PDIP Tegaskan Tidak akan Intervensi Proses Hukum Terkait Kasus Nurdin Abdullah


Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat ditemui tengah bersepeda di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (28/2/2021). (ANTARA/ Abdu Faisal)
MerahPutih.com - PDIP menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah terkait kasus korupsi dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa serta pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
"Kita ikuti prosesnya. Tetapi karena penilaian masyarakat yang menyampaikan ke saya, banyak yang kaget, sedih karena beliau orang baik," kata Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto di sela "Gowes Bareng PDI Perjuangan" di Jakarta, Minggu (28/2).
Baca Juga
Penangkapan Nurdin Abdulah Dinilai Bukti Budaya Korup Sudah Menjalar dari Hulu ke Hilir
Hasto mengatakan, dari rekam jejaknya selama ini, Nurdin dikenal sebagai orang baik. Bahkan menjadi penerima Bung Hatta Anticorruption Awards, penghargaan sama yang pernah diterima Presiden Jokowi dan mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Makanya kami juga sempat kaget. Beliau (Nurdin, red) sebelum dibawa KPK itu, menghubungi Pak Andi, Ketua DPD (PDI Perjuangan Sulsel) mengatakan siap bertanggung jawab, baik di dunia, akhirat, maupun juga bagi seluruh masyarakat. Bahwa beliau tidak melakukan hal yang dituduhkan," urai Hasto.
Tapi apapun itu, Hasto menyatakan bahwa dalam situasi ini, pihaknya mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi.
"Tapi kita tunggu keterangan resmi dari KPK setelah mengadakan pemeriksaan. Partai tidak melakukan intervensi hukum, itu yang penting," jelas Hasto.

Ketika ditanya langkah PDIP ke depan, Hasto mengatakan pihaknya akan belajar dari setiap persoalan. Partai belambang kepala banteng itu juga akan terus memperbaiki diri.
"Karena PDI perjuangan itu partai besar, kami mempunyai 28 juta pemilih lebih, kami punya 1.4 juta pengurus partai yang aktif, sehingga semuanya harus menegakkan disiplin, dan tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan," tegas Hasto.
Untuk diketahui, lembaga anti rasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/2) hingga Sabtu (27/2) dini hari WIB. KPK mengamankan 6 orang dalam OTT tersebut.
KPK juga telah menetapkan tiga orang tersangka. Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Edy Rachmat (ER), Sekretaris Dinas PUTR provinsi Sulawesi Selatan (orang kepercayaan Nurdin Abdullah) dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS) sebagai kontraktor.
Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan pasal 12 a dan pasal 12 b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, Agung Sucipto disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b, atau atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP. (Asp)
Baca Juga
Jadi Tersangka, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Diduga Terima Rp5,4 Miliar
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

PDIP Resmi Pecat Wahyudin Moridu, Eks Anggota DPRD Gorontalo yang Mau Rampok Uang Negara

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Sosok Wahyudin Moridu yang Dipecat PDIP, Viral karena Mau Rampok Uang Negara

PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Imbas Viral Video 'Rampok Uang Negara'

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
