Kasus Nurdin Abdullah, KPK Dalami Aliran Duit ke Pokja Dinas PUTR Pemprov Sulsel
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir /aww
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang kepada kelompok kerja (Pokja) di Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Hal itu didalami penyidik saat memeriksa seorang pihak swasta bernama Indar, Rabu (24/3).
Indar diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel yang menjerat Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah.
Baca Juga
"Indar (Wiraswasta) dikonfirmasi diantaranya terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang kepada pihak Pokja di Dinas PUTR Pemprov Sulsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/3).
Tim penyidik sedianya memeriksa tiga saksi lainnya, yakni dua orang pihak swasta Fery Tanriady dan John Theodore serta Kabag ULP Pemkab Bulukumba, Rudy Ramlan. Namun ketiganya tidak memenuhi panggilan penyidik.
Fery mengkonfirmasi melalui surat tertulis untuk dilakukan penjadwalan ulang. Sementara John dan Rudy tidak memberikan konfirmasi apapun ke pihak lembaga antirasuah.
"KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir sebagaimana surat panggilan tim penyidik KPK yang akan segera dikirimkan," tegas Ali.
Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung.
Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Bawa Toyota Land Cruiser
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Orangtua Nadiem Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
Penangkapan Oknum Jaksa Oleh KPK, LSAK: Komitmen Kejaksaan untuk 'Sapu Bersih' Ternyata hanya Pencitraan dan Retorika
OTT Beruntun KPK Disebut Cuma Kelas Kabupaten, MAKI: Mestinya Tangkap Ikan Besar, Bukan Ikan Kecil
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi