Kasus Nurdin Abdullah, KPK Dalami Aliran Duit ke Pokja Dinas PUTR Pemprov Sulsel
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir /aww
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang kepada kelompok kerja (Pokja) di Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Hal itu didalami penyidik saat memeriksa seorang pihak swasta bernama Indar, Rabu (24/3).
Indar diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel yang menjerat Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah.
Baca Juga
"Indar (Wiraswasta) dikonfirmasi diantaranya terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang kepada pihak Pokja di Dinas PUTR Pemprov Sulsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/3).
Tim penyidik sedianya memeriksa tiga saksi lainnya, yakni dua orang pihak swasta Fery Tanriady dan John Theodore serta Kabag ULP Pemkab Bulukumba, Rudy Ramlan. Namun ketiganya tidak memenuhi panggilan penyidik.
Fery mengkonfirmasi melalui surat tertulis untuk dilakukan penjadwalan ulang. Sementara John dan Rudy tidak memberikan konfirmasi apapun ke pihak lembaga antirasuah.
"KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir sebagaimana surat panggilan tim penyidik KPK yang akan segera dikirimkan," tegas Ali.
Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung.
Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Prabowo Tegaskan Bakal Lindungi Rakyat dari Kemiskinan hingga Kelaparan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi