KPK Periksa Markus Nari Sebagai Tersangka Korupsi e-KTP
Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari. (ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Markus Nari. Markus akan diperiksa sebagai dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (1/4).
Sebelumnya, Markus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Markus diduga membantu menambah anggaran proyek pengadaan e-KTP pada 2012 sebesar Rp 1,49 triliun.
Padahal saat itu, proyek milik Kementerian Dalam Negeri tersebut tengah berjalan. Markus Nari diduga menerima imbalan sebesar Rp 4 miliar.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proye pengadaan e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.
Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda. (Pon)
Baca Juga: Made Oka Bantah Jadi Perantara Suap Setnov di Kasus e-KTP
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang