KPK Perpanjang Masa Pencekalan Wali Kota Tasikmalaya ke Luar Negeri

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 30 Oktober 2019
KPK Perpanjang Masa Pencekalan Wali Kota Tasikmalaya ke Luar Negeri

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman bersiap meninggalkan kantor KPK usai diperiksa di Jakarta, Kamis (9/5/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp/pri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencekalan ke luar negeri untuk Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman. Budiman merupakan tersangka kasus suap terkait pengurusan dana perimbangan pada ABPN 2018 Kota Tasikmalaya.

"Karena kebutuhan penyidikan, KPK mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan perpanjangan pelarangan ke luar negeri terhadap Budiman," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (30/10).

Baca Juga

KPK Periksa Wali Kota Tasikmalaya Sebagai Tersangka Suap DAK

Febri mengatakan, pencegahan ke luar negeri terhadap politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dilakukan untuk 6 bulan ke depan, terhitung sejak 21 Oktober 2019.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan DAK Tasikmalaya. Penetapan Budi sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara yang lebih dulu menjerat Anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, serta dua pihak swasta Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Empat orang tersebut telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Suap ini terjadi pada awal 2017, saat Budi diduga bertemu dengan Yaya Purnomo untuk membahas alokasi DAK Kota Tasikmalaya.

Baca Juga

KPK Tetapkan Wali Kota Tasikmalaya Tersangka

Dalam pertemuan itu, Yaya diduga menawarkan bantuan untuk pengurusan alokasi DAK. Budi bersedia memberikan fee jika Yaya Purnomo membantunya mendapatkan alokasi DAK.

Pada Mei 2017, Budi mengajukan usulan DAK untuk Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018 kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemudian, pada Juli 2017, Budi kembali bertemu Yaya Purnomo di Kementerian Keuangan dan memberikan uang sebesar Rp200 juta.

Setelah adanya pemberian uang, pada Oktober 2017, Kota Tasikmalaya akhirnya diputuskan mendapat alokasi DAK dengan total Rp124,38 miliar. Selanjutnya, pada 3 April 2018 Budi kembali memberikan uang Rp200 juta kepada Yaya Purnomo yang diduga masih berkaitan dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya.

Baca Juga

Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Tasikmalaya Diduga Suap Anak Buah Sri Mulyani

Budi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Tasikmalaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
Legislator PDIP Pertanyakan Niat Kemendagri di PSU Tasikmalaya
Ada tim yang diturunkan Irjen Kemendagri ke wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Dwi Astarini - Rabu, 09 April 2025
Legislator PDIP Pertanyakan Niat Kemendagri di PSU Tasikmalaya
Indonesia
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Komposisi panel yang terdiri atas lima orang dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat menimbulkan pertanyaan terkait isu independensi KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 12 Mei 2024
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Indonesia
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Hengki ini bertugas di Kemenkumham yang ditempatkan di rutan KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Februari 2024
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Indonesia
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Reyna ditahan terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans tahun 2012.
Frengky Aruan - Kamis, 25 Januari 2024
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Indonesia
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Pemeriksaan Eks Bendahara Umum PDI Perjuangan (PDIP) itu akan dilakukan di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Andika Pratama - Senin, 18 Desember 2023
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Indonesia
KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
Nurul Ghufron, menyampaikan pemikiran ini dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Andika Pratama - Kamis, 14 Desember 2023
KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
Indonesia
Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
Andika Pratama - Rabu, 13 Desember 2023
Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
Bagikan