KPK Perpanjang Masa Pencekalan Wali Kota Tasikmalaya ke Luar Negeri


Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman bersiap meninggalkan kantor KPK usai diperiksa di Jakarta, Kamis (9/5/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp/pri
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencekalan ke luar negeri untuk Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman. Budiman merupakan tersangka kasus suap terkait pengurusan dana perimbangan pada ABPN 2018 Kota Tasikmalaya.
"Karena kebutuhan penyidikan, KPK mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan perpanjangan pelarangan ke luar negeri terhadap Budiman," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (30/10).
Baca Juga
KPK Periksa Wali Kota Tasikmalaya Sebagai Tersangka Suap DAK
Febri mengatakan, pencegahan ke luar negeri terhadap politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dilakukan untuk 6 bulan ke depan, terhitung sejak 21 Oktober 2019.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan DAK Tasikmalaya. Penetapan Budi sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara yang lebih dulu menjerat Anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, serta dua pihak swasta Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast.

Empat orang tersebut telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Suap ini terjadi pada awal 2017, saat Budi diduga bertemu dengan Yaya Purnomo untuk membahas alokasi DAK Kota Tasikmalaya.
Baca Juga
Dalam pertemuan itu, Yaya diduga menawarkan bantuan untuk pengurusan alokasi DAK. Budi bersedia memberikan fee jika Yaya Purnomo membantunya mendapatkan alokasi DAK.
Pada Mei 2017, Budi mengajukan usulan DAK untuk Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018 kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemudian, pada Juli 2017, Budi kembali bertemu Yaya Purnomo di Kementerian Keuangan dan memberikan uang sebesar Rp200 juta.
Setelah adanya pemberian uang, pada Oktober 2017, Kota Tasikmalaya akhirnya diputuskan mendapat alokasi DAK dengan total Rp124,38 miliar. Selanjutnya, pada 3 April 2018 Budi kembali memberikan uang Rp200 juta kepada Yaya Purnomo yang diduga masih berkaitan dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya.
Baca Juga
Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Tasikmalaya Diduga Suap Anak Buah Sri Mulyani
Budi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Legislator PDIP Pertanyakan Niat Kemendagri di PSU Tasikmalaya

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
