Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Tasikmalaya Diduga Suap Anak Buah Sri Mulyani


Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan daerah.
"KPK meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka BBD (Budi Budiman), Wali Kota Tasikmalaya periode 2012-2017 dan 2017-2022," kata Jubir KPK, Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4).

Budi diduga memberikan suap kepada Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu), Yaya Purnomo sebesar Rp 400 juta dalam dua tahap.
Suap tersebut diberikan Budi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kota Tasikmalaya.
"Tersangka diduga memberi uang total sebesar Rp 400 juta terkait dengan pengurusan DAK Kota Tasikmalaya tahun anggaran tahun 2018 kepada Yaya dan kawan-kawan," ujar Febri.
Menurut Febri, kasus ini bermula sekitar awal tahun 2017 saat Budi bertemu dengan Yaya untuk membahas alokasi DAK Kota Tasikmalaya. Dalam pertemuan itu, Yaya menawarkan bantuan untuk mengurus DAK Tasikmalaya dan Budi bersedia memberikan fee atas bantuan Yaya tersebut.
"Pada Mei 2017, BBD mengajukan usulan DAK untuk Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018 kepada Kementerian Keuangan. Beberapa bidang yang diajukan dalam usulan tersebut adalah jalan, irigasi, dan rumah sakit rujukan," jelas Febri.
Pada Juli 2017, Budi kembali bertemu dengan Yaya di Kemkeu. Dalam pertemuan itu, Budi memberikan Rp 200 juta kepada Yaya. Pada Oktober 2017, dalam APBN 2018, Kota Tasikmalaya mendapat alokasi DAK dengan total Rp 124,38 miliar.
"Pada 3 April 2018, BBD kembali memberikan uang Rp 200 juta kepada Yaya Purnomo," kata Febri.
Kasus yang menjerat Budi Budiman ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan daerah yang telah menjerat Yaya Purnomo, anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono; konsultan dan perantara suap Eka Kamaludin; serta pengusaha Ahmad Ghiast.
Atas perbuatannya Budi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Pon)
Baca Juga: KPK Periksa Tiga Petinggi PLN Terkait Suap Sofyan Basir
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah

PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
