KPK Dalami Harta Kekayaan Nurdin Abdullah
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto, Jumat (19/3).
Ketiganya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel.
"Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan tersangka NA (Nurdin Abdullah) dan kawan-kawan dalam kapasitasnya masing-masing sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/3).
Baca Juga:
Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami tugas jabatan Nurdin selaku Gubernur Sulsel, dan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR.
Selain itu, tim penyidik juga mendalami harta kekayaan Nurdin dan Edy selaku penyelenggara negara.
"Untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah) dan ER (Edy Rahmat) dikonfirmasi masing-masing antara lain mengenai tugas jabatannya dan kepemilikan harta kekayaan selaku penyelenggara negara," ujar Ali.
Baca Juga:
Sementara terhadap Agung Sucipto, penyidik mendalami mengenai kegiatannya sebagai kontraktor di Sulsel.
“Sedangkan tersangka AS (Agung Sucipto) dikonfirmasi terkait dengan kegiatan usaha yang bersangkutan sebagai salah satu kontraktor di Sulawesi Selatan,” ujar Ali. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Bawa Toyota Land Cruiser
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Kejaksaan Ingin Bersih-Bersih, Minta Masyrakat Laporkan Jaksa Bermasalah
Orangtua Nadiem Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
KPK Bawa Duit Rp 400 Juta Dari Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Riau, Ada Dolar Singapura
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK