Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Bisa Nggak Sih Menghindari Pajak Progresif?

Thomas KukuhThomas Kukuh - Selasa, 20 Februari 2018
Bisa Nggak Sih Menghindari Pajak Progresif?

Ilustrasi (Pixalbay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

SIAPA yang ingin terhindar dari pajak progresif? Sudah pasti setiap orang menginginkannya. Apalagi saat ini hampir setiap rumah memiliki lebih dari dua kendaraan pribadi. Tapi yang menjadi pertanyaannya sekarang adalah kira-kira bisa tidak menghindarinya? Jika bisa bagaimana caranya? Dan jika tidak bisa apa alasannya?

Sebelumnya, Anda harus mengetahui apa itu yang dimaksud dengan pajak progresif. Secara singkat, ini merupakan pajak yang prosentasenya terus meningkat karena faktor tertentu. Contohnya saja ketika Anda punya beberapa kendaraan bermotor.

Sebenarnya, tujuannya sangat baik. Kemacetan di jalan menjadi salah satu alasannya. Pemerintah mengharapkan agar tidak semakin banyak orang yang memiliki kendaraan bermotor. Mereka diharapkan mau menggunakan kendaraan umum. Bukankah itu alasan yang baik?

Meskipun demikian, tetap saja ada pihak tertentu yang tidak setuju. Mereka tidak setuju lantaran mereka menemukan masalah. Contohnya saja kendaraan umum yang fasilitas dan layanannya kurang bagus. Hingga akhirnya mereka menganggap memiliki kendaraan pribadi sendiri menjadi solusi yang tepat dan masuk akal.
Oleh sebab itu, diharapkan dengan adanya pajak progresif ini, pemerintah semakin bagus dalam mengelola pajak yang digunakan untuk terus membangun serta memperbaiki sistem transportasi umum di Indonesia. Setuju, kan?

Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Pajak Progresif
Ilustrasi. (pixabay)

Setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor pribadi setiap tahunnya diharuskan untuk membayar pajak. Pajak ini dikenal dengan nama Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dan yang perlu Anda pahami adalah besarnya pajak kendaraan bermotor pribadi Anda ini dipengaruhi oleh berbagai macam faktor.
Dan cara paling mudah untuk mengetahui seberapa besar pajak kendaraan bermotor Anda adalah cukup lihat saja nilai pajaknya yang tertera dengan sangat jelas pada STNK kendaraan bermotor.

Fenomena yang sekarang terjadi, memiliki satu kendaraan bermotor saja dirasa belum cukup. Tetapi sebelum Anda memutuskan untuk menambah kendaraan bermotor Anda, pertimbangkan juga pajak kendaraan bermotor progresifnya.

Memangnya apa maksudnya? Pajak kendaraan progresif ini merupakan pajak yang dikenakan kepada Anda yang memiliki kendaraan lebih dari 1 unit. Dan kendaraan tersebut bisa mobil maupun sepeda motor. Oleh sebab itu, semakin banyak kendaraan yang Anda miliki, maka secara otomatis akan semakin besar juga pajak kendaraan yang akan dibebankan kepada Anda.

Syarat utama seseorang bisa dikenakan pajak progresif seperti ini adalah jika seseorang tersebut memiliki lebih dari satu kendaraan pribadi dengan nama serta alamat yang sama. Misalnya saja seperti ini, Anda memiliki speda motor berjumlah 4 dengan merek dan tipe sama dan STNK keempat sepeda motor tadi terdaftar nama dan alamat yang sama juga.

Meskipun merek, tipe, dan juga harga keempat sepeda motor tadi sama, tetapi untuk besaran pajak yang harus Anda bayarkan setiap sepeda motor menjadi berbeda. Inilah yang dinamakan dengan pajak progresif.

Tetapi untuk kendaraan dinas pemerintah dan angkutan umum, pajak kendaraan progresif tidak berlaku terhadapnya. Jadi meskipun Anda memiliki banyak angkutan umum, meskipun merek dan tipenya sama maka besaran bajak yang harus Anda bayarkan pun akan sama.
Cara Menghitung Pajak Kendaraan Pribadi Progresif

Berdasarkan pada UU NO 28 Tahun 2009 yang berkaitan dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penilaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dilihat dari pengalian dua faktor, yakni NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) serta bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat dari kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor tersebut.

Meskipun pada dasarnya nilai PKB sudah tertulis dengan jelas di STNK, tapi hanya saja ketika Anda memiliki 2 kendaraan pribadi, baik itu mobil atau motor dengan tipe dan harga yang sama ternyata bisa memiliki PKB yang berbeda ketika dimiliki oleh satu orang dengan nama dan alamat yang sama.
Lalu jika memang seperti itu, bagaimana cara menghitung besaran pajaknya? Anda bisa menghitungnya dengan cara mengalikan NJKB dengan persentase dari pajak progresif yang besarannya sudah ditentukan oleh masing-masing dari pemerintah daerah.

