Sebelum Ditangkap, Gubernur Sulsel Hubungi Ketua DPD PDIP

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 27 Februari 2021
Sebelum Ditangkap, Gubernur Sulsel Hubungi Ketua DPD PDIP

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Ridwan Wittiri mengaku sempat dihubungi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (27/2).

Ridwan menceritakan bagaimana mantan Bupati Bantaeng itu sebelum dibawa petugas KPK. Kepada Ridwan, Nurdin menyampaikan tidak mengetahui kasus yang menjeratnya tersebut.

"Menegaskan demi tanggung jawab pada Tuhan dan masyarakat, dunia dan akhirat, Prof Nurdin sama sekali tidak tahu menahu atas kejadian yang menimpanya," kata Ridwan dalam keterangannya, Sabtu (27/2).

Baca Juga:

Diciduk KPK, Nurdin Abdullah: Saya Lagi Tidur, Dijemput

Ridwan menegaskan, PDIP menghormati proses hukum yang tengah berjalan di lembaga yang dikomandoi Filrli Bahuri tersebut.

“Saya hanya bisa berharap agar hukum benar-benar ditegakkan dengan sepenuhnya mengabdi pada keadilan, dan juga menjauhkan diri dari pertarungan politik tidak sehat. Kami dukung sepenuhnya misi KPK dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.

Ridwan mengaku sangat terkejut terhadap penangkapan Nurdin oleh KPK. Sebab, menurut Ridwan, Nurdin merupakan muslim yang taat dan saleh selama ini.

“Dalam penilaian saya, Prof Nurdin Abdullah itu sosok yang baik, dekat dengan petani, dan sosok Muslim yang saleh," kata Ridwan.

Meski menghormati proses hukum, Ridwan merasa ada yang perlu diluruskan terkait pemberitaan penangkapan oleh KPK terhadap Nurdin.

"Penangkapan itu bukanlah OTT dalam pengertian ada sebagai barang bukti atas kejadian tindak pidana korupsi. Hal itulah yang saya dengar langsung dari Prof Nurdin," jelas dia.

KPK. (Foto: KPK)
KPK. (Foto: KPK)

Menurut Ridwan, saat itu tidak ada dana di rumah Nurdin, mengingat yang bersangkutan saat itu juga sedang dalam keadaan tidur.

"Lalu dibangunkan oleh aparat hukum,” imbuhnya.

Dalam pengalaman Ridwan, dia mengenal Nurdin kerap menerapkan protokol ketat guna menghindari gratifikasi. Bahkan sebelum menerima tamu, semua pihak dilarang membawa apa pun kecuali buku catatan.

"Semua tas yang dibawa wajib ditaruh di loker," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Gubernur Sulsel Klaim Sukarela Ikut KPK

#Kasus Korupsi #Operasi Tangkap Tangan #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
“Dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini melibatkan banyak entitas swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9).
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 11 menit lalu
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
Indonesia
KPK Tangkap Pejabat ATR/BPN, Nusron Wahid Tidak Hadiri Rapat di DPR
Ossy memastikan Nusron tidak sedang dalam kondisi sakit dan dirinya tetap berkomunikasi dengan Menteri ATR/Kepala BPN tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
KPK Tangkap Pejabat ATR/BPN, Nusron Wahid Tidak Hadiri Rapat di DPR
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
KPK membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
Indonesia
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
KPK mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor berawal dari sengketa tanah dengan sejumlah ahli waris.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
Indonesia
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Fahd El Fouz kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi HGB ATR/BPN. KPK menyebut ini kali ketiga Fahd terjerat perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Indonesia
Kasus Suap HGB ATR/BPN: KPK Belum Panggil Nusron Wahid, Ini Penjelasannya
KPK belum memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap HGB. Pemanggilan Nusron bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kasus Suap HGB ATR/BPN: KPK Belum Panggil Nusron Wahid, Ini Penjelasannya
Indonesia
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Proses penyidikan baru dimulai sehingga belum dapat disimpulkan apakah perkara akan berkembang kepada pihak lain. 

Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Indonesia
Profil Fahd A Rafiq Berkali Kali Terjerat Kasus Korupsi, Kali Ini Kasus HGB Bogor
Ia meniti langkah melalui sejumlah sayap organisasi kepemudaan partai, di antaranya Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Profil Fahd A Rafiq Berkali Kali Terjerat Kasus Korupsi, Kali Ini Kasus HGB Bogor
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT BPN Bogor, Uang Senilai Rp106,3 Miliar Disita
Peugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang senilai Rp106,3 Miliar di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 15 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT BPN Bogor, Uang Senilai Rp106,3 Miliar Disita
Indonesia
Pakai Rompi Oranye 201, Presdir Summarecon Adrianto Digiring Masuk Mobil Tahanan KPK
KPK resmi menahan Presdir Summarecon Adrianto Pitojo Adhi dan 4 tersangka lain kasus OTT suap HGB BPN Bogor. Cek detail rompi tahanan dan daftar namanya!
Wisnu Cipto - Selasa, 15 September 2026
Pakai Rompi Oranye 201, Presdir Summarecon Adrianto Digiring Masuk Mobil Tahanan KPK
Bagikan