Jadi Tersangka Korupsi, Segini Harta Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 08 Februari 2019
Jadi Tersangka Korupsi, Segini Harta Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman

Anggota Komisi XI DPR RI Sukiman. Foto: DPR

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi XI DPR RI Sukiman sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), Papua Barat.

Sukiman diduga menerima suap dari Pelaksana Tugas dan Pejabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba sebesar Rp 2,65 miliar dan US$ 22 ribu antara Juli 2017 hingga April 2018 melalui beberapa pihak sebagai perantara.

Suap ini diberikan kepada Sukiman untuk mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan daerah dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018. Dari pengaturan tersebut akhirnya Kabupaten Arfak mendapatkan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 sebesar 49,915 miliar dan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp 79,9 miliar.

Merujuk data dari laman acch.kpk.go.id‎, yang dilihat MerahPutih.com, Jumat (8/2), harta kekayaan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu pernah melonjak drastis dalam kurun waktu tujuh tahun.

Berdasarkan laporan awal pada 26 Desember 2003, S‎ukiman hanya memiliki harta Rp219.5000.000. Kemudian, harta kekayaannya melonjak drastis menjadi Rp5.052.553.698 pada laporan terakhirnya, 18 Februari 2010. Saat itu, Sukiman melaporkan LHKPN saat hendak mencalonkan diri sebagai ‎Bupati Melawi.

Harta kekayaan Sukiman sekira Rp5 miliar terdiri dari aset bergerak dan tidak bergerak. Sukiman memilik aset tidak bergerak berupa tanah di enam daerah Kabupaten Melawi dan Kota Pontianak. Tanah milik Sukiman mencapai Rp3,3 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: ANTARA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: ANTARA

Sukiman memiliki aset bergerak berupa mobil dan motor. Dari LHKPN terakhirnya, Sukiman memiliki empat mobil dan dua motor mencapai nilai Rp782 juta. Selain itu, Sukiman juga tercatat memiliki usaha SPBU yang bernilai Rp890 juta.

Sukiman juga memiliki giro dan setara kas lainnya sebesar Rp28 juta. Sukiman tidak memiliki utang maupun piutang. Total harta kekayaan Sukiman pada 18 Februari 2010 mencapai Rp5.052.553.698.

Kasus suap yang menjerat Sukiman ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono; Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Yaya Purnomo; seorang konsultan bernama Eka Kamaludin; serta kontraktor Ahmad Ghiast.

Keempat orang tersebut telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Amin Santono dan Eka Kamaludin dihukum 8 tahun pidana penjara, Yaya Purnomo 6,5 tahun pidana penjara dan Ahmad Ghiast dihukum 2 tahun pidana penjara. (Pon)

#KPK #PAN
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
KPK menjelaskan alasan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum digeledah. Penyidik fokus pada tiga ruang dirjen dan direktorat terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
KPK mendalami aliran uang Rp10 miliar yang diterima Arif Sugiyanto, terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap dan rotasi jabatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
Indonesia
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
KPK menegaskan tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus operasi pada tiga dirjen terkait kasus suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Bagikan