Jadi Tersangka Korupsi, Segini Harta Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman

Anggota Komisi XI DPR RI Sukiman. Foto: DPR
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi XI DPR RI Sukiman sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), Papua Barat.
Sukiman diduga menerima suap dari Pelaksana Tugas dan Pejabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba sebesar Rp 2,65 miliar dan US$ 22 ribu antara Juli 2017 hingga April 2018 melalui beberapa pihak sebagai perantara.
Suap ini diberikan kepada Sukiman untuk mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan daerah dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018. Dari pengaturan tersebut akhirnya Kabupaten Arfak mendapatkan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 sebesar 49,915 miliar dan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp 79,9 miliar.
Merujuk data dari laman acch.kpk.go.id, yang dilihat MerahPutih.com, Jumat (8/2), harta kekayaan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu pernah melonjak drastis dalam kurun waktu tujuh tahun.
Berdasarkan laporan awal pada 26 Desember 2003, Sukiman hanya memiliki harta Rp219.5000.000. Kemudian, harta kekayaannya melonjak drastis menjadi Rp5.052.553.698 pada laporan terakhirnya, 18 Februari 2010. Saat itu, Sukiman melaporkan LHKPN saat hendak mencalonkan diri sebagai Bupati Melawi.
Harta kekayaan Sukiman sekira Rp5 miliar terdiri dari aset bergerak dan tidak bergerak. Sukiman memilik aset tidak bergerak berupa tanah di enam daerah Kabupaten Melawi dan Kota Pontianak. Tanah milik Sukiman mencapai Rp3,3 miliar.

Sukiman memiliki aset bergerak berupa mobil dan motor. Dari LHKPN terakhirnya, Sukiman memiliki empat mobil dan dua motor mencapai nilai Rp782 juta. Selain itu, Sukiman juga tercatat memiliki usaha SPBU yang bernilai Rp890 juta.
Sukiman juga memiliki giro dan setara kas lainnya sebesar Rp28 juta. Sukiman tidak memiliki utang maupun piutang. Total harta kekayaan Sukiman pada 18 Februari 2010 mencapai Rp5.052.553.698.
Kasus suap yang menjerat Sukiman ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono; Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Yaya Purnomo; seorang konsultan bernama Eka Kamaludin; serta kontraktor Ahmad Ghiast.
Keempat orang tersebut telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Amin Santono dan Eka Kamaludin dihukum 8 tahun pidana penjara, Yaya Purnomo 6,5 tahun pidana penjara dan Ahmad Ghiast dihukum 2 tahun pidana penjara. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
