KPK Periksa Tiga Orang Swasta Terkait Suap Gubernur Nurdin Abdullah
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari pihak swasta dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan, Senin (29/3).
Ketiga saksi tersebut yakni, Eka Novianti, Nenden Desi Siti Nurjanah dan Siti Mutia. Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah.
Baca Juga:
Kasus Nurdin Abdullah, KPK Dalami Aliran Duit ke Pokja Dinas PUTR Pemprov Sulsel
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/3).
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung. Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021.
KPK Periksa Tiga Orang Swasta Terkait Suap Gubernur Nurdin Abdullah
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari pihak swasta dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan, Senin (29/3).
Ketiga saksi tersebut yakni, Eka Novianti, Nenden Desi Siti Nurjanah dan Siti Mutia. Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/3).
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung. Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021. (Pon)
Baca Juga:
KPK Dalami Harta Kekayaan Nurdin Abdullah
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Bawa Toyota Land Cruiser
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Kejaksaan Ingin Bersih-Bersih, Minta Masyrakat Laporkan Jaksa Bermasalah
Orangtua Nadiem Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
KPK Bawa Duit Rp 400 Juta Dari Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Riau, Ada Dolar Singapura
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK