KPK Sebut Eks Deputi Penindakan Irjen Firli Melakukan Pelanggaran Etik Berat


Irjen Pol Firli Bahuri menjadi peserta kelima yang mengikuti tes wawancara dan uji publik Capim KPK di Gedung Sekretariat Negara (Foto/Antaranews)
MerahPutih.com - Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah memutuskan bahwa pertemuan mantan Deputi Penindakan KPK, Irjen Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi merupakan pelanggaran etik berat.
“Ketika itu DPP sepakat bahwa ini (Irjen Firli) memenuhi kriteria pelanggaran etik berat,” kata Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari dalam diskusi bertajuk 'Menjaga KPK, Mengawal Seleksi Pimpinan KPK', Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (28/8).
Baca Juga
KPK Bantah Pernyataan Irjen Firli Bahuri Terkait Pelanggaran Etik
Namun, Tsani mengakui jika pihaknya belum sempat menjatuhkan sanksi etik kepada jenderal bintang dua tersebut. Firli saat itu ditarik Polri dan mendapat promosi jabatan sebagai Kapolda Sumatera Selatan.
“Dari awal ini harus ada proses-proses yang harus diselesaikan. Cuma memang ada 'proses lain' yang membuat itu tidak bisa tuntas,” ungkap Tsani.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga mengamini pelanggaran etik berat Firli. Saut membantah pernyataan Firli yang menyebut pimpinan dan DPP KPK memutuskan tidak ada pelanggaran etik dari pertemuan tersebut.
Baca Juga
ICW Nilai KPK Tak Serius Usut Dugaan Pelanggaran Kode Etik Irjen Firli
“Tadi udah dijelaskan, hasil dari PI (Pengawas Internal) ada pelanggaran berat. Kata pak Tsani yang dari DPP,” kata Saut.
Lembaga antirasuah, kata Saut, tidak bisa menjatuhkan sanksi kepada Firli. Pasalnya, saat itu lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1990 itu telah ditarik kembali oleh lembaga yang dipimpin oleh Jenderal Pol Tito Karnavian tersebut.
“Sehingga kode etik enggak relevan,” tutup Saut.

Pengawas Internal (PI) KPK sebelumnya mengusut pertemuan Firli dengan TGB. Firli diduga melanggar kode etik yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, karena pertemuan berlangsung saat penyidik tengah menelisik keterlibatan TGB di kasus korupsi divestasi saham PT Newmont NTB.
Baca Juga
Dicecar Pansel Soal Terima Gratifikasi, Irjen Firli: Saya Masih Punya Harga Diri!
Namun, Polri menarik kembali Irjen Firli dari KPK sebelum DPP menjatuhkan sanksi pelanggaran etik atas pertemuan tersebut. Surat penarikan Firli diterima KPK pada Selasa, 11 Juni 2019. Alasan penarikan lantaran Firli diangkat sebagai Kapolda Sumatera Selatan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
