Bisa Nggak Sih Menghindari Pajak Progresif?

Thomas KukuhThomas Kukuh - Selasa, 20 Februari 2018
Bisa Nggak Sih Menghindari Pajak Progresif?

Ilustrasi (Pixalbay)

Ukuran:
14
Audio:

SIAPA yang ingin terhindar dari pajak progresif? Sudah pasti setiap orang menginginkannya. Apalagi saat ini hampir setiap rumah memiliki lebih dari dua kendaraan pribadi. Tapi yang menjadi pertanyaannya sekarang adalah kira-kira bisa tidak menghindarinya? Jika bisa bagaimana caranya? Dan jika tidak bisa apa alasannya?

Sebelumnya, Anda harus mengetahui apa itu yang dimaksud dengan pajak progresif. Secara singkat, ini merupakan pajak yang prosentasenya terus meningkat karena faktor tertentu. Contohnya saja ketika Anda punya beberapa kendaraan bermotor.

Sebenarnya, tujuannya sangat baik. Kemacetan di jalan menjadi salah satu alasannya. Pemerintah mengharapkan agar tidak semakin banyak orang yang memiliki kendaraan bermotor. Mereka diharapkan mau menggunakan kendaraan umum. Bukankah itu alasan yang baik?

Meskipun demikian, tetap saja ada pihak tertentu yang tidak setuju. Mereka tidak setuju lantaran mereka menemukan masalah. Contohnya saja kendaraan umum yang fasilitas dan layanannya kurang bagus. Hingga akhirnya mereka menganggap memiliki kendaraan pribadi sendiri menjadi solusi yang tepat dan masuk akal.
Oleh sebab itu, diharapkan dengan adanya pajak progresif ini, pemerintah semakin bagus dalam mengelola pajak yang digunakan untuk terus membangun serta memperbaiki sistem transportasi umum di Indonesia. Setuju, kan?

Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Pajak Progresif
Ilustrasi. (pixabay)

Setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor pribadi setiap tahunnya diharuskan untuk membayar pajak. Pajak ini dikenal dengan nama Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dan yang perlu Anda pahami adalah besarnya pajak kendaraan bermotor pribadi Anda ini dipengaruhi oleh berbagai macam faktor.
Dan cara paling mudah untuk mengetahui seberapa besar pajak kendaraan bermotor Anda adalah cukup lihat saja nilai pajaknya yang tertera dengan sangat jelas pada STNK kendaraan bermotor.

Fenomena yang sekarang terjadi, memiliki satu kendaraan bermotor saja dirasa belum cukup. Tetapi sebelum Anda memutuskan untuk menambah kendaraan bermotor Anda, pertimbangkan juga pajak kendaraan bermotor progresifnya.

Memangnya apa maksudnya? Pajak kendaraan progresif ini merupakan pajak yang dikenakan kepada Anda yang memiliki kendaraan lebih dari 1 unit. Dan kendaraan tersebut bisa mobil maupun sepeda motor. Oleh sebab itu, semakin banyak kendaraan yang Anda miliki, maka secara otomatis akan semakin besar juga pajak kendaraan yang akan dibebankan kepada Anda.

Syarat utama seseorang bisa dikenakan pajak progresif seperti ini adalah jika seseorang tersebut memiliki lebih dari satu kendaraan pribadi dengan nama serta alamat yang sama. Misalnya saja seperti ini, Anda memiliki speda motor berjumlah 4 dengan merek dan tipe sama dan STNK keempat sepeda motor tadi terdaftar nama dan alamat yang sama juga.

Meskipun merek, tipe, dan juga harga keempat sepeda motor tadi sama, tetapi untuk besaran pajak yang harus Anda bayarkan setiap sepeda motor menjadi berbeda. Inilah yang dinamakan dengan pajak progresif.

Tetapi untuk kendaraan dinas pemerintah dan angkutan umum, pajak kendaraan progresif tidak berlaku terhadapnya. Jadi meskipun Anda memiliki banyak angkutan umum, meskipun merek dan tipenya sama maka besaran bajak yang harus Anda bayarkan pun akan sama.
Cara Menghitung Pajak Kendaraan Pribadi Progresif

Berdasarkan pada UU NO 28 Tahun 2009 yang berkaitan dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penilaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dilihat dari pengalian dua faktor, yakni NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) serta bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat dari kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor tersebut.

Meskipun pada dasarnya nilai PKB sudah tertulis dengan jelas di STNK, tapi hanya saja ketika Anda memiliki 2 kendaraan pribadi, baik itu mobil atau motor dengan tipe dan harga yang sama ternyata bisa memiliki PKB yang berbeda ketika dimiliki oleh satu orang dengan nama dan alamat yang sama.
Lalu jika memang seperti itu, bagaimana cara menghitung besaran pajaknya? Anda bisa menghitungnya dengan cara mengalikan NJKB dengan persentase dari pajak progresif yang besarannya sudah ditentukan oleh masing-masing dari pemerintah daerah.

Yang perlu Anda ingat juga adalah NJKB ini beda dengan harga kendaraan pada saat Anda membelinya. Sederhananya, NJKB ini ditentukan dari nilai rata-rata penjualan kendaraan yang sudah didapatkan oleh APM (Agen Pemegang Merek).

Lalu berapa persisnya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya? Untuk besarannya setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing.

Misalnya saja di bawah ini adalah contoh tarif pajak kendaraan progresif wilayah Jakarta berdasarkan dari Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2015.

