BHACA Akan Evaluasi Penghargaan Antikorupsi Nurdin Abdullah
Petugas menunjukkan barang bukti pada jumpa pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) . ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
MerahPutih.com - Perkumpulan Bung Hatta Anti-Corruption Award (P-BHACA) menyatakan akan mengevaluasi penganugerahan penghargaan antikorupsi yang diberikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah.
Nurdin Abdullah pernah menerima penghargaan BHACA pada 2017 semasa menjabat sebagai Bupati Bantaeng. Saat ini, Nurdin menyandang status tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel.
Baca Juga
Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Nurdin Abdullah: Demi Allah, Saya Tidak Tahu
"P-BHACA sangat terkejut dan menyesalkan perkembangan yang terjadi. Apabila di kemudian hari terbukti telah terjadi penyelewengan/pengkhianatan terhadap nilai-nilai, maka kebijakan P-BHACA adalah me-review kembali penganugerahan tersebut," kata Ketua Dewan Pengurus P-BHACA Shanti L. Poesposoetjipto dalam keterangannya, Selasa (2/3).
Shanti menjelaskan, Nurdin Abdullah merupakan penerima penghargaan BHACA pada 2017 ketika menjabat sebagai Bupati Bantaeng. Penghargaan diberikan atas upaya Nurdin menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta memberantas korupsi.
"Melalui seleksi yang ketat, di mana penerima award dipilih melalui proses yang amat seksama dan hati-hati oleh dewan juri yang independen pada tahun 2017, Nurdin Abdullah sebagai Bupati Bantaeng dinobatkan sebagai salah satu penerima penghargaan BHACA yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan kejujuran serta independensi," jelas Shanti.
Shanti mengatakan, pihaknya bakal melakukan evaluasi secara internal melalui proses due diligence untuk kemungkinan menarik kembali award tersebut.
"Oleh sebab itu Dewan Pengurus P-BHACA akan mengevaluasi secara internal melalui proses due diligence yang berlaku di P-BHACA di mana penarikan kembali sebuah award memerlukan proses yang tidak kalah teliti dari penganugerahannya," ujarnya.
Shanti pun memastikan P-BHACA akan senantiasa mengikuti dan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"P-BHACA percaya bahwa pribadi yang menjunjung tinggi kejujuran dan mengedepankan integritas akan dengan terbuka dan sukarela mempertanggungjawabkan kepercayaan yang diberikan kepadanya," kata dia.
Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Baca Juga
PDIP Tegaskan Tidak akan Intervensi Proses Hukum Terkait Kasus Nurdin Abdullah
Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung. Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita