KPK Geledah Rumah Penyuap Nurdin Abdullah

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah didampingi Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman usai melantik Bupati dan Wali Kota dari 11 daerah di Baruga Pattingalloang, Makassar, Jumat (26/2). ANTARA Foto/
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Agung Sucipto, penyuap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah. Selain rumah Agung, KPK juga menggeledah Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Provinsi Sulsel.
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Baca Juga
"Hari ini (3/03) Tim Penyidik KPK telah melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi berbeda di Sulawesi Selatan yang bertempat di Rumah Kediaman pribadi tersangka AS (Agung Sucipto) dan Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Provinsi Sulsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/3).
Ali menjelaskan, dari penggeledahan di 2 lokasi tersebut, diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.
"Selanjutnya bukti ini divalidasi dan dianalisa untuk dilakukan penyitaan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan," ujar Ali.
Pada Selasa (2/3) kemarin, tim penyidik juga telah menggeledah rumah pribadi Nurdin Abdullah dan Kantor Dinas PUPR Pemprov Sulsel.

Dari dua lokasi tersebut, tim penyidik menyita sejumlah uang tunai dan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini. Namun, Ali belum dapat merinci nominal uang yang disita lantaran masih dihitung tim penyidik.
"Untuk jumlah uang tunai saat ini masih akan dilakukan penghitungan kembali oleh tim penyidik KPK," kata Ali.
Sehari sebelumnya atau pada Senin (1/3), tim penyidik KPK juga telah menggeledah dua lokasi berbeda di Sulsel yaitu Rumah Dinas Jabatan Gubernur Sulsel dan Rumah Dinas Jabatan Sekretaris Dinas PUTR.
Di dua lokasi itu, tim penyidik juga menyita berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan sejumlah uang tunai.
Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Baca Juga
Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung. Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah

PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
