KPK: Semoga Semangat Pemberantasan Korupsi HS Dillon Jadi Inspirasi Kita Semua
Mantan komisioner Komnas HAM HS Dillon (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengucapkan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Harbrinderjit Singh (HS) Dillon. Pasalnya, Dillon semasa hidupnya berperan aktif sebagai sosok pejuang antikorupsi.
"Kami menyampaikan bela sungkawa terhadap berpulangnya salah satu pejuang HAM dan pegiat antikorupsi yang gigih mendukung KPK semasa hidupnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (16/9).
Baca Juga:
Menurut Febri, HS Dillon merupakan sosok yang memiliki kepedulian tinggi terhadap masa depan dari lembaga antirasuah. Febri menyebut Dillon selalu ada di saat KPK butuh dukungan dan kritikan.
"Datang ketika KPK butuh dukungan, dan mengkritik ketika KPK perlu diingatkan," ujar Febri.
Dengan kepergian sosok HS Dillon, Febri berharap semangat dan perjuangannya semasa hidup mampu menjadi inspirasi para generasi penerus dan pelurus bangsa dewasa ini.
"Semoga almarhum HS. Dillon mendapatkan tempat yang sebaik-baiknya. Dan segala semangat pemberantasan korupsi dan perjuangan HAM yang semasa hidupnya dijalani semoga dapat menjadi inspirasi bagi kita semua," tandasnya.
Baca Juga:
Kenangan HS Dillon Saat Perangi Korupsi Bersama KH Hayim Muzadi
HS Dillon yang lahir di Medan, Sumatera Utara meninggal dunia pada usia 74 tahun. Sejumlah jabatan yang pernah dia pegang antara lain Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (1998-2003), Anggota Dewan Ekonomi Nasional (1999-2000), Anggota Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (2000-2001).
Selain itu, Dillon pun sempat menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (Maret 2001-Oktober 2001) dan Utusan Khusus Presiden bidang Penanggulangan Kemiskinan (2011-2014).
Bahkan, dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan ke-70 Republik Indonesia (RI), almarhum juga menerima tanda jasa Bintang Mahaputra Utama dari pemerintah. Tanda jasa itu diserahkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Kamis 13 Agustus 2015.(Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98