Urutan Kepemilikan Tarif Pajak
Kendaraan Pertama: 2%
Kendaraan Kedua: 2,5 %
Kendaraan Ketiga: 3%
Kendaran Keempat: 3,5%
Kendaraan Kelima: 4%
Kendaraan Keenam: 4,5%
Kendaraan Ketujuh: 5%
Kendaraan Kedelapan: 5,5%
Kendaraan Kesembilan: 6%
Kendaraan Kesepuluh: 6,5%
Kendaraan Kesebelas: 7%
Kendaraan Keduabelas: 7,5%
Kendaraan Ketigabelas: 8%
Kendaraan Keempatbelas: 8,5%
Kendaraan Kelimabelas: 9%
Kendaraan Keenambelas: 9,5%
Kendaraan Ketujuhbelas: 10%

Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan

pajak progresif
Ilustrasi. (pixabay)

Setiap pemiliki kendaraan baik itu mobil atau sepeda motor, diharuskan untuk selalu membayar pajak (PKB) setiap setahun sekali. Bagi Anda yang terlambat, secara otomatis pasti akan terkena denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Bagi Anda yang mungkin masih belum tahu mengenai apa saja pembayaran yang ada pada STNK kendaraan bermotor milik Anda, silahkan perhatikan ulasannya di bawah ini:

1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB)

Biayanya mencapai 10 persen dari harga kendaraan atau harga faktur bagi kendaraan yang masih baru. Sedangkan untuk yang bekas mencapai dua pertiga dari PKB.

2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB sendiri besarannya mencapai 1,5 persen dari nilai jual kendaraan. Tetapi selalu mengalami penurunan setiap tahunnya lantaran penyusutan nilai jual dari kendaraan itu sendiri.

3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

SWDKLLJ ini adalah biaya sumbangan yang dikelola Jasa Raharja yang diperuntukkan bagi siapa saja yang sedang mengalami kecelakaan lalu lintas.

4. Biaya Administrasi atau Biaya ADM

Biaya ADM ini akan dikenakan pada kendaraan yang masih baru atau ketika kendaraan tersebut ganti plat nomor setiap 5 tahun sekali.

5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Ketika masa berlaku STNK kendaraan Anda sudah habis namun Anda belum juga membayar PKB tepat waktu, maka akan dikenakan denda PKB dan juga denda SWDKLLJ sebesar:
• Jika terlambat 3 bulan cara menghitungnya adalah PKB x 25% x 3/12
• Jika terlambat 6 bulan cara menghitungnya adalah PKB x 25% x 6/12
• Sedangkan untuk denda SWDKLLJ besarnya adalah Rp. 32.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp. 100.000 untuk kendaraan roda empat.

Seperti itulah kurang lebihnya ulasan mengenai pajak kendaraan bermotor progresif. Dengan melihat ulasan di atas tentunya Anda sudah tahu sendiri kira-kira bisa atau tidak menghindari pajak progresif. Dan yang pasti, mari kita dukung pemerintah untuk membuat jalan tidak macet dan pemerintah terus memperbaiki sistem transportasi umum agar kita juga lah yang akan merasakan manfaatnya.

#Pajak Progresif #Pajak
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Berita Terkait

Indonesia
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, belanja negara dirancang mencapai Rp 3.786,5 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026
Indonesia
Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen
Bhima menilai pemerintah juga perlu membentuk tim independen untuk memenuhi aspirasi dan tuntutan masyarakat,
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen
Indonesia
Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan diskon pajak 20 persen sampai 50 persen kepada pelaku usaha perhotelan serta restoran.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik
Indonesia
Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja
Kebijakan insentif pajak ini tepat untuk membantu sektor perhotelan dan restoran pulih kembali setelah mengalami kesulitan ekonomi beberapa waktu ke belakang ini.
Dwi Astarini - Rabu, 27 Agustus 2025
Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
“PARAH! PSK PUN JADI ASET NEGARA!," tulis dalam narasi.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
Indonesia
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025
Setelah September, pemerintah DKI tetap memberikan keringanan pajak namun dengan besaran yang lebih kecil.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025
Indonesia
Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak
Terdapat kenaikan target perpajakan pada RAPBN 2026 menjadi sebesar Rp 2.692,02 triliun dari target 2025 yang senilai Rp 2.387,3 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak
Indonesia
PBB-P2 Naik di Mana-Mana, Anggota DPR Sebut Biang Keroknya UU HKPD dan Pemotongan DAU
Kemandirian fiskal memang penting, tetapi tidak boleh mengorbankan keadilan sosial
Angga Yudha Pratama - Rabu, 20 Agustus 2025
PBB-P2 Naik di Mana-Mana, Anggota DPR Sebut Biang Keroknya UU HKPD dan Pemotongan DAU
Indonesia
Pemkab Bekasi Ikut Perintah Gubernur Jabar Hapus Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan
Faktor kondisi ekonomi masyarakat yang tengah tidak stabil menjadi pertimbangan utama Pemkab Bekasi mengikuti instruksi Dedi Mulyadi tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Agustus 2025
Pemkab Bekasi Ikut Perintah Gubernur Jabar Hapus Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan
Indonesia
Akui Target Penerimaan Pajak RAPBN 2026 Rp 2.357 T Ambisius, Sri Mulyani Janji Tak Ada Pajak Baru
Menkeu Sri Mulyani memastikan tak ada rencana pengenaan jenis pajak baru untuk mengejar target APBN 2026.
Wisnu Cipto - Sabtu, 16 Agustus 2025
Akui Target Penerimaan Pajak RAPBN 2026 Rp 2.357 T Ambisius, Sri Mulyani Janji Tak Ada Pajak Baru
Bagikan