KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman Sebagai Tersangka

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 25 Maret 2019
KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman Sebagai Tersangka

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman‎ sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan daerah Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

"SUK (Sukiman) dipanggil dalam kapasitas tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (25/3).

Dalam mengusut kasus ini, pada Kamis (21/3), lalu penyidik KPK telah memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar sebagai saksi untuk tersangka lainnya, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pegunungan Arfak, ‎Natan Pasomba‎.‎

Penyidik kala itu mencecar Indra soal sejumlah barang bukti hasil penyitaan di Gedung DPR RI, di antaranya risalah-risalah rapat Komisi XI dan di Banggar DPR antara periode 2016 sampai 2017.

Penyidik KPK juga mengkonfirmasi identitas Sukiman, serta komisi dan jabatannya di Banggar DPR. Dalam kesempatan sama, Indra pun memastikan Sukiman masih mendapat gaji selaku anggota DPR RI, meskipun dia sudah berstatus tersangka korupsi di KPK.

Anggota Komisi XI DPR RI Sukiman. Foto: DPR

Sebelumnya, KPK menetapkan Sukiman dan Natan Pasomba sebagai tersangka. Sukiman diduga menerima hadiah atau janji dari Natan terkait pengurusan dana perimbangan pada APBNP 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat

Awalnya, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pegunungan Arfak melalui Dinas PUPR mengajukan dana alokasi khusus (DAK) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemudian pihak Kemenkeu meminta bantuan Sukiman agar bisa membantu Natan Pasomba.

Diduga terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait dengan alokasi anggaran dana alokasi khusus (DAK) atau dana alokasi umum (DAU), atau dana insentif daerah (DID) untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Natan Pasomba diduga memberi Rp 4.41 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah sebesar Rp 3.96 miliar dan valas USD 33.500. Dari jumlah tersebut, SKM (Sukiman) diduga menerima suap sebesar Rp 2.65 miliar dan USD 22 ribu.

Dari pengaturan tersebut, Kabupaten Pengunungan Arfak mendapat alokasi DAK pada APBNP 2017 sebesar Rp 49.915 miliar dan APBNP 2018 sebesar Rp 79.9 miliar. Sukiman sendiri sempat diperiksa dalam proses penyelidikan pada November 2011.

Penetapan tersangka ini berdasarkan pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Mei 2018 yang menjerat anggota Komisi XI DPR Amin Santono, pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast sebagai swasta. (Pon)

#KPK #PAN #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Selain itu, Yaqut juga didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya.
Dwi Astarini - 23 menit lalu
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - 1 jam, 28 menit lalu
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
SETARA Institute menyoroti kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengujian proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Indonesia
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
KPK menggeledah tiga lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong terkait kasus suap proyek. Penyidik menyita dokumen, barang elektronik, dan memeriksa delapan saksi untuk mendalami perkara.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Berita Foto
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 07 Agustus 2026
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipindahkan sementara dari Rutan KPK ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Tim 9.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Indonesia
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
KPK akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait temuan uang tunai SGD 8.500 dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Indonesia
PAN Respons Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Saleh Daulay: Menarik tapi Perlu Dikaji Mendalam
Wakil Ketua Umum PAN Saleh Daulay merespons usulan pilkada tanpa wakil kepala daerah. Menurutnya gagasan tersebut memerlukan kajian mendalam sebelum diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
PAN Respons Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Saleh Daulay: Menarik tapi Perlu Dikaji Mendalam
Bagikan