Pemerintah Akan Perpanjang Jangka Waktu PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029
Merahputih.com - Pekerja melipat kaos saat proses produksi UMKM Konveksi Rumahan di Kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
Pemerintah akan memberikan perpanjangan waktu pemanfaatan PPh Final 0,5% hingga tahun 2029. Perpanjangan hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi.
Kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% diperpanjang sampai 2029. PPh Final 0,5% ini berlaku bagi pelaku UMKM dengan pendapatan maksimal Rp 4,8 miliar.
Wajib pajak orang pribadi dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar dapat menggunakan fasilitas PPh Final dengan tarif 0,5%. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan sejak tahun 2018. Bagi wajib pajak orang pribadi yang telah terdaftar sejak 2018, batas waktu pemanfaatan fasilitas PPh Final 0,5% adalah 7 tahun, yang artinya akan berakhir pada tahun 2024.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, PPh Final 0,5% dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar. Selain itu, wajib pajak orang pribadi yang menggunakan tarif tersebut dibebaskan dari pengenaan PPh Final atas omzet sampai dengan Rp500 juta. (MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
BPS Catat Pertumbuhan Ekonomi 5,39 Persen di Kuartal IV 2025, Konsumsi Rumah Tangga Dominan
Ekonomi Masih Tertekan, Menteri Purbaya Tidak Akan Cabut Aturan Insentif Pajak
Sepanjang 2025 Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jawa Masih Mendominasi
OTT KPK di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak
KPK Kembali Bersihkan Kantor Pajak, OTT di Banjarmasin
Kota Tua Ditutup Syuting Film Lisa Blackpink, 60 UMKM Dapat Duit Kompensasi
Jeffrey Hendrik Ditunjuk sebagai Dirut BEI Gantikan Iman Rachman, Stabilitas Pasar Jadi Prioritas
Balai Latihan Kerja Bakal Jadi Tempat Inkubator Bisnis
Danantara Genjot Reformasi Pasar Modal: Demutualisasi BEI dan Free Float 15 Persen