah Waris Leony Vitria, Ahli Hukum Pajak: Tarif Diatur UU HKPD
Artis Leony Vitria sempat menjadi sorotan setelah membagikan pengalamannya saat mengurus balik nama rumah peninggalan ayahnya di Tangerang Selatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Oktober 2025
Polemik Pajak Balik Nama Rumah Waris Leony Vitria, Ahli Hukum Pajak: Tarif Diatur UU HKPD
Indonesia
Menkeu Purbaya Tunda Penerapan Pajak E-Commerce, DPR: Beri Ruang UMKM untuk Bernapas
Penundaan pajak dinilai memberi perlindungan pelaku UMKM agar tidak terbebani di tengah proses pemulihan ekonomi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Tunda Penerapan Pajak E-Commerce, DPR: Beri Ruang UMKM untuk Bernapas
Indonesia
Menkeu Tunda Penunjukan E-Commerce Untuk Memungut Pajak Penghasilan 22 dari Pedagang
Besaran PPh 22 yang dipungut yaitu sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun. Pungutan itu di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 27 September 2025
Menkeu Tunda Penunjukan E-Commerce Untuk Memungut Pajak Penghasilan 22 dari Pedagang
Indonesia
84 Dari 200 Penunggak Pajak Sudah Bayar Dengan Total Rp 5,1 Triliun, Sisanya Terus Dikejar
Purbaya menyatakan bakal terus mengejar para penunggak pajak besar itu agar mereka bisa menyelesaikan kewajiban mereka.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 September 2025
84 Dari 200 Penunggak Pajak Sudah Bayar Dengan Total Rp 5,1 Triliun, Sisanya Terus Dikejar
Indonesia
Menkeu Diminta Hati-Hati Kejar Pengemplang Pajak, Tak Semua Pengusaha Punya Uang
Implementasi rencana tersebut harus adil dan tidak boleh tebang pilih agar kebijakan tetap kredibel dan efektif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 September 2025
Menkeu Diminta Hati-Hati Kejar Pengemplang Pajak, Tak Semua Pengusaha Punya Uang
Indonesia
Menkeu Kejar Ratusan Penunggak Pajak, Ingatkan Anak Buah: Kalau sudah Bayar jangan Diperas
Nilainya mencapai Rp 60 triliun.
Dwi Astarini - Kamis, 25 September 2025
Menkeu Kejar Ratusan Penunggak Pajak, Ingatkan Anak Buah: Kalau sudah Bayar jangan Diperas
Indonesia
KPK Siap Bersama Kemenkeu Kejar 200 Penunggak Pajak Rp 60 Triliun
Pemberantasan tindak pidana korupsi pada sektor anggaran tidak hanya berpotensi terjadi di pos penganggaran maupun pembiayaan, tetapi juga dapat terjadi di pos penerimaan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 September 2025
KPK Siap Bersama Kemenkeu Kejar 200 Penunggak Pajak Rp 60 Triliun
Indonesia
Pemprov DKI Beri Keringanan 6 Jenis Pajak di Jakarta hingga Akhir 2025, dari PBB-P2 hingga Pajak Reklame
Relaksasi pajak diharapkan dapat meringankan dan menjadi pemicu bagi warga yang berusaha untuk lebih bersemangat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 September 2025
Pemprov DKI Beri Keringanan 6 Jenis Pajak di Jakarta hingga Akhir 2025, dari PBB-P2 hingga Pajak Reklame
Indonesia
Menkeu Purbaya Buru 200 Penunggak Pajak Besar: Mereka Nggak Akan Bisa Lari
Kemenkeu akan menggandeng Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Wisnu Cipto - Selasa, 23 September 2025
Menkeu Purbaya Buru 200 Penunggak Pajak Besar: Mereka Nggak Akan Bisa Lari
Bagikan