Yang perlu Anda ingat juga adalah NJKB ini beda dengan harga kendaraan pada saat Anda membelinya. Sederhananya, NJKB ini ditentukan dari nilai rata-rata penjualan kendaraan yang sudah didapatkan oleh APM (Agen Pemegang Merek).

Lalu berapa persisnya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya? Untuk besarannya setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing.

Misalnya saja di bawah ini adalah contoh tarif pajak kendaraan progresif wilayah Jakarta berdasarkan dari Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2015.

Urutan Kepemilikan Tarif Pajak
Kendaraan Pertama: 2%
Kendaraan Kedua: 2,5 %
Kendaraan Ketiga: 3%
Kendaran Keempat: 3,5%
Kendaraan Kelima: 4%
Kendaraan Keenam: 4,5%
Kendaraan Ketujuh: 5%
Kendaraan Kedelapan: 5,5%
Kendaraan Kesembilan: 6%
Kendaraan Kesepuluh: 6,5%
Kendaraan Kesebelas: 7%
Kendaraan Keduabelas: 7,5%
Kendaraan Ketigabelas: 8%
Kendaraan Keempatbelas: 8,5%
Kendaraan Kelimabelas: 9%
Kendaraan Keenambelas: 9,5%
Kendaraan Ketujuhbelas: 10%

Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan

pajak progresif
Ilustrasi. (pixabay)

Setiap pemiliki kendaraan baik itu mobil atau sepeda motor, diharuskan untuk selalu membayar pajak (PKB) setiap setahun sekali. Bagi Anda yang terlambat, secara otomatis pasti akan terkena denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Bagi Anda yang mungkin masih belum tahu mengenai apa saja pembayaran yang ada pada STNK kendaraan bermotor milik Anda, silahkan perhatikan ulasannya di bawah ini:

1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB)

Biayanya mencapai 10 persen dari harga kendaraan atau harga faktur bagi kendaraan yang masih baru. Sedangkan untuk yang bekas mencapai dua pertiga dari PKB.

2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB sendiri besarannya mencapai 1,5 persen dari nilai jual kendaraan. Tetapi selalu mengalami penurunan setiap tahunnya lantaran penyusutan nilai jual dari kendaraan itu sendiri.

3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

SWDKLLJ ini adalah biaya sumbangan yang dikelola Jasa Raharja yang diperuntukkan bagi siapa saja yang sedang mengalami kecelakaan lalu lintas.

4. Biaya Administrasi atau Biaya ADM

Biaya ADM ini akan dikenakan pada kendaraan yang masih baru atau ketika kendaraan tersebut ganti plat nomor setiap 5 tahun sekali.

5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Ketika masa berlaku STNK kendaraan Anda sudah habis namun Anda belum juga membayar PKB tepat waktu, maka akan dikenakan denda PKB dan juga denda SWDKLLJ sebesar:
• Jika terlambat 3 bulan cara menghitungnya adalah PKB x 25% x 3/12
• Jika terlambat 6 bulan cara menghitungnya adalah PKB x 25% x 6/12
• Sedangkan untuk denda SWDKLLJ besarnya adalah Rp. 32.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp. 100.000 untuk kendaraan roda empat.

Seperti itulah kurang lebihnya ulasan mengenai pajak kendaraan bermotor progresif. Dengan melihat ulasan di atas tentunya Anda sudah tahu sendiri kira-kira bisa atau tidak menghindari pajak progresif. Dan yang pasti, mari kita dukung pemerintah untuk membuat jalan tidak macet dan pemerintah terus memperbaiki sistem transportasi umum agar kita juga lah yang akan merasakan manfaatnya.

#Pajak Progresif #Pajak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Babinsa Diwacakanan Dilibatkan Dalam Urusan Pajak, TNI Ngaku Belum Dibicarakan
Pendampingan dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika petugas perlu mendatangi wajib pajak di lokasi yang memerlukan penanganan khusus
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Babinsa Diwacakanan Dilibatkan Dalam Urusan Pajak, TNI Ngaku Belum Dibicarakan
Indonesia
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Perluasan basis perpajakan akan ditempuh melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Indonesia
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Metode komunikasi juga perlu disesuaikan dengan karakter masyarakat dan pelaku ekonomi agar informasi lebih mudah dipahami serta mampu menghilangkan keraguan responden.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Indonesia
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
PKS mendesak pemerintah mengevaluasi pajak pencairan JHT agar tidak membebani pekerja. Netty Prasetiyani menilai regulasi lama sudah tidak relevan dan perlu ditinjau ulang.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Indonesia
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Indonesia
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
pungutan hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp 500 juta dalam satu tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
Indonesia
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Evaluasi juga diperlukan agar insentif atau perlakuan khusus tidak justru lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Indonesia
Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
: Menkeu Purbaya luruskan PPh 0,5% berlaku Juli 2026. Pajak dibayar pedagang marketplace, bukan aplikator. Aturan untuk keadilan pajak online dan offline.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
 Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
Bagikan