KPK Sita Dokumen dan Uang Tunai dari Rumah Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah didampingi Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. ANTARA Foto/Nur Suhra Wardyah
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.
Pada hari ini, tim penyidik menggeledah rumah pribadi Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah yang telah menyandang status tersangka dan Kantor Dinas PUPR Pemprov Sulsel.
Baca Juga:
Kadis PU dan Kontraktor Ikut Diciduk KPK Bersama Gubernur Sulsel
"Hari ini (2/03) Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Sulawesi Selatan yaitu di Kantor Dinas PUPR Provinsi Sulsel dan Rumah Kediaman Pribadi tersangka NA (Nurdin Abdullah)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/3).
Dari dua lokasi tersebut, tim penyidik menyita sejumlah uang tunai dan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini. Namun, Ali belum dapat merinci nominal uang yang disita lantaran masih dihitung tim penyidik.
"Untuk jumlah uang tunai saat ini masih akan dilakukan penghitungan kembali oleh tim penyidik KPK," kata Ali.
Sehari sebelumnya Senin (1/03), tim penyidik KPK juga telah menggeledah dua lokasi berbeda di Sulsel yaitu Rumah Dinas Jabatan Gubernur Sulsel dan Rumah Dinas Jabatan Sekretaris Dinas PUTR.

Di dua lokasi itu, tim penyidik juga menyita berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan sejumlah uang tunai.
"Selanjutnya terhadap dokumen dan uang tunai dimaksud akan dilakukan validasi dan analisa lebih lanjut dan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," ujar Ali.
Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Baca Juga:
Gubernur Sulawesi Selatan Diciduk KPK
Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung. Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal
