KPK Rekonstruksi Transaksi Suap Politikus PAN Sukiman di Kompleks DPR Kalibata
Anggota DPR dari Fraksi PAN, Sukiman (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi transaksi suap kepada anggota DPR dari Fraksi PAN, Sukiman di rumah dinas Kompleks DPR, Kalibata, Jakarta, Senin (22/7). Diketahui, KPK telah menjerat Sukiman sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
"Mulai siang hingga sore hari ini, Penyidik melakukan rekonstruksi peristiwa di rumah dinas tersangka SUK (Sukiman) di Kompleks DPR RI, Kalibata," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/7).
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Segini Harta Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman
Menurut Febri, terdapat sejumlah titik lokasi digelarnya reka adegan, yakni halaman depan dan belakang rumah, ruang tamu, ruang kerja, serta halaman Mesjid di belakang rumah dinas.
Sukiman yang belum ditahan atas kasus ini juga dihadirkan KPK ke lokasi rekonstruksi. "Tadi SUK dibawa ke lokasi," imbuh Febri.
Dalam reka adegan ini, lembaga antirasuah juga melibatkan pihak pengamanan dari Polri, Pamdal dan unsur BKD DPR-RI. Febri menyebut rekonstruksi ini dilakukan untuk memperkuat peristiwa transaksi suap yang diduga melibatkan Sukiman.
"Kegiatan rekonstruksi ini dilakukan karena ada kebutuhan di Penyidikan untuk membuat semakin terang alur peristiwa dugaan pemberian dan penerimaan suap saat itu," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sukiman dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabubaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba sebagai tersangka. Sukiman diduga menerima hadiah atau janji dari Natan terkait pengurusan dana perimbangan pada APBNP 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Awalnya, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pegunungan Arfak melalui Dinas PUPR mengajukan dana alokasi khusus (DAK) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemudian pihak Kemenkeu meminta bantuan Sukiman agar bisa membantu Natan Pasomba.
Diduga terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait dengan alokasi anggaran dana alokasi khusus (DAK) atau dana alokasi umum (DAU), atau dana insentif daerah (DID) untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Baca Juga: KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman Sebagai Tersangka
Natan Pasomba diduga memberi Rp 4.41 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah sebesar Rp 3.96 miliar dan valas USD 33.500. Dari jumlah tersebut, SKM (Sukiman) diduga menerima suap sebesar Rp 2.65 miliar dan USD 22 ribu.
Dari pengaturan tersebut, Kabupaten Pengunungan Arfak mendapat alokasi DAK pada APBNP 2017 sebesar Rp 49.915 miliar dan APBNP 2018 sebesar Rp 79.9 miliar. Sukiman sendiri sempat diperiksa dalam proses penyelidikan pada November 2011.
Penetapan tersangka ini berdasarkan pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Mei 2018 yang menjerat anggota Komisi XI DPR Amin Santono, pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast sebagai swasta.(Pon)
Baca Juga: Politisi PAN Sukiman Jadi Anggota DPR ke-70 yang Terjerat KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Jadi Tersangka Suap, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta Punya Harta Hampir Rp 1 Miliar
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar