KPK Amankan Rp3,5 Miliar Terkait Kasus Nurdin Abdullah
Penyidik KPK membawa koper yang diduga berisi dokumen penting dikawal ketat petugas kepolisian di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu,(3/3/2021) ANTARA/Abd Kadir
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai total Rp3,5 miliar dari penggeledahan empat lokasi di Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Senin (1/3) dan Selasa (2/3).
Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel TA 2020-2021. Kasus itu menjerat Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah sebagai tersangka.
Adapun total uang yang diamankan dari penggeledahan itu masing-masing Rp1,4 miliar, USD10 ribu atau setara Rp142.483.000 (kurs Rp14.280), dan SGD190 ribu atau setara Rp2.031.822.000 (kurs Rp10.693).
Baca Juga:
KPK Geledah Rumah Penyuap Nurdin Abdullah
"Setelah dilakukan perhitungan, dari penggeledahan dimaksud ditemukan uang rupiah sekitar Rp1,4 miliar dan uang mata uang asing sebesar USD10.000 dan SGD190.000," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/3).
Ali menjelaskan, keempat lokasi yang digeledah masing-masing kediaman pribadi dan rumah dinas Nurdin Abdullah, rumah dinas Sekdis PUPR Sulsel, dan kantor dinas PUPR Sulsel.
"Berikutnya terhadap uang tersebut akan diverifikasi dan dianalisa mengenai keterkaitannya dengan perkara ini sehingga segera dapat dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun anggaran 2020-2021.
Baca Juga:
KPK Sita Dokumen dan Uang Tunai dari Rumah Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung. Selain itu, dia juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Kejaksaan Ingin Bersih-Bersih, Minta Masyrakat Laporkan Jaksa Bermasalah
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
KPK Bawa Duit Rp 400 Juta Dari Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Riau, Ada Dolar Singapura
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
OTT Beruntun KPK Disebut Cuma Kelas Kabupaten, MAKI: Mestinya Tangkap Ikan Besar, Bukan Ikan Kecil
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi