BHACA Akan Evaluasi Penghargaan Antikorupsi Nurdin Abdullah
Petugas menunjukkan barang bukti pada jumpa pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) . ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
MerahPutih.com - Perkumpulan Bung Hatta Anti-Corruption Award (P-BHACA) menyatakan akan mengevaluasi penganugerahan penghargaan antikorupsi yang diberikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah.
Nurdin Abdullah pernah menerima penghargaan BHACA pada 2017 semasa menjabat sebagai Bupati Bantaeng. Saat ini, Nurdin menyandang status tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel.
Baca Juga
Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Nurdin Abdullah: Demi Allah, Saya Tidak Tahu
"P-BHACA sangat terkejut dan menyesalkan perkembangan yang terjadi. Apabila di kemudian hari terbukti telah terjadi penyelewengan/pengkhianatan terhadap nilai-nilai, maka kebijakan P-BHACA adalah me-review kembali penganugerahan tersebut," kata Ketua Dewan Pengurus P-BHACA Shanti L. Poesposoetjipto dalam keterangannya, Selasa (2/3).
Shanti menjelaskan, Nurdin Abdullah merupakan penerima penghargaan BHACA pada 2017 ketika menjabat sebagai Bupati Bantaeng. Penghargaan diberikan atas upaya Nurdin menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta memberantas korupsi.
"Melalui seleksi yang ketat, di mana penerima award dipilih melalui proses yang amat seksama dan hati-hati oleh dewan juri yang independen pada tahun 2017, Nurdin Abdullah sebagai Bupati Bantaeng dinobatkan sebagai salah satu penerima penghargaan BHACA yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan kejujuran serta independensi," jelas Shanti.
Shanti mengatakan, pihaknya bakal melakukan evaluasi secara internal melalui proses due diligence untuk kemungkinan menarik kembali award tersebut.
"Oleh sebab itu Dewan Pengurus P-BHACA akan mengevaluasi secara internal melalui proses due diligence yang berlaku di P-BHACA di mana penarikan kembali sebuah award memerlukan proses yang tidak kalah teliti dari penganugerahannya," ujarnya.
Shanti pun memastikan P-BHACA akan senantiasa mengikuti dan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"P-BHACA percaya bahwa pribadi yang menjunjung tinggi kejujuran dan mengedepankan integritas akan dengan terbuka dan sukarela mempertanggungjawabkan kepercayaan yang diberikan kepadanya," kata dia.
Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Baca Juga
PDIP Tegaskan Tidak akan Intervensi Proses Hukum Terkait Kasus Nurdin Abdullah
Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung. Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Kantor Kantor Dinas Provinsi Riau Digeledah KPK, Cari Bukti Pemerasan Gubernur
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta